Samarinda, Kabar SDGs – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan pengembangan klaster ekonomi melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam rancangan tersebut, Balikpapan diarahkan menjadi salah satu pusat pengembangan industri petrokimia, farmasi terintegrasi, dan industri masa depan berbasis energi terbarukan.
Arah kebijakan itu dipaparkan dalam Konsultasi Publik Pertama Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Kamis (8/10/2026). Selain Balikpapan, rencana klaster ekonomi mencakup Maloy, Samarinda, Kawasan Industri Kariangau, Kawasan Industri Buluminung, serta sejumlah wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan penyusunan klaster ekonomi menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata ruang daerah dengan kebijakan pembangunan nasional. Fokusnya mencakup penguatan konektivitas, peningkatan hilirisasi industri, dan penciptaan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pengembangan klaster ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tata ruang dengan arah kebijakan pembangunan nasional, terutama dalam memperkuat konektivitas, mendorong hilirisasi industri, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Sri Wahyuni.
Dalam rancangan pengembangan tersebut, Balikpapan memiliki tiga prioritas industri, yakni farmasi terintegrasi, industri kimia maju beserta produk turunannya berupa petrokimia, serta industri masa depan yang memanfaatkan energi terbarukan. Pengembangan ini diarahkan untuk memperkuat sektor industri bernilai tambah sekaligus mendukung diversifikasi perekonomian Kalimantan Timur.
Kawasan Industri Kariangau juga diproyeksikan mengembangkan petrokimia dan industri kimia maju. Selain itu, kawasan tersebut direncanakan mendukung pengembangan farmasi terintegrasi serta industri berbasis energi terbarukan. Kesamaan fokus dengan Balikpapan membuka peluang bagi kedua kawasan untuk saling mendukung, meskipun bentuk integrasi, lokasi kegiatan, dan tahapan pelaksanaannya tetap bergantung pada dokumen perencanaan yang ditetapkan.
Sementara itu, kawasan Maloy, termasuk Maloy Batuta Trans Kalimantan Economic Zone (MBTK), diarahkan untuk mengembangkan energi rendah karbon berbasis biofuel serta industri kimia maju dengan produk turunan oleokimia.
Kawasan Industri Buluminung direncanakan menjadi pusat pengembangan industri pertanian berkelanjutan, oleokimia, dan energi rendah karbon berbasis biofuel. Fokus tersebut membuka peluang pengolahan bahan baku hayati menjadi produk bernilai tambah, sekaligus memperluas rantai industri di luar sektor energi konvensional.
Realisasi peluang itu nantinya akan bergantung pada sejumlah faktor, antara lain kesiapan investasi, ketersediaan bahan baku, infrastruktur pendukung, teknologi, dan kepastian pemanfaatan ruang.
Untuk Samarinda, rencana klaster ekonomi mencakup pengembangan energi rendah karbon dengan fokus pada pertambangan berkelanjutan dan gasifikasi batu bara. Arah serupa juga tercantum dalam rencana pengembangan sejumlah wilayah lain di Kalimantan Timur, bersama industri pertanian berkelanjutan serta ekowisata dan wisata alam.
Pembagian fokus tersebut dirancang untuk menyesuaikan pengembangan ekonomi dengan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah. Di satu sisi, sektor pertambangan dan pemanfaatan batu bara masih menjadi bagian dari rencana pembangunan. Di sisi lain, energi rendah karbon, pertanian berkelanjutan, dan ekowisata turut mendapat ruang dalam perencanaan.
Penerapan rencana ini membutuhkan keselarasan antara kegiatan industri, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan agar pemanfaatan ruang dapat mendukung pembangunan dalam jangka panjang.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa revisi RTRW juga dilakukan untuk menyelaraskan perencanaan daerah dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, dokumen tata ruang perlu mampu menghubungkan kebutuhan konektivitas dan hilirisasi dengan arah pertumbuhan ekonomi daerah.
“Peninjauan kembali atau revisi ini tidak lepas dari mandatori RPJMN. Karena melalui revisi ini kita akan menghubungkan konektivitas, hilirisasi dan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan baik di daerah,” kata Sri Wahyuni lagi.
Ia menegaskan, revisi tersebut tidak semestinya hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga perlu memberikan kepastian hukum dan menjadi acuan bagi berbagai pihak dalam melaksanakan pembangunan.
“Kita harapkan revisi ini tidak hanya jadi dokumen RTRW saja. Tapi, bagaimana mendukung pemanfaatan ruang yang lingkungan alamnya tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Timur, Irhamsyah, menyampaikan bahwa konsultasi publik tersebut diikuti sekitar 160 perwakilan dari berbagai unsur. Peserta meliputi pemerintah daerah, instansi vertikal, DPRD, Bappeda kabupaten dan kota, perusahaan daerah, akademisi, serta tokoh lingkungan.
Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Melalui konsultasi tersebut, pemerintah berharap dokumen tata ruang yang dihasilkan lebih aplikatif, responsif terhadap kebutuhan pembangunan, serta mampu mengarahkan pengembangan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.










Discussion about this post