JAKARTA, KabarSDGs – Dunia yang terus berubah membuat perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital menghadirkan tantangan bagi relevansi produk yurisprudensi Islam atau yang dikenal dengan fikih. Banyak persoalan baru yang harus direspons, di antaranya terkait “Digital Humanity and Islamic Law”.
Beragam persoalan tersebut akan dibahas bersama oleh para ulama jebolan pondok pesantren, akademisi perguruan tinggi Indonesia, serta sejumlah intelektual asing dalam forum Annual Conference on Islamic Studies (AICIS) Tahun 2023.
“AICIS 2023 mengangkat tema besar Recontextualizing Fiqh for Equal Humanity and Sustainable Peace. Ini sebagai upaya menghasilkan rumusan agar praktik keberislaman terus relevan dengan kebutuhan global, khususnya dalam konteks kedamaian, keharmonisan, kesejahteraan kehidupan manusia, termasuk transformasi digital,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).
Ramdhani menerangkan, AICIS 2023 bertujuan mengembangkan perspektif dan merumuskan konsep baru fikih terkait kemanusiaan universal, kemanusiaan digital, dan perdamaian global. Ia melanjutkan, AICIS juga mempromosikan best practices keberagamaan di Indonesia pada kemanusiaan universal dan perdamaian global.
Dari kalangan pesantren, hadir antara lain KH. Dr. (HC) Yahya Cholil Tsaquf (Ketua Umum PBNU/Pengasuh Pesantren Raudlatut Thalibin, Rembang), KH. Dr. (HC). Afifuddin Muhajir (Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo), dan KH. Dr. Muhammad Nahe’I, MA (alumni Ma’had Aly dan Institut Agama Islam Ibrahimy Situbondo).
“Pendidikan fikih strategis dalam rangka menanamkan fikih ke dalam masyarakat muslim. Kehadiran ulama pesantren sangat penting karena pesantren terbukti menjadi lembaga pendidikan yang mampu menyiapkan ahli-ahli fikih yang mumpuni. Pendidikan fikih di pesantren layak dijadikan model dalam pendidikan fikih di Nusantara bahkan dunia,” jelas Dhani.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi menambahkan, kemanusiaan digital menjadi salah satu tema penting yang relevan dikaji.
“Dunia saat ini dihadapkan pada anomali seiring kemajuan informasi dan teknologi. Selain kemudahan, era digital juga membawa banyak masalah, mulai dari perlindungan privasi, pencemaran nama baik, kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial,” ujar Hamdi.
Ia melanjutkan, topik relevan lainnya, yakni berkenaan dengan pemasaran digital (bisnis online), anti-plagiarisme, penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam penyelesaian sengketa hukum Islam di pengadilan agama.
Selain itu, lanjut Hamdi, dibahas juga peran lembaga keagamaan dalam melawan kekerasan dalam rumah tangga di era digital, memberdayakan kepala rumah tangga perempuan melalui konsep mubadalah dalam pemberdayaan ekonomi, dan menganalisis perspektif hukum Islam tentang kejahatan siber.
“Fikih harus berkontribusi dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer di era digital ini. Konsep keseimbangan antara hak dan kewajiban, menjaga kehormatan dan melindungi privasi di domain publik dalam wacana fikih perlu dikembangkan menjadi paradigma baru dari kemanusiaan digital,” pungkasnya.
Discussion about this post