• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

by Riski Yanti
28 April 2025
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
28
SHARES
178
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.

Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

BACA JUGA

Kemenhut Percepat Pembersihan Sisa Banjir

Kemenhut Percepat Pembersihan Sisa Banjir

22 Desember 2025
Menparekraf Tinjau Kampung Agrinex Pandeglang Banten

Menparekraf Tinjau Kampung Agrinex Pandeglang Banten

7 April 2021

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa.

Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut.

Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.

Putusan bebas tersebut direspon oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.,

Terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon.

Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk saudara Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000.

Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat.

Menurut Satyawan hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri.

Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka.

Share11SendTweet7
Previous Post

ASDP Dorong Pemberdayaan Ekonomi Lewat Program UMKM Naik Kelas di Surabaya

Next Post

Kolaborasi dan Inovasi Teknologi, Jasa Marga Beri Layanan Optimal pada Lebaran 2025

Next Post
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road, Ruas Sentul Selatan-Simpang Semplak

Kolaborasi dan Inovasi Teknologi, Jasa Marga Beri Layanan Optimal pada Lebaran 2025

Dukung Konektivitas Raja Ampat, ASDP Buka Pintu Wisata Dunia dan Hubungkan 3T

Dukung Konektivitas Raja Ampat, ASDP Buka Pintu Wisata Dunia dan Hubungkan 3T

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

25 Mei 2026
Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

25 Mei 2026
Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.