Jakarta, Kabar SDGs – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengungkapkan potensi transaksi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dengan estimasi nilai mencapai USD1,55 miliar atau setara sekitar Rp25 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan pada Kamis (29/10/2026), nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai USD1.547.793.870. Kesepakatan ini berkaitan dengan rencana penjualan LNG North Hub kepada PGN dan/atau perusahaan afiliasinya untuk periode pengiriman mulai 2029 hingga 31 Desember 2037, dengan opsi perpanjangan sampai 31 Desember 2038.
Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut berpotensi memperkuat portofolio pasokan gas perusahaan dalam jangka panjang sekaligus menunjang kebutuhan gas bumi untuk kegiatan niaga.
“Kesepakatan tersebut berpotensi menambah portofolio pasokan gas jangka panjang perusahaan sekaligus mendukung kebutuhan gas bumi untuk kegiatan niaga yang bersumber dari LNG,” terang Fajriyah.
Dalam rencana transaksi LNG North Hub ini, pihak pembeli terdiri atas PGN, PT Pertagas Niaga, dan PT Perta Arun Gas. Sementara itu, pihak penjual melibatkan PT Pertamina (Persero), Searah North Ganal Limited, Searah North Ganal B.V., Eni North Ganal B.V., Searah Rapak Deepwater Ltd., Searah Rapak Limited, Eni Rapak B.V., Searah Ganal Deepwater Ltd., Searah Ganal Limited, Eni Ganal B.V., Tiptop Ganal Limited, dan Tiptop Rapak Limited.
Fajriyah menyebutkan bahwa dasar kesepakatan tersebut tercantum dalam perjanjian jual beli LNG North Hub.
“Objek transaksi tersebut tertuang dalam perjanjian LNG Sales and Purchase Agreement North Hub LNG,” ungkapnya.
Meski nilai potensial transaksi telah diumumkan, kesepakatan ini masih berupa potensi penjualan LNG. Oleh karena itu, angka yang disampaikan merupakan estimasi dan belum menggambarkan nilai realisasi akhir kontrak.
Informasi yang dipublikasikan juga belum mengungkapkan secara terperinci volume LNG yang akan dipasok, harga per unit, maupun mekanisme pembayaran yang akan diterapkan dalam transaksi tersebut.
Bagi PGN, potensi kontrak ini menjadi bagian dari upaya mengelola ketersediaan pasokan gas bumi dalam jangka panjang untuk mendukung kegiatan bisnis niaga. Rencana pengiriman yang dimulai pada 2029 memberikan rentang kontrak hingga akhir 2037, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu tahun berikutnya.
Namun, dokumen keterbukaan informasi tersebut belum menjelaskan secara rinci pengaruh transaksi terhadap pendapatan, laba, maupun kinerja keuangan PGN. Besaran volume pasokan, harga LNG, serta realisasi nilai kontrak juga belum diuraikan dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkembangan lebih lanjut dari kesepakatan ini akan menjadi perhatian dalam melihat strategi PGN menjaga kesinambungan pasokan gas bumi dan memenuhi kebutuhan pasar melalui sumber LNG.











Discussion about this post