Jakarta, KabarSDGs – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengintensifkan pengawasan terhadap operasional penerbangan berjadwal dalam negeri yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Langkah ini dilakukan seiring kondisi asap yang masih berlangsung dan dampaknya yang mulai tercatat di wilayah timur Indonesia.
Sebelumnya, sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers Nomor 56/SP/DJPU/X/2026, hingga posisi data 10 Oktober 2026 tercatat 1.673 penerbangan terdampak Karhutla sejak 11 Agustus 2026.
Sebagian besar penerbangan tersebut mengalami pembatalan, dengan dampak terbesar di bandar udara wilayah Kalimantan, diikuti Sumatera dan Papua.
Berdasarkan laporan hasil pengawasan terbaru posisi 12 Oktober 2026, pada periode 10–12 Oktober 2026 tercatat 95 penerbangan terdampak yang dioperasikan oleh lima maskapai.
Penerbangan tersebut terdiri atas 2 penerbangan yang mengalami keterlambatan (delay) dan 93 penerbangan yang dibatalkan (cancelled).
Dengan tambahan tersebut serta laporan susulan dari maskapai untuk periode sebelumnya, total penerbangan terdampak Karhutla sejak 11 Agustus 2026 menjadi 1.813 penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa hasil pengawasan terbaru menunjukkan sebaran asap tidak hanya terjadi di Kalimantan dan Sumatera, tetapi juga mulai berdampak pada bandar udara di wilayah timur Indonesia.
“Kami melihat ada pergeseran sebaran dampak dalam beberapa hari terakhir. Karena itu, pengawasan kami perkuat melalui Kantor Otoritas Bandar Udara di masing-masing wilayah. Setiap keputusan operasional harus tetap mengutamakan faktor keselamatan penerbangan, dengan berpedoman pada kondisi jarak pandang aktual di lapangan,” ujar Lukman.
Di wilayah Kalimantan, dampak masih terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Dampak juga terjadi di Provinsi Kalimantan Barat, yaitu di Bandara Supadio, Pontianak, dan Bandara Rahadi Oesman, Kabupaten Ketapang, serta di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu di Bandara Kalimarau, Kabupaten Berau.
Di wilayah Sumatera, dampak terjadi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara itu, sebaran dampak di wilayah Papua tercatat di beberapa provinsi. Di Provinsi Papua Barat Daya, dampak terjadi di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong.
Di Provinsi Papua Barat, dampak terjadi di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari; Bandara Torea, Kabupaten Fakfak; dan Bandara Utarom, Kabupaten Kaimana.
Selain itu, dampak juga terjadi di Bandara Douw Aturure, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, serta Bandara Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Di Provinsi Maluku, dampak terjadi di Bandara Pattimura, Kota Ambon; Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru; dan Bandara Namniwel, Namlea, Kabupaten Buru.
Di Provinsi Maluku Utara, dampak terjadi di Bandara Sultan Babullah, Kota Ternate; Bandara Leo Wattimena, Kabupaten Pulau Morotai; dan Bandara Oesman Sadik, Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Dampak serupa juga terjadi di Bandara Tampa Padang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Selain dampak Karhutla, dalam periode yang sama terdapat 4 penerbangan yang dibatalkan akibat faktor lain, yaitu sebaran abu vulkanik Gunung Lewotolok dan cuaca buruk.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan upaya penanganan Karhutla melalui udara.
Selama periode 20 April-11 Oktober 2026, operasi water bombing telah dilakukan sebanyak 5.006 kali penerbangan (flight cycle) dengan melibatkan 38 pesawat udara sipil asing yang dioperasikan oleh 11 operator.
Operasi tersebut tersebar di berbagai wilayah rawan Karhutla, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Ditjen Perhubungan Udara terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait informasi cuaca dan jarak pandang, serta dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemerintah daerah terkait penanganan Karhutla.
Koordinasi operasional juga dilakukan bersama AirNav Indonesia, penyelenggara bandar udara, dan operator penerbangan agar setiap penyesuaian operasional dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tetap mengutamakan keselamatan.
Ditjen Perhubungan Udara mengimbau masyarakat untuk dapat memaklumi apabila terjadi keterlambatan maupun pembatalan penerbangan akibat kondisi asap Karhutla.
Keputusan tersebut diambil semata-mata demi keselamatan penumpang dan awak pesawat.
“Kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa penundaan atau pembatalan penerbangan dilakukan demi keselamatan bersama. Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat, kami imbau untuk memperhatikan perkembangan cuaca dan selalu memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat,” ujar Lukman.
Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan menyampaikan perkembangan dampak Karhutla terhadap operasional penerbangan kepada publik secara berkalal.









Discussion about this post