• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Juni 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

by Riski Yanti
28 April 2025
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
18
SHARES
113
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

BACA JUGA

Menparekraf Tinjau Kampung Agrinex Pandeglang Banten

Menparekraf Tinjau Kampung Agrinex Pandeglang Banten

7 April 2021

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.

Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Putusan bebas tersebut direspon oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.,

Terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon.

Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk saudara Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.

Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.

Menurut Satyawan hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri.

Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka.

Share7SendTweet5
Previous Post

ASDP Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lewat Program UMKM Naik Kelas di Surabaya

Next Post

Kolaborasi dan Inovasi Teknologi, Jasa Marga Beri Layanan Optimal pada Lebaran 2025

Next Post
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road, Ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak

Kolaborasi dan Inovasi Teknologi, Jasa Marga Beri Layanan Optimal pada Lebaran 2025

Dukung Konektivitas Raja Ampat, ASDP Buka Pintu Wisata Dunia dan Hubungkan 3T

Dukung Konektivitas Raja Ampat, ASDP Buka Pintu Wisata Dunia dan Hubungkan 3T

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Rumania Siap Buka Peluang Kerja Sama Strategis di Lapter Sekayu

Rumania Siap Buka Peluang Kerja Sama Strategis di Lapter Sekayu

15 Juni 2025
Prabowo Tegaskan Bangun Giant Sea Wall Atasi Ancaman Rob di Pesisir Utara Jawa

Prabowo Tegaskan Bangun Giant Sea Wall Atasi Ancaman Rob di Pesisir Utara Jawa

15 Juni 2025
KMP Jatra II Mulai Beroperasi Melayani Rute Sibolga – Gunungsitoli

KMP Jatra II Mulai Beroperasi Melayani Rute Sibolga – Gunungsitoli

15 Juni 2025
Aktivis Himbau Stop Buang Sampah di Sungai Balantieng yang Tercemar Mikroplastik

Aktivis Himbau Stop Buang Sampah di Sungai Balantieng yang Tercemar Mikroplastik

15 Juni 2025
Petani Milenial Sergai Sukses Panen Perdana Melon dengan Omzet Miliaran

Petani Milenial Sergai Sukses Panen Perdana Melon dengan Omzet Miliaran

14 Juni 2025

POPULAR

  • BSI Scholarship Prestasi Unggulan 2025 Resmi Dibuka

    BSI Scholarship Prestasi Unggulan 2025 Resmi Dibuka

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • WSL Krui Pro 2025 Digelar di Pantai Ujung Bocur Diikuti Peserta Berbagai Negara

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Nestlé Indonesia Tingkatkan Kesejahteraan Sapi Perah Rakyat dengan Closed Barn System

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Proyek Tennet 2GW HVDC dari PT McDermott Diapresiasi BP Batam

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Sampah di Bulukumba Banyak Ditemukan di Kawasan Sungai

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.