• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

PGN Bidik Kontrak LNG North Hub Senilai Rp25 Triliun

by SDGS Admin
2 November 2026
PGN Bidik Kontrak LNG North Hub Senilai Rp25 Triliun
15
SHARES
95
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengungkapkan potensi transaksi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan estimasi nilai mencapai USD1,55 miliar atau setara sekitar Rp25 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026), nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai USD1.547.793.870. Kesepakatan ini berkaitan dengan rencana penjualan LNG North Hub kepada PGN dan/atau perusahaan afiliasinya untuk periode pengiriman mulai 2029 hingga 31 Desember 2037, dengan opsi perpanjangan sampai 31 Desember 2038.

BACA JUGA

PGN Perluas Edukasi Jargas untuk Warga Surabaya

PGN Perluas Edukasi Jargas untuk Warga Surabaya

27 Oktober 2026
PGN Perluas Jargas di Surabaya dan Gresik

PGN Perluas Jargas di Surabaya dan Gresik

19 September 2026
BPMA dan Polda Aceh Perkuat Pengamanan Objek Vital Migas

BPMA dan Polda Aceh Perkuat Pengamanan Objek Vital Migas

14 Juli 2026

Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut berpotensi memperkuat portofolio pasokan gas perusahaan dalam jangka panjang sekaligus menunjang kebutuhan gas bumi untuk kegiatan niaga.

“Kesepakatan tersebut berpotensi menambah portofolio pasokan gas jangka panjang perusahaan sekaligus mendukung kebutuhan gas bumi untuk kegiatan niaga yang bersumber dari LNG,” terang Fajriyah.

Dalam rencana transaksi LNG North Hub ini, pihak pembeli terdiri atas PGN, PT Pertagas Niaga, dan PT Perta Arun Gas. Sementara itu, pihak penjual melibatkan PT Pertamina (Persero), Searah North Ganal Limited, Searah North Ganal B.V., Eni North Ganal B.V., Searah Rapak Deepwater Ltd., Searah Rapak Limited, Eni Rapak B.V., Searah Ganal Deepwater Ltd., Searah Ganal Limited, Eni Ganal B.V., Tiptop Ganal Limited, dan Tiptop Rapak Limited.

Fajriyah menyebutkan bahwa dasar kesepakatan tersebut tercantum dalam perjanjian jual beli LNG North Hub.

“Objek transaksi tersebut tertuang dalam perjanjian LNG Sales and Purchase Agreement North Hub LNG,” ungkapnya.

Meski nilai potensial transaksi telah diumumkan, kesepakatan ini masih berupa potensi penjualan LNG. Oleh karena itu, angka yang disampaikan merupakan estimasi dan belum menggambarkan nilai realisasi akhir kontrak.

Informasi yang dipublikasikan juga belum mengungkapkan secara terperinci volume LNG yang akan dipasok, harga per unit, maupun mekanisme pembayaran yang akan diterapkan dalam transaksi tersebut.

Bagi PGN, potensi kontrak ini menjadi bagian dari upaya mengelola ketersediaan pasokan gas bumi dalam jangka panjang untuk mendukung kegiatan bisnis niaga. Rencana pengiriman yang dimulai pada 2029 memberikan rentang kontrak hingga akhir 2037, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu tahun berikutnya.

Namun, dokumen keterbukaan informasi tersebut belum menjelaskan secara rinci pengaruh transaksi terhadap pendapatan, laba, maupun kinerja keuangan PGN. Besaran volume pasokan, harga LNG, serta realisasi nilai kontrak juga belum diuraikan dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perkembangan lebih lanjut dari kesepakatan ini akan menjadi perhatian dalam melihat strategi PGN menjaga kesinambungan pasokan gas bumi dan memenuhi kebutuhan pasar melalui sumber LNG.

Share6SendTweet4
Previous Post

Patriot Unpad Perkuat Akses Air Bersih di Bomberay–Tomage dengan Water Treatment Pasoepati Padjadjaran,

Next Post

Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

Next Post
Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

2 November 2026
PGN Bidik Kontrak LNG North Hub Senilai Rp25 Triliun

PGN Bidik Kontrak LNG North Hub Senilai Rp25 Triliun

2 November 2026
Patriot Unpad Perkuat Akses Air Bersih di Bomberay–Tomage dengan Water Treatment Pasoepati Padjadjaran,

Patriot Unpad Perkuat Akses Air Bersih di Bomberay–Tomage dengan Water Treatment Pasoepati Padjadjaran,

2 November 2026
New Honda Genio Tampil Segar dengan Warna Retro Kekinian

New Honda Genio Tampil Segar dengan Warna Retro Kekinian

2 November 2026
Suara Segara: Perempuan Gedongmulyo Bercerita

Suara Segara: Perempuan Gedongmulyo Bercerita

2 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4477 shares
    Share 1791 Tweet 1119
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4151 shares
    Share 1660 Tweet 1038
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4188 shares
    Share 1675 Tweet 1047
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4125 shares
    Share 1650 Tweet 1031

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.