Banda Aceh, Kabar SDGs – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh membuka proses seleksi Bantuan Pendidikan bagi mahasiswa yang terdampak bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Aceh. Program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2026.
Program bantuan itu diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang Diploma 1 (D1) hingga Strata 1 (S1) yang berasal dari daerah terdampak di 18 kabupaten/kota di Aceh. Bantuan diharapkan dapat membantu mahasiswa agar tetap melanjutkan pendidikan di tengah dampak ekonomi akibat bencana.
Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, mengatakan program tersebut dihadirkan untuk meringankan beban para mahasiswa yang terdampak musibah.
“Pemerintah Aceh berharap program ini dapat meringankan beban ekonomi mahasiswa yang terdampak bencana sehingga proses pendidikan tetap berjalan optimal dengan baik,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BPSDM Aceh, Jumat (15/5/2026).
Wilayah yang masuk dalam cakupan penerima manfaat sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/68/2026 meliputi Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Gayo Lues, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Selatan, Aceh Besar, Nagan Raya, Aceh Barat, Kota Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam.
Pendaftaran bantuan dilaksanakan secara daring mulai 11 Mei hingga 2 Juni 2026 melalui tautan resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Tahapan seleksi diawali dengan pendaftaran online pada 11 Mei hingga 2 Juni 2026, dilanjutkan seleksi administrasi pada 13 Mei sampai 3 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual pada 15 hingga 30 Juni 2026. Pengumuman hasil akhir dijadwalkan pada 7 Juli 2026, sementara penetapan Surat Keputusan penerima bantuan dilakukan pada 21 Juli 2026.
Peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti surat aktif kuliah, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), serta transkrip nilai atau IPK. Selain itu, calon penerima juga wajib menyertakan KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti domisili minimal dua tahun di Aceh.
Dokumen pendukung lain berupa surat keterangan terdampak bencana dari pemerintah desa atau instansi terkait juga menjadi syarat penting. Peserta turut diwajibkan melampirkan surat yang menyatakan tidak sedang menerima bantuan pendidikan serupa atau beasiswa penuh dari perguruan tinggi.
Marthunis mengingatkan masyarakat agar memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi BPSDM Aceh guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selalu pantau media sosial dan situs resmi BPSDM Aceh sehingga tidak terpengaruh isu hoaks atau isu yang tidak benar yang dapat meresahkan,” tegasnya.
Pendaftaran seleksi bantuan pendidikan bagi mahasiswa terdampak bencana tersebut dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan BPSDM Aceh, sementara pengumuman lengkap juga tersedia melalui kanal informasi resmi instansi tersebut.











Discussion about this post