• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
22 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Bahas Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan

by SDGS Admin
17 Juli 2023
Pemerintah Bahas Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan
48
SHARES
302
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat mengenai restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/07/2023). Usai menghadiri rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto memberikan keterangan persnya dikutip dari keterangan tertulisnya.

“Dalam rapat tersebut, dibahas rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Beberapa peraturan pendukung untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap,” ujarnya.

BACA JUGA

50 Produk UMKM Pekanbaru Dikurasi Indomaret

50 Produk UMKM Pekanbaru Dikurasi Indomaret

20 September 2026
Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

Menjadi Jembatan Perubahan bagi UMKM

11 September 2026
Badung Gelar Uji Coba Car Free Day Perdana

Badung Gelar Uji Coba Car Free Day Perdana

3 September 2026

Airlangga menerangkan, beberapa aturan tersebut mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Airlangga melanjutkan, berdasarkan perundang-undangannya, semuanya telah siap. Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Penghapusbukuan dan penghapustagihan dapat dilakukan terhadap piutang macet setelah proses restrukturisasi dan jika setelah proses penagihan yang optimal tetap tidak ada pembayaran. Meskipun demikian, perlu ada penyesuaian ketentuan, terutama terkait perpajakan untuk UMKM,” ungkapnya.

Airlangga menyebutkan, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 130 Tahun 2000 menyatakan bahwa penghapusan piutang tidak boleh lebih dari Rp350 juta. Namun, mengingat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekarang sudah mencapai 500 juta, pemerintah berencana untuk menaikkan plafon piutang yang dapat dihapuskan agar sejalan dengan plafon KUR.

“Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai plafon kredit yang dapat dihapuskan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria-kriteria tersebut dalam aturan turunan dari UU P2SK. Rencananya, hal ini akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan akan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-undang P2SK,” terangnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per tanggal 31 Desember 2022, terdapat 912.259 debitur yang masuk dalam kolektibilitas 2 atau dalam perhatian, sementara jumlah debitur yang dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

Share19SendTweet12
Previous Post

BPJS Apresiasi RS Terapung Ksatria Airlangga terkait Pelayanan Kesehatan di NTT

Next Post

Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Next Post
Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Gunakan Metode GDM, BRIN Ciptakan Instalasi Air Bersih Layak Minum untuk Masyarakat

Gunakan Metode GDM, BRIN Ciptakan Instalasi Air Bersih Layak Minum untuk Masyarakat

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN Nusantara Power Raih 71 Penghargaan ENSIA 2026

PLN Nusantara Power Raih 71 Penghargaan ENSIA 2026

22 September 2026
BMKG: El Nino Sangat Kuat sedang Terjadi, Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

BMKG: El Nino Sangat Kuat sedang Terjadi, Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

22 September 2026
AMVESINDO Perkuat Akses Pendanaan Startup Lokal, Menuju Naik Kelas

AMVESINDO Perkuat Akses Pendanaan Startup Lokal, Menuju Naik Kelas

22 September 2026
19 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Riau Mulai Dikerjakan

19 Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Riau Mulai Dikerjakan

22 September 2026
JUMBO X Discovery Ancol Hotel Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Lokal

JUMBO X Discovery Ancol Hotel Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Lokal

22 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2921 shares
    Share 1168 Tweet 730
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2919 shares
    Share 1168 Tweet 730

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.