Aceh, Kabar SDGs – Pemerintah Belanda menyepakati pengembalian 13 benda bersejarah yang berkaitan dengan Aceh sebagai bagian dari upaya pemulihan warisan budaya Indonesia dari masa kolonial. Koleksi tersebut meliputi pedang tradisional Sikin Panyang, manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar, naskah Kesultanan Aceh, hingga panel makam dan nisan bersejarah.
Kesepakatan repatriasi Indonesia-Belanda itu ditandatangani Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Rianne Letschert di Indonesia House Amsterdam, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dari total 20 benda budaya Indonesia yang disepakati untuk dikembalikan, sebanyak 13 koleksi memiliki keterkaitan dengan sejarah dan kebudayaan Aceh. Koleksi tersebut merekam berbagai aspek perjalanan masyarakat Aceh, mulai dari perjuangan melawan kolonialisme dan tradisi intelektual Islam hingga seni kaligrafi serta tradisi pemakaman.
Salah satu koleksi yang akan dipulangkan adalah Sikin Panyang atau pedang Sikin Panjang, senjata tradisional yang berkaitan dengan sejarah perlawanan masyarakat Aceh terhadap kolonialisme. Selama ini, benda tersebut tersimpan di Rijksmuseum, Belanda.
Koleksi lainnya berupa manuskrip Al-Qur’an yang berkaitan dengan Teuku Umar dan lingkungan keluarganya. Naskah yang berasal dari Wereldmuseum tersebut memiliki nilai sejarah, termasuk catatan tulisan tangan mengenai cara pembacaannya.
Daftar repatriasi juga mencakup empat manuskrip Kesultanan Aceh dari Wereldmuseum yang merekam tradisi keagamaan, intelektual, dan perjalanan sejarah kesultanan. Selain itu, terdapat satu panel makam Kesultanan Aceh serta enam nisan Batu Aceh yang memiliki nilai historis dan artistik, termasuk melalui seni kaligrafi dan keterkaitannya dengan tradisi pemakaman Islam.
Dengan demikian, 13 benda bersejarah Aceh yang masuk dalam kesepakatan tersebut terdiri atas satu pedang Sikin Panjang, satu manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar, empat manuskrip Kesultanan Aceh, satu panel makam Kesultanan Aceh, serta enam nisan Batu Aceh.
Ketua Colonial Collections Committee (CCC) Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, menjelaskan bahwa keputusan mengembalikan 20 benda budaya Indonesia didasarkan pada penelitian mengenai asal-usul koleksi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa benda-benda tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela dalam konteks kolonial.
Sebagai contoh, Lilian menyebut Berlian Banjarmasin yang dahulu menjadi simbol kedudukan dan kekuasaan Sultan Banjarmasin. Berlian dengan berat sekitar 38 karat itu berpindah ke tangan Belanda dalam situasi tekanan kolonial. Dokumen perolehannya bahkan mencantumkan istilah Report of Confiscation, yang menunjukkan adanya penyitaan.
Ia juga menyoroti pentingnya panel makam Aceh yang berkaitan dengan kawasan pemakaman keluarga Kesultanan Aceh. Sementara itu, manuskrip Al-Qur’an terkait Teuku Umar dinilai memiliki nilai tersendiri karena menyimpan catatan tulisan tangan tentang cara membaca Al-Qur’an.
“Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,” ujar Lilian.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, menegaskan bahwa pemerintahnya berkomitmen memperbaiki ketidakadilan sejarah melalui pemulangan benda-benda budaya yang diperoleh dalam konteks kolonial.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” kata Letschert, dikutip dari siaran pers Kemenbud RI, Kamis, 15 Oktober 2026.
Letschert berharap kerja sama antara Indonesia dan Belanda dapat menjadi rujukan bagi negara-negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial. Upaya tersebut dilakukan melalui penelitian asal-usul koleksi dan kemitraan yang setara antarnegara.
Selain pengembalian 20 benda budaya bersejarah, Indonesia juga memastikan repatriasi 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda. Koleksi tersebut terdiri atas 29.763 objek dan 427 unit kerangka leluhur atau human remains.
Koleksi Dubois berkaitan dengan penelitian Homo erectus, manusia purba yang memiliki peran penting dalam kajian evolusi manusia dan perkembangan ilmu paleoantropologi dunia.
Pada 17 Desember 2025, Indonesia sebelumnya telah menerima empat koleksi penting dari kelompok Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores. Keempat benda tersebut kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pengembalian tahap kedua Koleksi Dubois sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik berdasarkan jumlah koleksi maupun nilai ilmiahnya.
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” kata Fadli.
Ia menambahkan, sejak 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dikembalikan dari Belanda melalui jalur diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah. Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, dua kesepakatan terbaru tersebut meningkatkan jumlah warisan budaya yang dikembalikan menjadi lebih dari 32.500 unit.
Fadli menegaskan, keberhasilan repatriasi bukanlah akhir dari tanggung jawab pemerintah. Kementerian Kebudayaan akan mengelola benda-benda yang telah dikembalikan berdasarkan tiga prinsip utama, yakni Care, Research, dan Educate. Ketiganya mencakup pelestarian dan konservasi, penelitian ilmiah, serta perluasan akses masyarakat terhadap warisan sejarah dan kebudayaan.
Ia juga menyampaikan bahwa repatriasi sejalan dengan mandat Pasal 32 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Melalui pengembalian dan pengelolaan koleksi tersebut, warisan sejarah diharapkan dapat terus diteliti, dilestarikan, dan dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan bagi generasi mendatang.










Discussion about this post