• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

Ini Peraturan Terbaru terkait Penumpang KAI Jarak Jauh

by Arif Kusuma Fadholy
28 August 2022
Ini Peraturan Terbaru terkait Penumpang KAI Jarak Jauh
20
SHARES
126
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Saat ini telah keluar peraturan terbaru bagi pelanggan Kereta Api Indonesia (KAI) jarak jauh, khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Di antanrya, bagi para pelanggangan KAI jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan, penumpang yang berusia 6 hingga 17 tahun harus melakukan vaksinasi kedua. Sementara itu penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Kemenhub Gandeng Dua Konsultan Inggris, Pastikan Kesiapan Operasional LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kemenhub Gandeng Dua Konsultan Inggris, Pastikan Kesiapan Operasional LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

16 January 2023
Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi

Ini Alasan Pencabutan PPKM di Seluruh Indonesia oleh Presiden Jokowi

31 December 2022

Kebijakan terkait pelanggan KAI terbaru tersebut berlaku untuk perjalanan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menerangkan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Ia menerangkan, saat ini merupakan masa sosialisasi, agar masyarakat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Bagi pelanggan atau masyarakat yang sering naik kereta api, segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Share8SendTweet5
Previous Post

Ada Pekerjaan Jalan di Tol Cipularang, Pengguna Jalan Harus Waspada

Next Post

Hadir dalam Kirab Merah Putih di Jakarta, Habib Lutfi Kampanyekan Cinta Tanah Air

Next Post
Hadir dalam Kirab Merah Putih di Jakarta, Habib Lutfi Kampanyekan Cinta Tanah Air

Hadir dalam Kirab Merah Putih di Jakarta, Habib Lutfi Kampanyekan Cinta Tanah Air

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023
4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

26 January 2023

POPULAR

  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 4.790 Seniman Ramaikan Pekan Kebudayaan Nasional 2020

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.