JAKARTA, KabarSDGs – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra di Kementerian Hukum dan HAM, telah setuju dengan rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun daripada menutupnya.
“Terlepas dari kontroversi yang sedang diperdebatkan di masyarakat, kita tidak boleh melupakan hak-hak pendidikan anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun,” ujar Dhana dalam keterangan tertulisnya
Menurutnya, jika Ponpes Al Zaytun ditutup, hal ini akan menciptakan masalah terkait hak pendidikan bagi ribuan anak yang menjadi santri di sana.
Dhahana merujuk pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan dan mengatur sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan iman dan ketakwaan, serta moralitas yang baik untuk memajukan kehidupan bangsa.
Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah dalam menangani hak pendidikan para santri Al Zaytun juga sejalan dengan semangat Konvensi Hak Anak.
“Harus diterapkan dalam menentukan nasib anak-anak yang menjadi santri di Al Zaytun,” jelas Dhahana.
Namun demikian, ia mengakui, pengelolaan Al Zaytun tidak berarti tidak memiliki masalah. Ia menganggap, transparansi terhadap publik adalah hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola Al Zaytun.
“Dalam menghadapi polemik ini, kami berharap pengelolaan Al Zaytun di masa depan akan lebih transparan terhadap publik, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” tutur Dhahana.
Ia optimis, pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap Al Zaytun akan memiliki dampak positif bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan para santri.
“Kami yakin bahwa Bapak Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD) dan Bapak Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) akan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi anak-anak sebagai pertimbangan untuk tidak menutup Al Zaytun. Terlebih lagi, kita semua tahu bahwa Hari Anak Nasional jatuh pada bulan Juli ini,” ujar Dhahana.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan, kasus polemik seputar Pondok Pesantren Al Zaytun masih dalam tahap pembinaan dan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
“Al Zaytun sedang dalam penanganan. Al Zaytun adalah pondok pesantren kita, mari kita jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren, tidak ada indikasi kesalahan yang dilakukan oleh Al Zaytun,” ujar Mahfud kepada wartawan setelah menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (13/07/2023).
Discussion about this post