• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
31 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Satu Bulan Penerapan, Kemenhub Catat 72.236 Deteksi Angkutan Barang Melalui ETLE HUB

by Riski Yanti
15 September 2026
Satu Bulan Penerapan, Kemenhub Catat 72.236 Deteksi Angkutan Barang Melalui ETLE HUB
17
SHARES
105
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs -Menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan terus berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui penarapan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyampaikan selama satu bulan penerapannya di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus s/d 10 September 2026, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi, yang berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali.

BACA JUGA

Keterjangkauan Tiket dan Kesehatan Industri Harus Dijaga Bersama

Keterjangkauan Tiket dan Kesehatan Industri Harus Dijaga Bersama

30 Oktober 2026
Ditjen Hubdat Siapkan Langkah Strategi Hadapi Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Ditjen Hubdat Siapkan Langkah Strategi Hadapi Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

30 Oktober 2026
Kemenhub Berikan Stimulus Penurunan Harga Tiket Pesawat pada Periode Nataru 2026/2027

Kemenhub Berikan Stimulus Penurunan Harga Tiket Pesawat pada Periode Nataru 2026/2027

30 Oktober 2026

Selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi.

“Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan,” ungkap Aan dalam keterangannya saat kegiatan Press Conference “Evaluasi Penerapan ETLE HUB dalam Pengawasan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan”, di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Senin (14/9).

Aan menjelaskan hasil deteksi ETLE HUB menunjukkan indikasi pelanggaran paling banyak terdeteksi yang dapat menjadi prioritas pengawasan, dari total 72.236 deteksi, sebanyak 28.750 deteksi (39,8%) berkaitan dengan masalah dokumen, kemudian sebanyak 26.535 deteksi atau (36,7%) berkaitan dengan daya angkut.

Selanjutnya 16.914 deteksi (23,4%) merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut dan ada 37 deteksi (0,1%) berkaitan dengan pelanggaran tata cara muat.

“Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.

Aan melanjutkan, dataset yang terekam ETLE HUB dalam sebulan ini juga mencatat pelanggaran kendaraan angkutan barang milik sejumlah badan usaha yang muncul berulang dalam sistem, terdapat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi di antaranya PT. SIL sebanyak 236 deteksi, PT. SB sebanyak 175 deteksi, CV. SKE sebanyak 144 deteksi, PT. SA sebanyak 140 deteksi, serta CV. SMJ sebanyak 128 deteksi. Kemudian PT. MKA sebanyak 115 deteksi, PT. TOS sebanyak 96 deteksi, PT. FGS sebanyak 90 deteksi, PT. BPT sebanyak 89 deteksi, dan CV. GJ sebanyak 82 deteksi.

Sementara itu, penggunaan ETLE HUB tidak hanya berhenti pada deteksi dan pengumpulan data, prosesnya juga telah masuk ke tahap tindak lanjut. Aan mengatakan, dari hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 telah terkonfirmasi dan sebanyak 467 telah tertagih, dan dari jumlah tersebut 207 di antaranya telah membayar denda tilang.

“Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang, ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang. Proses penindakan pun dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, ETLE HUB mendeteksi kendaraan dan indikasi pelanggarannya, melakukan identifikasi, hingga verifikasi untuk menjadi dasar tindak lanjut penegakan hukum,” ucap Aan.

Aan pun menegaskan, ke depannya, DItjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, hingga mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.

“Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” tutupnya.

Share7SendTweet4
Previous Post

Pelindo Siagakan Posko untuk Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8

Next Post

Tiba di Palue, KMP Inerie II Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Next Post
Tiba di Palue, KMP Inerie II Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

Tiba di Palue, KMP Inerie II Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

DPD Dorong Penguatan SDM Kemaritiman Indonesia

DPD Dorong Penguatan SDM Kemaritiman Indonesia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

Kaltim Larang Peredaran Benih Tanaman Pangan Tanpa Sertifikasi

31 Oktober 2026
BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun untuk Pembayaran Klaim Faskes

31 Oktober 2026
Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar

Kementerian Kebudayaan Gelar Konferensi Musik Indonesia 2026 di Makassar

31 Oktober 2026
Fadli Zon Resmikan Pekan Seni Media Rupakala 2026 di Bogor

Fadli Zon Resmikan Pekan Seni Media Rupakala 2026 di Bogor

30 Oktober 2026
PLN Lampung Perluas SPKLU Lewat Kemitraan Hotel dan Pariwisata

PLN Lampung Perluas SPKLU Lewat Kemitraan Hotel dan Pariwisata

30 Oktober 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4105 shares
    Share 1642 Tweet 1026
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4079 shares
    Share 1632 Tweet 1020
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3494 shares
    Share 1398 Tweet 874

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.