• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 December 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Bahas Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan

by Arif Kusuma Fadholy
17 July 2023
Pemerintah Bahas Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan
17
SHARES
104
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat mengenai restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/07/2023). Usai menghadiri rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto memberikan keterangan persnya dikutip dari keterangan tertulisnya.

“Dalam rapat tersebut, dibahas rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Beberapa peraturan pendukung untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap,” ujarnya.

BACA JUGA

Tingkatkan Kesempatan Kolaborasi, Service Provider Jasa Marga Group Berpartisipasi dalam Acara Konstruksi Indonesia 2023

Tingkatkan Kesempatan Kolaborasi, Service Provider Jasa Marga Group Berpartisipasi dalam Acara Konstruksi Indonesia 2023

2 November 2023
Menparekraf Berikan Bantuan kepada UMKM Akademi Melayu Dermawan di Batam

Menparekraf Berikan Bantuan kepada UMKM Akademi Melayu Dermawan di Batam

29 July 2023
Melalui Karya Seni Kreatif, Produk Palem Craft Yogyakarta Tembus Pasar Eropa dan Amerika

Melalui Karya Seni Kreatif, Produk Palem Craft Yogyakarta Tembus Pasar Eropa dan Amerika

16 July 2023

Airlangga menerangkan, beberapa aturan tersebut mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Airlangga melanjutkan, berdasarkan perundang-undangannya, semuanya telah siap. Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Penghapusbukuan dan penghapustagihan dapat dilakukan terhadap piutang macet setelah proses restrukturisasi dan jika setelah proses penagihan yang optimal tetap tidak ada pembayaran. Meskipun demikian, perlu ada penyesuaian ketentuan, terutama terkait perpajakan untuk UMKM,” ungkapnya.

Airlangga menyebutkan, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 130 Tahun 2000 menyatakan bahwa penghapusan piutang tidak boleh lebih dari Rp350 juta. Namun, mengingat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekarang sudah mencapai 500 juta, pemerintah berencana untuk menaikkan plafon piutang yang dapat dihapuskan agar sejalan dengan plafon KUR.

“Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai plafon kredit yang dapat dihapuskan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria-kriteria tersebut dalam aturan turunan dari UU P2SK. Rencananya, hal ini akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan akan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-undang P2SK,” terangnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per tanggal 31 Desember 2022, terdapat 912.259 debitur yang masuk dalam kolektibilitas 2 atau dalam perhatian, sementara jumlah debitur yang dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

Share7SendTweet4
Previous Post

BPJS Apresiasi RS Terapung Ksatria Airlangga terkait Pelayanan Kesehatan di NTT

Next Post

Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Next Post
Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Gunakan Metode GDM, BRIN Ciptakan Instalasi Air Bersih Layak Minum untuk Masyarakat

Gunakan Metode GDM, BRIN Ciptakan Instalasi Air Bersih Layak Minum untuk Masyarakat

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

1 December 2023
KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

1 December 2023
KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

1 December 2023
Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

1 December 2023
Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

29 November 2023

POPULAR

  • Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Pemilu Serentak 2024 Semakin Dekat, POLRI Bentuk Satgas Operasi Mantap Brata

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • 23 Tahun Unilever Indonesia Foundation, Jangkau Puluhan Juta Masyarakat, Provinsi, dan Sekolah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Waspada, Jurnalisme Provokasi Cederai Keamanan Berdemokrasi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.