• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
8 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

MenkumHAM Setuju dengan Kemenag terkait Pembinaan Ponpes Al Zaytun

by SDGS Admin
15 Juli 2023
Pemerintah Tidak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Ini Alasan Rincinya
55
SHARES
345
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra di Kementerian Hukum dan HAM, telah setuju dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun daripada menutupnya.

“Terlepas dari kontroversi yang sedang diperdebatkan di masyarakat, kita tidak boleh melupakan hak-hak pendidikan anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun,” ujar Dhana dalam keterangan tertulisnya

BACA JUGA

Kemenag Aceh Dorong Matamuda Jadi Sarana Pemetaan Bakat dan Karakter Murid Baru

Kemenag Aceh Dorong Matamuda Jadi Sarana Pemetaan Bakat dan Karakter Murid Baru

8 Juli 2026
Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

10 Desember 2025
Santri Diminta Jadikan Dunia Digital Sebagai Ladang Dakwah Baru

Santri Diminta Jadikan Dunia Digital Sebagai Ladang Dakwah Baru

25 Oktober 2025

Menurutnya, jika Ponpes Al Zaytun ditutup, hal ini akan menciptakan masalah terkait hak pendidikan bagi ribuan anak yang menjadi santri di sana.

Dhahana merujuk pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan dan mengatur sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan iman dan ketakwaan, serta moralitas yang baik untuk memajukan kehidupan bangsa.

Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah dalam menangani hak pendidikan para santri Al Zaytun juga sejalan dengan semangat Konvensi Hak Anak.

“Harus diterapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun,” jelas Dhahana.

Namun demikian, ia mengakui, pengelolaan Al Zaytun tidak berarti tidak memiliki masalah. Ia menganggap, transparansi terhadap publik adalah hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola Al Zaytun.

“Dalam menghadapi polemik ini, kami berharap pengelolaan Al Zaytun di masa depan akan lebih transparan terhadap publik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” tutur Dhahana.

Ia optimis, pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap Al Zaytun akan memiliki dampak positif bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan para santri.

“Kami yakin bahwa Bapak Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) dan Bapak Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) akan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al Zaytun. Terlebih lagi, kita semua tahu bahwa Hari Anak Nasional jatuh pada bulan Juli ini,” ujar Dhahana.

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, kasus polemik seputar Pondok Pesantren Al Zaytun masih dalam tahap pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.

“Al Zaytun sedang dalam penanganan. Al Zaytun adalah pondok pesantren kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren, tidak ada indikasi kesalahan yang dilakukan oleh Al Zaytun,” ujar Mahfud kepada wartawan setelah menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/07/2023).

Share22SendTweet14
Previous Post

Kooperatif dan Sigap, Para Petugas dari Indonesia Diapresiasi Direktur Pelayanan Haji Madinah

Next Post

PLTA Maninjau Sediakan Tempat Tinggal Sementara untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

Next Post
PLTA Maninjau Sediakan Tempat Tinggal Sementara untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

PLTA Maninjau Sediakan Tempat Tinggal Sementara untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

Wamenkraf Dukung IWAPI Perluas Pasar UMKM, Salah Satunya Lewat Program Indonesia Spice Up The World

Wamenkraf Dukung IWAPI Perluas Pasar UMKM, Salah Satunya Lewat Program Indonesia Spice Up The World

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Balikpapan Latih Teman Tuli Jadi Barista

Balikpapan Latih Teman Tuli Jadi Barista

7 Oktober 2026
Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha

Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha

7 Oktober 2026
Frasers Hospitality Perkuat Inklusi Sosial dan Martabat Masyarakat Kurang Beruntung

Frasers Hospitality Perkuat Inklusi Sosial dan Martabat Masyarakat Kurang Beruntung

7 Oktober 2026
Way Kambas Ubah Pola Perawatan Gajah

Way Kambas Ubah Pola Perawatan Gajah

7 Oktober 2026
Bandar Lampung Siapkan Sport Center di Kawasan Kemiling

Bandar Lampung Siapkan Sport Center di Kawasan Kemiling

7 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3539 shares
    Share 1416 Tweet 885
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3546 shares
    Share 1418 Tweet 887
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3526 shares
    Share 1410 Tweet 882
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3495 shares
    Share 1398 Tweet 874
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.