• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Bahas Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan

by SDGS Admin
17 Juli 2023
Pemerintah Bahas Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet UMKM di Perbankan
48
SHARES
297
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat mengenai restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/07/2023). Usai menghadiri rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto memberikan keterangan persnya dikutip dari keterangan tertulisnya.

“Dalam rapat tersebut, dibahas rencana penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Beberapa peraturan pendukung untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan ini sudah siap,” ujarnya.

BACA JUGA

MitMe Fest 2026 Dorong UMKM Naik Kelas Berbasis Digital

MitMe Fest 2026 Dorong UMKM Naik Kelas Berbasis Digital

26 April 2026
Festival Layanan UMKM Permudah Perizinan Usaha

Festival Layanan UMKM Permudah Perizinan Usaha

25 April 2026
Gubernur Lampung Dukung UMKM Lewat Pelatihan Akbar

Gubernur Lampung Dukung UMKM Lewat Pelatihan Akbar

23 April 2026

Airlangga menerangkan, beberapa aturan tersebut mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aktiva Bank Umum, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Airlangga melanjutkan, berdasarkan perundang-undangannya, semuanya telah siap. Selain itu, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga mengatur mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM pada bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Penghapusbukuan dan penghapustagihan dapat dilakukan terhadap piutang macet setelah proses restrukturisasi dan jika setelah proses penagihan yang optimal tetap tidak ada pembayaran. Meskipun demikian, perlu ada penyesuaian ketentuan, terutama terkait perpajakan untuk UMKM,” ungkapnya.

Airlangga menyebutkan, aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 130 Tahun 2000 menyatakan bahwa penghapusan piutang tidak boleh lebih dari Rp350 juta. Namun, mengingat bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekarang sudah mencapai 500 juta, pemerintah berencana untuk menaikkan plafon piutang yang dapat dihapuskan agar sejalan dengan plafon KUR.

“Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai plafon kredit yang dapat dihapuskan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria-kriteria tersebut dalam aturan turunan dari UU P2SK. Rencananya, hal ini akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan akan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-undang P2SK,” terangnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per tanggal 31 Desember 2022, terdapat 912.259 debitur yang masuk dalam kolektibilitas 2 atau dalam perhatian, sementara jumlah debitur yang dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

Share19SendTweet12
Previous Post

BPJS Apresiasi RS Terapung Ksatria Airlangga terkait Pelayanan Kesehatan di NTT

Next Post

Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Next Post
Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Wamenkes Minta Saka Bakti Husada Mendukung Perubahan Sistem Kesehatan

Gunakan Metode GDM, BRIN Ciptakan Instalasi Air Bersih Layak Minum untuk Masyarakat

Gunakan Metode GDM, BRIN Ciptakan Instalasi Air Bersih Layak Minum untuk Masyarakat

Discussion about this post

NEWS UPDATE

MitMe Fest 2026 Dorong UMKM Naik Kelas Berbasis Digital

MitMe Fest 2026 Dorong UMKM Naik Kelas Berbasis Digital

26 April 2026
Proyek Migas Manpatu Balikpapan Masuk Fast Track

Proyek Migas Manpatu Balikpapan Masuk Fast Track

26 April 2026
Koperasi Korpri Beriman Balikpapan Catat Laba Miliaran

Koperasi Korpri Beriman Balikpapan Catat Laba Miliaran

26 April 2026
Kartini Holistic Living Ajak Perempuan Peduli Kesehatan

Kartini Holistic Living Ajak Perempuan Peduli Kesehatan

26 April 2026
RSUD Subandi Jember Jadi Rujukan Regional

RSUD Subandi Jember Jadi Rujukan Regional

26 April 2026

POPULAR

  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Jepang

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM Dengan Transportasi Publik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gunadarma Mulai Kuliah Perdana di IKN

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.