• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Aceh Diusulkan Jadi Percontohan Pengadilan Niaga Syariah

by SDGS Admin
20 Juli 2026
Aceh Diusulkan Jadi Percontohan Pengadilan Niaga Syariah
18
SHARES
112
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Banda Aceh, Kabar SDGs – Aceh diusulkan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. Gagasan tersebut disampaikan Wali Nanggroe Aceh PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haythar saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa forum yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan arah kebijakan untuk memperkuat sistem peradilan ekonomi syariah di Tanah Air.

BACA JUGA

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

10 Mei 2026
Gubernur Aceh Tekankan Digitalisasi dan Dukungan UMKM

Gubernur Aceh Tekankan Digitalisasi dan Dukungan UMKM

20 April 2026

Meskipun tengah menjalani masa pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap memenuhi undangan Mahkamah Agung RI dengan mengikuti diskusi secara daring melalui Zoom Meeting. Dalam kesempatan itu, ia mengusulkan Aceh sebagai pilot project nasional pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.

Dalam pemaparannya, Wali Nanggroe menilai pembentukan Pengadilan Niaga Syariah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum seiring pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Menurutnya, pertumbuhan industri halal, sektor perbankan syariah, investasi, hingga berbagai aktivitas bisnis berbasis akad syariah membutuhkan lembaga peradilan yang memiliki kompetensi khusus.

Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut harus mampu menguasai hukum positif sekaligus memahami prinsip-prinsip syariat Islam secara menyeluruh agar dapat menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Aceh dinilai memiliki kesiapan paling kuat untuk menjadi wilayah pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah. Hal itu didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar’iyah, pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta berbagai qanun yang telah diterapkan. Selain itu, Aceh juga memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.

“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” kata Wali Nanggroe dalam siaran pers yang diterima Sagoe TV, Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Wali Nanggroe, penunjukan Aceh sebagai daerah percontohan merupakan pilihan yang tepat karena dapat memanfaatkan infrastruktur kelembagaan yang telah terbentuk dan memiliki pengalaman. Melalui skema tersebut, model Pengadilan Niaga Syariah dapat diuji, dievaluasi, dan disempurnakan sebelum diterapkan secara bertahap di wilayah lain sesuai kebutuhan nasional.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di Aceh akan semakin memperkuat pelaksanaan kekhususan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta semangat Nota Kesepahaman Helsinki.

Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe turut menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh untuk bersinergi dengan Mahkamah Agung RI dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan Pengadilan Niaga Syariah. Dukungan itu mencakup penguatan kelembagaan, berbagi pengalaman penyelenggaraan Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam, hingga memfasilitasi komunikasi dengan masyarakat serta pelaku usaha syariah di Aceh.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu melahirkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern, profesional, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi syariah nasional. Wali Nanggroe juga berharap Aceh tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi dapat berperan sebagai mitra strategis Mahkamah Agung RI dalam membangun sistem peradilan ekonomi syariah yang berintegritas dan berdaya saing.

Ia meyakini Aceh dapat menjadi tempat lahirnya model Pengadilan Niaga Syariah yang mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan, sekaligus menjadi rujukan dalam pengembangan sistem peradilan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun internasional.

FGD tersebut turut menghadirkan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Muchlis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang, anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Muhajirin Tohir, dengan Deni Kamaluddin Yusuf bertindak sebagai moderator. Selama mengikuti kegiatan dari Penang, Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Mohammad Raviq.

Share7SendTweet5
Previous Post

Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan

Next Post

Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

Next Post
Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Jalan Peureulak Lokop

Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Jalan Peureulak Lokop

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BRI Dorong UMKM dan Pariwisata Bawomataluo

BRI Dorong UMKM dan Pariwisata Bawomataluo

26 Agustus 2026
PLN Tambah Kapasitas Listrik 3 MW di Sabang

PLN Tambah Kapasitas Listrik 3 MW di Sabang

26 Agustus 2026
Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

25 Agustus 2026
Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

25 Agustus 2026
Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

25 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2341 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    2026 shares
    Share 810 Tweet 507
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2036 shares
    Share 814 Tweet 509
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.