JAKARTA, KabarSDGs – Saat ini telah keluar peraturan terbaru bagi pelanggan Kereta Api Indonesia (KAI) jarak jauh, khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Di antanrya, bagi para pelanggangan KAI jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan, penumpang yang berusia 6 hingga 17 tahun harus melakukan vaksinasi kedua. Sementara itu penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kebijakan terkait pelanggan KAI terbaru tersebut berlaku untuk perjalanan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menerangkan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Ia menerangkan, saat ini merupakan masa sosialisasi, agar masyarakat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
Bagi pelanggan atau masyarakat yang sering naik kereta api, segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.
Discussion about this post