Solo, Kabar SDGs – Diskusi mengenai penetapan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta mulai mendapatkan perhatian. Namun, pihak Istana menekankan bahwa pemerintah tidak akan cepat dalam menanggapi proposal tersebut. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa semua usulan terkait pemekaran dan perubahan status administratif akan dianalisis dengan seksama oleh pemerintah.
“Tentu kita tidak boleh asal mengambil keputusan. Secara perlahan, kita kaji usulan ini dan mencari solusi terbaik, terutama dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” ungkap Prasetyo kepada media, pada Jumat (25/4/2025).
Prasetyo menambahkan bahwa setiap tindakan pemekaran atau perubahan status suatu wilayah menjadi daerah istimewa akan membawa dampak yang signifikan. Salah satu implikasinya adalah pemerintah harus mempersiapkan seluruh infrastruktur dan administrasi jika sebuah daerah beralih status menjadi daerah otonom baru.
“Jika kita menerima usulan itu, pasti ada konsekuensi yang harus dihadapi. Saat pemekaran DOB dilakukan, maka perangkat pemerintahan juga harus disiapkan,” jelasnya.
Dengan demikian, Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan diskusi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk menemukan solusi terbaik atas wacana pemekaran wilayah yang semakin banyak diusulkan.
“Tentu kita akan membahasnya dengan kementerian terkait. Kita akan mencari solusi terbaik,” tuturnya.
Di sisi lain, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa sampai dengan April 2025, terdapat 42 usulan untuk pembentukan provinsi baru, 252 untuk pembentukan kabupaten, 36 untuk kota, serta enam daerah yang mengajukan status istimewa dan lima lainnya yang mengusulkan pembentukan daerah khusus.
“Hingga April 2025, kita memiliki banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, enam meminta daerah istimewa, dan lima meminta daerah khusus,” jelas Akmal dalam rapat dengan Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
Salah satu kawasan yang ingin menjadi daerah istimewa adalah Kota Solo. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan bahwa usulan ini berasal dari Solo yang ingin terpisah dari Provinsi Jawa Tengah dan menjadi provinsi baru dengan status Daerah Istimewa Surakarta.
“Seperti daerah saya di Solo, mereka meminta pemekaran dari Jawa Tengah dan menjadi daerah istimewa Surakarta,” kata Aria.
Namun, Aria mempertanyakan pentingnya dan relevansi usulan ini di era sekarang. Dia berpendapat bahwa Solo kini telah bertransformasi menjadi pusat perdagangan, pendidikan, dan industri. Keistimewaan yang ada di masa kolonial kini tidak lagi berpengaruh signifikan.
“Memang ada keistimewaan di masa penjajahan, tetapi apakah masih relevan saat ini? Solo sudah menjadi kota perdagangan, pendidikan, dan industri. Tidak ada yang perlu diistimewakan lagi,” tegas Aria.
Pemerintah tampaknya setuju untuk tidak terburu-buru dalam menanggapi berbagai usulan tersebut. Segala hal akan dipertimbangkan dengan seksama guna memastikan stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.












Discussion about this post