• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

by Riski Yanti
10 Oktober 2026
Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan
14
SHARES
90
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.

Aturan tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan platform serta perlindungan bagi pengemudi.

BACA JUGA

Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

Kemkomdigi-TNI Kolaborasi Kawal Infrastruktur Digital di Daerah 3T

14 Agustus 2025
Masalah Kesehatan Siswa Terungkap, Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Lanjutan

Masalah Kesehatan Siswa Terungkap, Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Lanjutan

21 Juli 2025
Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi

Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi

29 Mei 2025

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Dalam aturan tersebut, Kemkomdigi mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar Patria usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Menurut Wamen Nezar Patria, pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

Kementerian Komdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform.

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Wamen Nezar Patria.

Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.

Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.

Wamen Nezar Patria mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama.

Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan.

Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.

Kemkomdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.

Simulasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan yang akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Wamen Nezar Patria mengatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, khususnya kendaraan roda dua.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras.

Tiga kementerian, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi, juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.

Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Share6SendTweet4
Previous Post

Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

Next Post

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Next Post
Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

10 Oktober 2026
Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

10 Oktober 2026
Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

10 Oktober 2026
TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

10 Oktober 2026
Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

10 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3656 shares
    Share 1462 Tweet 914
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3629 shares
    Share 1452 Tweet 907
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3599 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3949 shares
    Share 1580 Tweet 987

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.