Samarinda, Kabar SDGs – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut positif penerapan kebijakan biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Program yang menggunakan campuran 50 persen minyak sawit tersebut dinilai berpotensi meningkatkan penyerapan hasil perkebunan kelapa sawit rakyat sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
Selain memperluas pasar domestik bagi produk kelapa sawit, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sehingga tidak mudah mengalami fluktuasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan daerahnya memiliki potensi besar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Saat ini, luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Kalimantan Timur mencapai sekitar 225 ribu hektare dengan produksi sekitar 741 ribu ton TBS setiap tahun.
Menurutnya, kapasitas produksi tersebut didukung oleh keberadaan 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kalimantan Timur untuk mengolah crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku biodiesel.
“Bagaimanapun juga, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap sektor perkebunan, terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit,” ujar Ahmad Muzakkir di Samarinda.
Meski kebijakan B50 telah mulai diterapkan, Muzakkir menjelaskan pelaksanaan secara menyeluruh masih menunggu tahapan implementasi berikutnya, khususnya terkait mekanisme distribusi yang sedang disiapkan pemerintah pusat bersama pelaku usaha.
Ia menegaskan pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan sesuai kewenangannya, sementara pelaksanaan operasional juga melibatkan sektor swasta.
“Kita tunggu seperti apa tahapan implementasinya. Untuk pengolahan dan distribusi tentu mengacu pada sistem yang sudah dibangun. Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan sesuai program dan kewenangan yang dimiliki, sementara pelaksanaannya juga melibatkan pihak swasta,” jelas Muzakkir.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan perlindungan terhadap petani kelapa sawit tetap menjadi perhatian utama. Melalui Dinas Perkebunan, pemerintah secara berkala menetapkan harga acuan TBS sebagai upaya menjaga kepastian harga jual yang layak bagi petani.
Saat ini, harga TBS di Kalimantan Timur berada di kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemerintah berharap kebijakan B50 dapat membantu menjaga stabilitas harga tersebut sekaligus membuka peluang peningkatan harga seiring meningkatnya kebutuhan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel.
Dengan dukungan kapasitas produksi, infrastruktur pengolahan, serta meningkatnya kebutuhan pasar domestik, program B50 diharapkan mampu memperkuat tata niaga kelapa sawit di Kalimantan Timur sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat.










Discussion about this post