• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home TRAVEL & LIFESTYLE

Ini Peraturan Terbaru terkait Penumpang KAI Jarak Jauh

by Arif Kusuma Fadholy
28 Agustus 2022
Ini Peraturan Terbaru terkait Penumpang KAI Jarak Jauh
27
SHARES
168
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Saat ini telah keluar peraturan terbaru bagi pelanggan Kereta Api Indonesia (KAI) jarak jauh, khususnya dalam menghadapi pandemi Covid-19. Di antanrya, bagi para pelanggangan KAI jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan, penumpang yang berusia 6 hingga 17 tahun harus melakukan vaksinasi kedua. Sementara itu penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA JUGA

Mudik dan Wisata Lancar dengan Kereta Api

Mudik dan Wisata Lancar dengan Kereta Api

5 April 2025
KAI Sumut dan IPKA Sumut Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Medan

KAI Sumut dan IPKA Sumut Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Medan

30 Maret 2025
KAI Klaim Masih Ada Tiket Tersisa

KAI Imbau Pemudik Kendaraan Bermotor Disiplin di Perlintasan Sebidang

27 Maret 2025

Kebijakan terkait pelanggan KAI terbaru tersebut berlaku untuk perjalanan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menerangkan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (28/8/2022).

Ia menerangkan, saat ini merupakan masa sosialisasi, agar masyarakat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Bagi pelanggan atau masyarakat yang sering naik kereta api, segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Share11SendTweet7
Previous Post

Ada Pekerjaan Jalan di Tol Cipularang, Pengguna Jalan Harus Waspada

Next Post

Hadir dalam Kirab Merah Putih di Jakarta, Habib Lutfi Kampanyekan Cinta Tanah Air

Next Post
Hadir dalam Kirab Merah Putih di Jakarta, Habib Lutfi Kampanyekan Cinta Tanah Air

Hadir dalam Kirab Merah Putih di Jakarta, Habib Lutfi Kampanyekan Cinta Tanah Air

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Sumsel Majukan Ekonomi Daerah dengan Program 100000 Sultan Muda

Sumsel Majukan Ekonomi Daerah dengan Program 100000 Sultan Muda

14 Mei 2025
Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

14 Mei 2025
Pergelaran KISA Sukses Karimunjawa Siap Jadi Destinasi Skydiving Internasional

Pergelaran KISA Sukses Karimunjawa Siap Jadi Destinasi Skydiving Internasional

14 Mei 2025
W3RL Pertama Digelar di Mandalika, Kemenekraf Puji Kolaborasi Lintas Sektor Ekraf

W3RL Pertama Digelar di Mandalika, Kemenekraf Puji Kolaborasi Lintas Sektor Ekraf

14 Mei 2025
Regional Nusantara Layani 800.000 Lebih Kendaraan Selama Libur Panjang Waisak

Regional Nusantara Layani 800.000 Lebih Kendaraan Selama Libur Panjang Waisak

14 Mei 2025

POPULAR

  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Indonesia Akan Jadi Tamu Kehormatan Abu Dhabi International Book Fair 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Hujan Sejak Subuh di Samarinda Akibatkan Banjir dan Longsor

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Agak Laen Direncanakan di-Remake Jadi Film Korea

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.