• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Menteri Meutya dan Gubernur KDM Bekerja Sama Lindungi Anak Sekolah

by Riski Yanti
15 Mei 2025
Menteri Meutya dan Gubernur KDM Bekerja Sama Lindungi Anak Sekolah
24
SHARES
153
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun.

Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 212 juta penduduk Indonesia (80 persen dari total populasi) merupakan pengguna internet aktif.

BACA JUGA

Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa

Pelindo Kembali Layani Ship-to-Ship di Nipa

16 Oktober 2026
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Jepang, Pintu Masuk Produk ke Pasar Internasional

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Jepang, Pintu Masuk Produk ke Pasar Internasional

14 Oktober 2026
Layanan Contact Center InJourney Airports Pertahankan Predikat Terbaik di Indonesia

Layanan Contact Center InJourney Airports Pertahankan Predikat Terbaik di Indonesia

28 September 2026

“Di bawah 18 tahun itu (pengguna internetnya) 48 persen. Total pengguna internet di Indonesia itu kurang lebih 80 persen dari total penduduk Indonesia atau 212 juta. Jadi, Indonesia ini memang pangsa pasar yang luar biasa menggiurkan. Memang kalau menurut rata-rata tadi di atas lima jam atau tepatnya kurang lebih di Indonesia ini delapan jam. Jadi ini yang jadi perhatian kita,” ujar Meutya saat sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Dari waktu pemakaian internet yang begitu masif, pemerintah pusat memberikan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas tentang perlindungan anak di ruang digital.

Dalam paparannya di hadapan para siswa dan pemangku kepentingan daerah, Menteri Meutya menegaskan bahwa regulasi itu merupakan langkah maju dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang lebih dahulu memiliki aturan khusus terkait keamanan digital anak.

“Kami kemari memanfaatkan juga momen ini untuk menyampaikan sebuah peraturan pemerintah yang cukup bersejarah, yang belum lama ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Peraturan ini membawa kita menjadi salah satu negara dari sekian negara yang memang sudah lebih maju dalam mengatur keamanan di ruang digital untuk anak,” ucap Meutya.

Meutya menjabarkan bahwa PP ini mengatur klasifikasi akses media sosial berdasarkan usia dan tingkat risiko.

Anak-anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat mengakses platform yang berisiko rendah dengan persetujuan orang tua.

Sementara itu, untuk usia 13–15 tahun, akses ke platform risiko rendah tetap memerlukan izin orang tua atau wali.

Anak usia 16–18 tahun boleh mengakses platform risiko tinggi, tetapi masih dengan persetujuan. Akses penuh baru diperbolehkan pada usia 18 tahun ke atas.

“Jadi, kalau yang berisiko tinggi hanya bisa diakses oleh anak usia 16 sampai 18 tahun. Usia 16 tahun membuat akun dengan persetujuan orang tua, dan 18 tahun baru benar-benar bebas memilih,” jelas Meutya.

Selain itu, Meutya menekankan pentingnya tanggung jawab platform digital untuk menjalankan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak-anak dan orang tua.

Ia menilai bahwa selama ini banyak platform hanya memanfaatkan pasar Indonesia tanpa memberikan kontribusi terhadap pendidikan digital.

“Platform juga di PP ini diwajibkan melakukan literasi atau edukasi. Jadi, mereka tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar tanpa memberi edukasi. Nantinya, edukasi harus dilakukan secara rutin kepada anak dan juga kepada orang tua,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk kepala daerah, sekolah, guru, dan orang tua, untuk bersama-sama menyukseskan implementasi regulasi ini demi melindungi anak-anak. Ia menyoroti bahwa tanpa keterlibatan semua pihak, aturan ini akan sulit diterapkan secara efektif.

“Saya sekaligus menutup bahwa ini kita kerjakan bersama-sama, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” imbuh Meutya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan bahwa pendekatan untuk mencegah anak-anak dari kecanduan sosial media dan game online hanya dengan pendidikan, hal tersebut kurang efektif sehingga diperlukan pemecahan akar masalahnya terlebih dahulu.

“Maka PP (Tunas) ini sebenarnya hulu dari seluruh pembenahan penggunaan media sosial. Dan platform media sosial itu yang memiliki dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta melahirkan kejahatan dan berbagai tindak kriminal yang dilakukan oleh remaja,” ungkap Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, dengan adanya PP ini, nantinya para kepala daerah dapat mencoba memahami dan mengimplementasi menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah.

“Untuk itu diperlukan kebijakan yang strategis dan kita alhamdulillah, ya, Pak Prabowo sudah menurunkan PP. Dan PP ini sebenarnya barikade untuk menjaga anak-anak kita, termasuk Jawa Barat,” pungkas Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, serta Staf Khusus Menteri Bidang Strategis Komunikasi Kemkomdigi Rudi Sutanto.

Share10SendTweet6
Previous Post

Smart Waste Sorting, Inovasi Anak Muda Surabaya di Forum YCC APEKSI 2025

Next Post

Kemenpar Perkuat Regulasi Pelaksanaan Wisata Edukasi

Next Post
Kemenpar Perkuat Regulasi Pelaksanaan Wisata Edukasi

Kemenpar Perkuat Regulasi Pelaksanaan Wisata Edukasi

Dirjen ITM Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang

Dirjen ITM Apresiasi Peluncuran Transjabodetabek Rute Vida Bekasi–Cawang

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

25 Oktober 2026
HEKRAFNAS 2026 Gaungkan Rekacipta Nusantara, Karya Lokal Siap Mendunia

HEKRAFNAS 2026 Gaungkan Rekacipta Nusantara, Karya Lokal Siap Mendunia

25 Oktober 2026
Tampil di WCCE Weekland, Hi Jakarta Production Jadi Delegasi Indonesia ke JTF Australia 2026

Tampil di WCCE Weekland, Hi Jakarta Production Jadi Delegasi Indonesia ke JTF Australia 2026

25 Oktober 2026
Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi

Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi

25 Oktober 2026
Menteri Ekraf Luncurkan Creative by Indonesia pada Puncak HEKRAFNAS 2026

Menteri Ekraf Luncurkan Creative by Indonesia pada Puncak HEKRAFNAS 2026

25 Oktober 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3960 shares
    Share 1584 Tweet 990
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3985 shares
    Share 1594 Tweet 996
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3374 shares
    Share 1350 Tweet 844
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.