• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

by Riski Yanti
3 November 2026
Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027
15
SHARES
92
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs -Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berupaya melakukan sejumlah strategi untuk menjamin keselamatan sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) khususnya selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Hal tersebut mengingat masih tingginya angka kejadian kecelakaan sektor transportasi darat, terutama saat meningkatnya mobilitas masyarakat di akhir tahun.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menilai keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama, sehingga perlu sejumlah upaya untuk menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun fatalitas kecelakaan. Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan di sektor darat masih memprihatinkan, pada periode 2024 s/d 2025 angka kejadian naik 5% dari 150.906 kejadian menjadi 158.508 kejadian meski ada penurunan fatalitas korban sebesar 9,5% dari 26.839 jiwa menjadi 24.296 jiwa.

BACA JUGA

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

3 November 2026

Kemenhub Pastikan Batas Maksimal Fuel Surcharge Penerbangan Domestik Tetap 40 Persen

3 November 2026
Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

2 November 2026

“Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian, tahun 2025 keterlibatan kendaraan barang dalam kecelakaan lalu lintas sebesar 29.174 kendaraan (10,58%) dan bus umum penumpang sebesar 21.269 kendaraan (7,72%). Keterlibatan dua jenis kendaraan tersebut dalam laka lantas berada di urutan kedua setelah sepeda motor,” ucap Aan dalam paparannya saat Rapat Koordinasi Keselamatan dan Kesiapan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027, di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Senin (2/11).

Aan melanjutkan, selama operasi Natal dan Tahun Baru periode 20 Desember 2025 s/d 2 Januari 2026, tercatat 3.184 kecelakaan lalu lintas dengan 403 korban meninggal dunia. Kemudian berdasarkan temuan investigasi KNKT selama satu dekade perihal faktor utama penyebab kecelakaan, sekitar 70% kecelakaan jalan melibatkan faktor manusia dengan kelelahan pengemudi sebagai kontribusi tertinggi.

Selain itu, ditemukan pula persoalan kegagalan pengereman karena kelebihan muatan, sistem pengereman yang tidak dirawat dengan baik, hingga pengemudi yang tidak mengenali rute. Salah satu langkah yang diambil Ditjen Perhubungan Darat untuk mengantisipasi risiko tersebut dengan mengintensifkan pemeriksaan kelaikan (_rampcheck_) kendaraan penumpang maupun kendaraan barang menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Kami secara reguler melakukan _rampcheck_ pada angkutan penumpang dan angkutan barang tapi saat operasi Nataru, kami akan intensifkan _rampcheck_ mulai 10 November 2026 s/d 3 Januari 2027. Pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif tapi juga kita cek kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi, dan jika ditemukan kendaraan tidak laik jalan, kami akan tindak sesuai ketentuan termasuk tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” tegas Aan.

Aan pun mengimbau perusahaan angkutan melakukan pemeriksaan mandiri guna memastikan kondisi kendaraan serta kesiapan pengemudi sebelum beroperasi sehingga dapat membantu mewujudkan keselamatan perjalanan.

Ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan penguatan PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk mendorong kompetensi penyusun Dokumen SMK PAU pada jajaran direksi perusahaan angkutan. Aan menilai dengan sistem tersebut, perusahaan angkutan diharapkan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dalam kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan pengemudi hingga pengendalian risiko perjalanan.

“Kami akan mengajukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU untuk memperkuat manajemen perusahaan menerapkan sistem keselamatan di perusahaannya. Harapannya personel dalam perusahaan angkutan tersebut betul-betul paham teknis kendaraan, kelaikan kendaraan, dan pemahaman terhadap keselamatan di jalan,” katanya.

Sementara itu, Kemenhub tidak hanya akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan saat operasi Natal dan Tahun Baru, tetapi juga memperkuat pengawasan kendaraan angkutan logistik melalui sistem ETLE HUB. Aan menyebut upaya ini sebagai bagian dari upaya mencegah kendaraan angkutan barang membawa kapasitas berlebih yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Sejak 10 Agustus hingga 31 Oktober 2026, uji coba ETLE HUB di 51 titik telah mengidentifikasi 239.087 pelanggaran dengan 165.537 di antaranya pelanggaran daya angkut, kami tindaklanjuti dengan peringatan dan sosialisasi sebelum penerapan penegakan hukum Zero ODOL pada 1 Januari 2027. Kami akan terus melakukan pengawasan sebab kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat memengaruhi kemampuan pengereman dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tutup Aan.

Share6SendTweet4
Previous Post

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Next Post

Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

Next Post
Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

Program CreaFIN, Kementerian Ekraf Bukakan Akses Modal Usaha 50 Pegiat Ekraf Jogja

3 November 2026
Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

Pengiriman Peti Kemas Reefer di Merauke Tumbuh 12,33 Persen

3 November 2026
Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

3 November 2026
Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

3 November 2026
Piye To Kih? Hadirkan Komedi Woko Channel ke Layar Lebar

Piye To Kih? Hadirkan Komedi Woko Channel ke Layar Lebar

3 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4497 shares
    Share 1799 Tweet 1124
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4199 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4171 shares
    Share 1668 Tweet 1043
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4145 shares
    Share 1658 Tweet 1036

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.