BANDUNG, KabarSDGs – Kementerian Perhubungan terus mendorong kesetaraan aksesibilitas transportasi bagi kelompok rentan, yakni: kelompok disabilitas, lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil, yang cepat, mudah diakses, dan terjangkau.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menyelenggarakan Workshop/Pelatihan Dasar Pelayanan yang Ramah, Responsif, dan Sensitif terhadap Kelompok Rentan pada Sektor Transportasi, dalam rangka percepatan pemenuhan hak-hak pengguna jasa dari kelompok rentan, pada 23-25 Agustus 2022 di Bandung.
“Memanfaatkan momentum hari kemerdekaan RI dan Hari Perhubungan Nasional, pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada kelompok rentan dan sebagai upaya mendorong seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk menyediakan dan melengkapi fasilitas dan petugas yang responsif dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok rentan,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Marwanto Heru Santoso di Bandung.
Heru menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas, maka setiap penyelenggara publik wajib menerapkan azas pelayanan publik antara lain kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, pelayanan yang menyediakan fasilitas, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
“Pelayanan transportasi yang aman dan nyaman adalah hak seluruh masyarakat, termasuk pengguna jasa yang memiliki keterbatasan secara fisik berhak pula mendapatkan pelayanan yang setara,” tuturnya.
Pelatihan selama tiga hari ini diikuti oleh sekitar 30 peserta petugas pelayanan bidang transportasi di lingkungan Kemenhub. Kegiatan ini menggabungkan antara materi dan praktik melalui simulasi pelayanan berbagai disabilitas antara lain netra, tuli/rungu, serta daksa, dan turut merasakan menjadi bagian dari pengguna jasa disabilitas.
Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari organisasi Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN) yang menyampaikan materi tentang Dasar Hukum Pelayanan yang ramah Disabilitas, Pengenalan Ragam Disabilitas Netra, Tuli/Rungu, dan Daksa. Serta, dari Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel yang menyampaikan materi tentang praktik baik (best practice) Pelayanan Sepenuh Hati Kepada Pengguna jasa Kelompok Rentan.
Discussion about this post