• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

5 Bandar Udara Internasional Perkuat Konektivitas Penerbangan Luar Negeri

by Riski Yanti
7 Agustus 2025
5 Bandar Udara Internasional Perkuat Konektivitas Penerbangan Luar Negeri
22
SHARES
140
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs — Sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto—khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah—pemerintah telah menambahkan lima bandar udara sebagai bandar udara internasional pada awal tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.

Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

BACA JUGA

Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

5 September 2026
Kompetensi Personel Transportasi Udara Diperkuat, Dorong Digitalisasi untuk Penerbangan Aman dan Keberlanjutan

Kompetensi Personel Transportasi Udara Diperkuat, Dorong Digitalisasi untuk Penerbangan Aman dan Keberlanjutan

5 September 2026
Kewaspadaan Ditingkatkan di Wilayah Terdampak Karhutla

Kewaspadaan Ditingkatkan di Wilayah Terdampak Karhutla

5 September 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif,” jelas Lukman.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional, yakni:

* Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang,

* Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan

* Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu:

* Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, dan

* Bandar Udara Supadio di Pontianak.

Penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi:

• Potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri,

• Target pertumbuhan rute internasional,

• Sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting,

• Keterkaitan antar dan intramoda transportasi,

• Kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina,

• Kelayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

“Kami memastikan bahwa setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance,” tegas Lukman.

Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.

“Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Lukman.

Namun, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.

“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan,” tutup Lukman.

Share9SendTweet6
Previous Post

Gubernur Ajak Warga Riau Merawat Tuah dan Menjaga Marwah

Next Post

Korban Kecelakaan Kapal di Sanur Berhasil Ditemukan, Kemenhub Pastikan Langkah Terpadu

Next Post
Korban Kecelakaan Kapal di Sanur Berhasil Ditemukan, Kemenhub Pastikan Langkah Terpadu

Korban Kecelakaan Kapal di Sanur Berhasil Ditemukan, Kemenhub Pastikan Langkah Terpadu

Semangat Generasi Muda Berkarya di Ekonomi Kreatif Harus Didukung

Semangat Generasi Muda Berkarya di Ekonomi Kreatif Harus Didukung

Discussion about this post

NEWS UPDATE

DOOH Bidik Ekosistem AI Indonesia

DOOH Bidik Ekosistem AI Indonesia

12 September 2026
Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

Erupsi Anak Krakatau Menurun Namun Warga Diingatkan Tetap Waspada

11 September 2026
PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

PLN NP UP Paiton Raih Dua Penghargaan EBTKE

11 September 2026
Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

Sidoarjo Dorong Ekosistem Seni dan Budaya Lewat Darjonesia Dance Festival

11 September 2026
Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

11 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2808 shares
    Share 1123 Tweet 702
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2489 shares
    Share 996 Tweet 622
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2482 shares
    Share 993 Tweet 621
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.