• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Triwulan I 2025, KAI Tutup 74 Perlintasan: Aksi Nyata Demi Keselamatan

by Riski Yanti
9 April 2025
Triwulan I 2025, KAI Tutup 74 Perlintasan: Aksi Nyata Demi Keselamatan
33
SHARES
207
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup 74 perlintasan sebidang pada periode Januari hingga Maret 2025.

Dari total tersebut, 24 merupakan perlintasan resmi yang telah terdaftar (register), dan 50 lainnya merupakan perlintasan liar yang tidak memiliki izin.

BACA JUGA

Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

20 Juli 2026
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

Evakuasi Sarana Krl Masih Berlangsung di Bekasi Timur

29 April 2026
Presiden Prabowo dan Menhub Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur

Presiden Prabowo dan Menhub Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur

28 April 2026

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

Penutupan dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api.

“Selama tahun 2024, KAI telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Capaian ini menunjukkan upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel,” tambah Anne.

Data internal KAI mencatat saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, dengan komposisi 1.883 titik (50,98%) dijaga dan 1.810 titik (49,01%) tidak dijaga.

Ketidakterjagaan ini berpotensi menimbulkan kerawanan bila tidak ditangani dengan pendekatan preventif dan kolaboratif.

“Sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko, KAI tidak hanya menutup perlintasan yang tidak sesuai ketentuan, namun juga aktif mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass kepada pemerintah pusat dan daerah. Solusi ini diharapkan dapat mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api,” tukas Anne.

Langkah peningkatan keselamatan juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi di berbagai daerah.

Dalam periode 2020 hingga 2024, KAI bersama stakeholder telah melaksanakan berbagai program edukatif, seperti kampanye keselamatan, pemasangan 1.553 spanduk peringatan, dan penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur rel.

Kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Perhubungan, komunitas railfans, dan kepolisian, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat secara langsung.

Pendekatan kolaboratif ini dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Anne menegaskan bahwa faktor manusia memegang peran besar dalam menciptakan keselamatan di lintasan sebidang.

“Keberadaan rambu lalu lintas harus dihormati dan dipatuhi. Palang pintu dan penjaga hanyalah pelengkap, bukan jaminan utama. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi kunci,” jelasnya.

KAI terus menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan patuh pada aturan ketika melintasi perlintasan sebidang.

Setiap pengguna jalan wajib memastikan kondisi aman sebelum melintas, termasuk berhenti, melihat, dan mendengar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 114 UU tersebut mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, Pasal 296 memberikan sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,- bagi pelanggar yang nekat melintas saat sinyal peringatan berbunyi atau palang mulai menutup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 124 juga secara tegas mengatur bahwa prioritas utama di perlintasan sebidang adalah perjalanan kereta api.

Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keselamatan seluruh pihak yang melintas.

“KAI menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan. Jika ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan dampak fatal hingga korban jiwa, sanksi pidana dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” tegas Anne.

Dalam mengedukasi publik, KAI juga melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans) sebagai mitra strategis. Kehadiran mereka turut membantu menyebarluaskan informasi keselamatan melalui media sosial, forum, dan berbagai kegiatan kreatif lainnya.

Kampanye keselamatan juga rutin dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Kegiatan seperti inspeksi bersama, pemasangan rambu tambahan, dan edukasi di lingkungan sekolah menjadi bentuk nyata kolaborasi untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman.

“Kami percaya bahwa kolaborasi dan kesadaran kolektif adalah pondasi utama dalam mewujudkan sistem transportasi yang selamat dan berkelanjutan. KAI berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah strategis demi mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih andal, aman dan nyaman,” tutup Anne.

Share13SendTweet8
Previous Post

Temui Mensos, Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat

Next Post

Minyak Telon Habbie Tembus Rekor MURI dan Catat Omzet Fantastis di BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Next Post
Minyak Telon Habbie Tembus Rekor MURI dan Catat Omzet Fantastis di BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Minyak Telon Habbie Tembus Rekor MURI dan Catat Omzet Fantastis di BRI UMKM EXPO(RT) 2025

Ratu Dewa Dukung Al Quran Terjemahan Bahasa Palembang

Ratu Dewa Dukung Al Quran Terjemahan Bahasa Palembang

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Hijaukan Pesisir, ASDP Tanam 2.500 Mangrove di Pagimana

Hijaukan Pesisir, ASDP Tanam 2.500 Mangrove di Pagimana

23 Juli 2026
KAI Services Hadirkan Layanan Kebersihan Terintegrasi untuk Kenyamanan Pelanggan

KAI Services Hadirkan Layanan Kebersihan Terintegrasi untuk Kenyamanan Pelanggan

23 Juli 2026
Luminor Hotel Hadirkan Liburan Edukatif untuk Anak

Luminor Hotel Hadirkan Liburan Edukatif untuk Anak

23 Juli 2026
Local Hero dari Kabupaten Bungo Didorong Go National

Local Hero dari Kabupaten Bungo Didorong Go National

23 Juli 2026
KemenEkraf dan Komdigi Perkuat Sinergi Kelola Kebijakan AI Nasional 2030

KemenEkraf dan Komdigi Perkuat Sinergi Kelola Kebijakan AI Nasional 2030

23 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1383 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.