• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
19 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home OPINION

Urgensi Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran

by Riski Yanti
24 Februari 2026
Pembatasan Operasional Angkutan Barang untuk Keselamatan Angkutan Lebaran
24
SHARES
148
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Oleh: Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia).

OPINI – Beberapa minggu ke depan, mayoritas masyarakat Indonesia akan merayakan Idul Fitri 1447 H. Salah satu aktivitas fenomenal untuk merayakan Idul Fitri adalah mudik Lebaran, ke kampung halaman.

BACA JUGA

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

Indonesia-Arab Saudi Perluas Kerja Sama Sektor Transportasi

17 Juli 2026
Uji Coba Pengawasan ETLE, Tercatat Lebih dari 140 Ribu Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang

Uji Coba Pengawasan ETLE, Tercatat Lebih dari 140 Ribu Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang

17 Juli 2026
Kemenhub dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Kemenhub dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

17 Juli 2026

Kemenhub memprediksi, akan terdapat 144 juta pergerakan pada mudik Lebaran 2026, di seluruh Indonesia.

PT Jasa Marga memperkirakan pada saat mudik Lebaran nanti terdapat lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi tol Jakarta-Cikampek (Japek) untuk menuju ke arah timur, seperti Jateng, Jabar, Yogya, dan Jatim.

Mudik Lebaran adalah fenomena extra ordinary, dan momen kritis, oleh sebab itu perlu kebijakan yang extra ordinary juga, khususnya dari sisi managemen lalu lintas (traffic management).

Berbagai upaya rekayasa lalu lintas pun dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian untuk mengamankan mudik Lebaran 2026 tersebut, khususnya di jalan tol Transjawa, yang akan diberlakukan contra flow dan one way traffict, pada jam tertentu dan hari/tanggal tertentu. Bahkan juga diberlakukan ganjil genap.

Upaya rekayasa lalin pun makin panjang areanya, yakni sejak tol Japek sampai exit tol Kalikangkung, di Semarang, Jateng. Luar biasa.

Ini dilakukan tersebab begitu dahsyatnya pergerakan trafik saat mudik Lebaran, khususnya dari arah Jabodetabek, pada saat momen puncak arus mudik dan puncak arus balik.

Bahkan pemerintah pun memberikan insentif khusus berupa diskon tarif untuk angkutan umum antara 20-30 persen, baik utk angkutan KA, laut dan penyeberangan, bahkan pesawat terbang.

Dana yang disiapkan untuk memberikan diskon pun sangat besar, yakni Rp 911 miliar. Sedangkan untuk diskon tarif tol sebesar 20-30 persen, tergantung ruas tol.

Rekayasa trafik berupa contra flow, one way, dan diskon tarif pun masih belum dipandang cukup.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada 16–17 Maret untuk arus mudik dan 25–26 Maret untuk arus balik, yang telah disetujui Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Bahkan, pemerintah masih ada rekayasa trafik yang lain, yaitu pembatasan angkutan barang untuk sumbu tiga atas, selama 16 hari.

Alamaak, lama juga ya? Namun, mengingat situasi trafik yang _extra ordinary_ tersebut, maka pembatasan 16 hari untuk angkutan barang ini menjadi kebijakan yang rasional.

Walau sepertinya pengusaha/asosiasi pengusaha angkutan barang keberatan/protes dengan kebijakan pembatasan tersebut, yang dianggapnya terlalu lama.

Sebenarnya para pengusaha angkutan barang tak perlu risau dengan kebijakan ini, toh ini kebijakan yang sudah menjadi hajatan setiap tahun.

Seharusnya para pengusaha angkutan sudah mengantisipasinya jauh jauh hari, misalnya terkait dengan jadwal ekspor-impor, bongkar muat, dll.

Bagi masyarakat pembatasan angkutan barang tidak akan berdampak pada kenaikan harga harga logistik, sebab angkutan logistik dan BBM dikecualikan dalam pembatasan. Angkutan logistik dan BBM boleh beroperasi, asal bukan jenis angkutan ODOL.

Dari sisi keamanan dan keselamatan, pembatasan angkutan barang bahkan menjadi hal yang urgen. Mengingat angkutan barang selalu berjalan lambat, hanya kisaran 20-30 km per jam.

Sangat lambat! Hal tersebut sangat mengganggu pergerakan trafik, apalagi di jalan tol.

Angkutan barang selain lambat seringnya juga mengambil lajur kanan. Ini sangat berisiko, selain menghambat trafik, juga mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya jalan tol.

Menurut analisa trafik Jasa Marga, keberadaan angkutan barang saat mudik Lebaran bisa mendistorsi pergerakan trafik hingga 30 persen.

Sehingga pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran selama 16 hari sangat membantu untuk mengurai trafik, bahkan bisa mereduksi angka kecelakaan dan fatalitas.

Dalam konteks pelayanan jalan tol, pembatasan angkutan barang akan meningkatkan keandalan pelayanan jalan tol, sehingga kecepatan tempuh rata rata di jalan tol bisa terjaga, setidaknya tidak memicu horor trafik di jalan tol.

Namun, ke depan, terkait pembatasan angkutan barang harus disosialisasikan jauh jauh hari ke operator, sehingga sektor angkutan barang bisa mengantisipasi dan memitigasi segala risiko dan dampak bisnis yang akan timbul, sehingga tidak ada kerugian yang terkait profit dan revenue perusahaannya.

Setelah berbagai rekayasa trafik itu dilakukan, termasuk pembatan angkutan barang, diharapkan pergerakan arus mudik dan arus balik, berjalan lancar nir horor kemacetan, dan menurunnya tingkat kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas.

Pemudik, yakni para pengguna kendaraan bermotor pribadi, dan apalagi sepeda motor, harus mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan. Tidak ada kompromi untuk mereduksi aspek keamanan dan keselamatan, apa pun moda transportasinya. Selamat mudik, mudik selamat.

Share10SendTweet6
Previous Post

Masjid Disiapkan Jadi Rest Area Pemudik

Next Post

Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Next Post
Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Kamadana di Bangli

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Kamadana di Bangli

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Tanggul Aek Sigala-gala Tapanuli Tengah Jebol, Kementerian PU Gerak Cepat Atasi banjir

Tanggul Aek Sigala-gala Tapanuli Tengah Jebol, Kementerian PU Gerak Cepat Atasi banjir

19 Juli 2026
WEGE Bangun Gedung Poliklinik RSUD Temanggung

WEGE Bangun Gedung Poliklinik RSUD Temanggung

19 Juli 2026
Mahasiswa Unhas Dukung Ketahanan Pangan Desa

Mahasiswa Unhas Dukung Ketahanan Pangan Desa

19 Juli 2026
ASDP Perluas Akses Kesehatan Mata, Operasi Katarak Gratis Nelayan di Padang

ASDP Perluas Akses Kesehatan Mata, Operasi Katarak Gratis Nelayan di Padang

19 Juli 2026
Google Images Hadirkan Fitur AI Baru

Google Images Hadirkan Fitur AI Baru

19 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1050 shares
    Share 420 Tweet 263

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.