• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Terkendala Perizinan, Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi

by Riski Yanti
25 Juli 2025
Terkendala Perizinan, Indonesia Airlines Belum Bisa Beroperasi
21
SHARES
129
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menyusul siaran pers resmi sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa PT. Indonesia Airlines Holding belum dapat melaksanakan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi.

Sertifikat Standar yang telah dimiliki perusahaan belum berstatus terverifikasi dalam sistem _Online Single Submission (OSS)_ maupun Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU). Dengan demikian, sertifikat tersebut belum sah secara hukum dan tidak dapat dijadikan dasar operasional penerbangan.

BACA JUGA

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

7 Juni 2026
Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

Pemkot Batam Optimalkan Layanan Trans Batam

29 Mei 2026
Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

Kemenhub Siapkan Operasional Sistem Navigasi Penerbangan Nasional di New JATSC 

22 Mei 2026

Salah satu persyaratan penting yang belum dipenuhi adalah penyampaian Rencana Usaha yang memuat rencana penguasaan armada, wilayah operasi, struktur organisasi, kemampuan keuangan, serta rencana layanan dalam lima tahun ke depan. Tanpa pemenuhan dokumen ini, proses verifikasi tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada izin operasional yang bisa diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, kembali menegaskan bahwa setiap maskapai wajib mengikuti seluruh tahapan perizinan secara tertib dan lengkap sebelum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi.

“Kami tegaskan lagi, status ‘belum terverifikasi’ berarti proses belum selesai. Tanpa kelengkapan dokumen, izin tidak akan diberikan, dan kegiatan penerbangan tidak boleh dilakukan,” ujar Lukman.

Hingga saat ini, tidak terdapat satu pun dokumen perizinan yang menyatakan bahwa Indonesia Airlines telah memiliki hak untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara. Proses penerbitan _Air Operator Certificate (AOC)_ bahkan belum dapat diajukan karena tahapan awal pun belum selesai.

“Pendirian maskapai bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut aspek keselamatan dan kepatuhan operasional. Maka semua prosesnya harus dilalui dengan benar, dan publik perlu mendapatkan informasi yang akurat,” imbuh Lukman.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi badan usaha yang ingin membentuk maskapai baru. Namun demikian, setiap proses harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Share8SendTweet5
Previous Post

Jakarta Fashion Food Festival Kembangkan Ekraf dan Buka Lapangan Kerja

Next Post

Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Next Post
Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Aturan Transportasi Online Diolah, Agar Adil dan Berkelanjutan

Menhub Dudy: Pergerakan Kapal di Perairan Pelabuhan Pulau Baai Terpantau Lancar

Menhub Dudy: Pergerakan Kapal di Perairan Pelabuhan Pulau Baai Terpantau Lancar

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026
Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

23 Juni 2026
YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

23 Juni 2026
Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

Tapir Sumatera Tewas di Jalan Koridor Dekat Tesso Nilo

23 Juni 2026
Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

Stasiun JIS Diresmikan, Permudah Akses Menuju Stadion

23 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    485 shares
    Share 194 Tweet 121
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    476 shares
    Share 190 Tweet 119

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.