JAKARTA, KabarSDGs – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat mengenai restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/07/2023). Usai menghadiri rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto memberikan keterangan persnya dikutip dari keterangan tertulisnya.
“Dalam rapat tersebut, dibahas rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Beberapa peraturan pendukung untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap,” ujarnya.
Airlangga menerangkan, beberapa aturan tersebut mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Airlangga melanjutkan, berdasarkan perundang-undangannya, semuanya telah siap. Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Penghapusbukuan dan penghapustagihan dapat dilakukan terhadap piutang macet setelah proses restrukturisasi dan jika setelah proses penagihan yang optimal tetap tidak ada pembayaran. Meskipun demikian, perlu ada penyesuaian ketentuan, terutama terkait perpajakan untuk UMKM,” ungkapnya.
Airlangga menyebutkan, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 130 Tahun 2000 menyatakan bahwa penghapusan piutang tidak boleh lebih dari Rp350 juta. Namun, mengingat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekarang sudah mencapai 500 juta, pemerintah berencana untuk menaikkan plafon piutang yang dapat dihapuskan agar sejalan dengan plafon KUR.
“Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai plafon kredit yang dapat dihapuskan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria-kriteria tersebut dalam aturan turunan dari UU P2SK. Rencananya, hal ini akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan akan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-undang P2SK,” terangnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per tanggal 31 Desember 2022, terdapat 912.259 debitur yang masuk dalam kolektibilitas 2 atau dalam perhatian, sementara jumlah debitur yang dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.
Discussion about this post