Jayapura, Kabar SDGs – Koordinator lapangan Golden Eagle Internasional yang mengelola berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Kota Jayapura di Papua, mengumumkan pembebasan utang bank dan pemanfaatan investasi pina.
Irianto Jacobus, Koordinator Lapangan Golden Eagle Internasional Jayapura, menjelaskan bahwa pelunasan utang nasabah di bank dan penggunaan investasi pina dimaksudkan untuk mendukung inisiatif pemerintah terkait ketahanan pangan.
Ia menjelaskan bahwa pemilik dalam sistem perbankan, pendana, dan pemilik aset global merupakan satu entitas yang sah dan terverifikasi, yang menawarkan jaminan dalam bentuk kas, emas, dan sekuritas di semua bank sentral di 209 negara di dunia.
“Kami dipercaya oleh Golden Eagle Internasional untuk mengumumkan dua inisiatif, yakni pembebasan utang di bank dan penggunaan investasi pina. Kedua program ini akan dilaksanakan bersamaan demi mendukung ketahanan pangan bagi masyarakat, termasuk UMKM, petani, dan pelaku usaha produktif,” ungkap Irianto Jacobus di Kota Jayapura, Papua pada hari Senin (05/05) lalu.
Ia menyebut bahwa dalam konteks internasional, pemilik dikenal sebagai Golden Eagle International (Rajawali Emas), yang memiliki otoritas sistemik dan kepemilikan yang sah di sektor keuangan global.
Personal Guarantee (PG) berfungsi sebagai perwakilan sah dari pemilik sistem yang memiliki wewenang penuh untuk memberikan jaminan terhadap sistem perbankan baik nasional maupun internasional.
“Tugas utama PG adalah menjamin kepada bank sebagai debitur, sehingga bank dapat memperoleh likuiditas secara langsung dari bank sentral yang akan disalurkan kepada UMKM, petani, dan pelaku usaha produktif. Selain itu, PG juga membantu pemerintah dalam pendanaan pembangunan dan proyek-proyek prioritas, serta mengelola portofolio investasi bank untuk memperkuat ekonomi nasional,” katanya.
PG tidak berperan sebagai lembaga pembiayaan, melainkan sebagai penjamin utama yang menjembatani antara sumber dana global dan sistem perbankan nasional dengan dasar hukum dan kepemilikan yang sah.
Melias Adii, salah satu koordinator lapangan Golden Eagle International, turut menjelaskan bahwa program ini memiliki cakupan global dan telah diimplementasikan di 209 negara, termasuk Indonesia.
Ada 24 undang-undang yang baik di tingkat nasional maupun internasional, yang bertujuan untuk membebaskan masyarakat dan negara dari beban struktural akibat utang, serta membangun kemandirian ekonomi melalui sistem perbankan yang adil dan inklusif.
Dia menambahkan bahwa program pina memperkuat ketahanan pangan, dan merupakan investasi yang tidak bersumber dari APBN dan APBD, melainkan berasal dari pemilik dana global. Dana ini dialokasikan melalui bank tanpa membebani keuangan negara.
“Program ini sangat mendukung ketahanan pangan, baik di skala nasional maupun global, dengan memungkinkan pendanaan di sektor riil dan pertanian, pengembangan infrastruktur pangan dan logistik, serta revitalisasi desa, kawasan pedesaan, dan area industri pangan,” ungkap Adii.
Para koordinator berharap agar edukasi mengenai hal ini dapat terus dilakukan agar masyarakat dapat mengerti isu ini. Mengingat pada kenyataannya, masyarakat masih memiliki keraguan, tetapi ini merupakan tantangan yang ada di lapangan dalam kerangka sistem pemerintahan.
Menjawab hal terkait Golden Eagle Internasional, ini berkaitan dengan kepercayaan publik karena program ini tidak bersumber dari pemerintah.
“Oleh karenanya, sosialisasi yang berkelanjutan dan kesabaran dalam menyampaikan program ini kepada masyarakat sangatlah penting. Sebab program ini bertujuan untuk melawan kejahatan keuangan yang serius,” tuturnya.










Discussion about this post