Balikpapan, Kabar SDGs – Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) memaparkan arah pemanfaatan dana hasil divestasi Mall Deli Park senilai Rp2,44 triliun sebagai bagian dari strategi penataan ulang portofolio dan penguatan likuiditas perusahaan. Langkah korporasi ini juga diarahkan untuk menopang sejumlah proyek strategis, termasuk pengembangan yang dijalankan perseroan di Balikpapan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Sekretaris Perusahaan APLN F Justini Omas menjelaskan bahwa penjualan aset tersebut dilakukan melalui entitas anak PT Sinar Menara Deli kepada PT DPM Assets Indonesia. Transaksi divestasi tersebut dibayarkan lunas pada saat penandatanganan Akta Jual Beli dan telah mencakup kewajiban pajak pertambahan nilai.
Manajemen APLN menilai pelepasan aset Mall Deli Park dilakukan dengan pertimbangan komersial yang wajar dan mengacu pada kondisi pasar properti saat transaksi berlangsung. Aksi ini sekaligus menjadi bagian dari program rebalancing portofolio yang secara berkala dilakukan perseroan untuk menjaga kinerja dan fleksibilitas keuangan.
Sebagian besar dana hasil divestasi dialokasikan untuk memperbaiki struktur permodalan melalui langkah deleveraging. APLN menggunakan dana tersebut untuk melunasi sebagian kewajiban keuangan anak usaha, yakni pembayaran utang PT Sinar Menara Deli kepada Bank Maybank Indonesia sebesar Rp252 miliar. Selain itu, perseroan juga melakukan pembayaran sebagian utang kepada Bank Danamon Indonesia dengan nilai mencapai Rp400 miliar. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat neraca keuangan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perseroan dalam memenuhi kebutuhan pendanaan ke depan.
Selain digunakan untuk menurunkan beban utang, dana segar hasil divestasi juga dialokasikan untuk mendukung pengembangan proyek APLN di Balikpapan. Proyek tersebut dijalankan melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga dan menjadi bagian dari fokus perseroan dalam mengelola serta mengembangkan aset-aset strategis di luar Pulau Jawa.
Dalam transaksi penjualan Mall Deli Park, APLN dan pihak pembeli sepakat untuk tidak menggunakan jasa penilai independen. Penentuan harga dilakukan melalui proses negosiasi secara independen dan arm’s length dengan mempertimbangkan karakteristik serta kinerja aset. Manajemen menilai harga yang disepakati telah mencerminkan nilai wajar dan tidak merugikan kepentingan perseroan maupun pemegang saham.
Langkah divestasi tersebut mendapat respons positif dari pasar modal. Berdasarkan data RTI Business, saham APLN tercatat menguat sekitar 64 persen dalam satu bulan terakhir. Penguatan ini mencerminkan optimisme investor terhadap strategi restrukturisasi, perbaikan likuiditas, serta arah pengelolaan keuangan yang ditempuh oleh perseroan.












Discussion about this post