Mojokerto, Kabar SDGs – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan “Klinik Investasi Keliling (KLIK) Pengendalian dan Pelaksanaan (DALAK)” untuk memperkuat pelayanan perizinan, meningkatkan literasi regulasi, serta mendorong realisasi investasi di Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/11/2025). Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri lintas sektor guna memperluas pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan terbaru.
Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, H. Mokhamad Soleh, S.Sos., menyampaikan materi mengenai peran strategis legislator dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Nurul Hidayati, ST., MT., menjabarkan penerapan Permen LHK Nomor 22 Tahun 2025 serta penguatan kewenangan daerah dalam proses persetujuan lingkungan. Dari sisi perizinan bangunan, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Riza Aisyah Sukarno, S.Ars., menguraikan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi sesuai ketentuan PP 28 Tahun 2025.
Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Dyah Wahyu Ermawati, M.A., melalui sambutan yang dibacakan Koordinator Tim Kerja Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Jatim, Cipto Wibowo, S.Sos, MP, menegaskan pentingnya investasi dan perizinan berusaha sebagai fondasi penguatan ekonomi daerah. Ia menyampaikan perkembangan investasi Jawa Timur yang terus menunjukkan pergerakan positif. “Sampai Semester I-2025, realisasi investasi Jawa Timur mencapai Rp74,6 triliun, tumbuh lebih dari tujuh persen secara kuartalan dan meningkat 8,6 persen dibanding tahun sebelumnya,” katanya. Hingga triwulan ketiga, total realisasi investasi daerah ini telah menyentuh Rp105,1 triliun atau menyumbang 7,32 persen terhadap capaian nasional.
Ia menjelaskan capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi pelaku usaha yang menjaga iklim investasi tetap produktif. Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2 persen pada 2025, dengan investasi sebagai penggerak penting. Target realisasi investasi nasional bahkan diproyeksikan mencapai Rp1.905,6 triliun pada akhir tahun melalui penyederhanaan regulasi seperti PP 28 Tahun 2025, perizinan berbasis risiko, serta integrasi RDTR dalam sistem OSS.
DPMPTSP Jawa Timur terus memperluas jangkauan layanan melalui sosialisasi OSS-RBA, pelatihan teknis, layanan jemput bola, hingga klinik investasi untuk mendukung pelaku usaha. Pihaknya juga menekankan pentingnya pelaporan LKPM sebagai instrumen komunikasi. “LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi alat komunikasi yang penting untuk memahami dinamika dan merumuskan kebijakan yang lebih adaptif,” katanya.
Melalui kegiatan Klinik Investasi Keliling, pemerintah berharap pelaku usaha semakin memahami aturan turunan PP 28/2025 sehingga proses perizinan dan pelaporan dapat berjalan optimal. DPMPTSP Jatim juga mendorong sinergi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku usaha untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan memperkuat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur secara berkelanjutan.










Discussion about this post