JAKARTA, KabarSDGs – Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Sertifikat Elektronik antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah dilakukan di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerangkan, penerapan sertifikat elektronik merupakan salah satu perwujudan dalam memenuhi visi Presiden tentang percepatan transformasi digital di Indonesia.
Ia mengungkapkan, jika tidak ingin tertinggal dalam arus kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, transformasi digital tidak bisa diabaikan, terutama dalam perkembangan zaman saat ini, khususnya di era 4.0 yang sedang kita jalani sekarang.
“Percepatan transformasi digital itu misalnya dimulai dari pemangkasan eselon-eselon yang agak lamban, kadang kala menghambat. Tapi pada saat yang bersamaan, sambil eselon-eselon itu dipangkas, aplikasi-aplikasi pelayanan atau pengaduan secara digital itu sudah mulai dilakukan, sehingga sekarang relatif lebih efisien,” jelas Menko Mahfud dalam siaran tertulisnya.
Ia menjelaskan, semangat transformasi digital di negeri ini sejatinya telah dibingkai secara utuh sejak penetapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Kemenko Polhukam sendiri telah melaksanakan transformasi digital sudah sejak lama, dimulai dengan aplikasi atau sistem informasi yang bentuknya masih sederhana, hingga saat ini telah menerapkan sistem informasi e-government yang mumpuni,” imbuh Mahfud.
Mahfud melajutkan, Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sertifikat Elektronik antara Kemenko Polhukam dan BSSN tersebut harus dilihat sebagai suatu upaya untuk memulai suatu tahapan dan tingkatan baru dalam berkinerja.
Ia berharap, seluruh administrasi internal dapat berjalan lebih cepat, efektif dan efisien.
“Dimulai dari penerapan sertifikat elektronik dalam SRIKANDI di Kemenko Polhukam sebagai sarana korespondensi secara internal dan eksternal sehingga pelaksanaan proses surat dinas keluar yang segera diperlukan, sebagai contoh, tidak perlu menunggu pejabat penandatangan ada di tempat. Jadi bisa ditandatangan di mana saja,” kata Mahfud.
Bersamaan dengan penerapan sertifikat elektronik dan sesuai amanat Presiden, Menko Polhukam mengajak agar meninggalkan cara-cara lama yang tidak efisien dan lamban.
Sementara itu, Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan, Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 telah mengingatkan untuk siap siaga menghadapi kejahatan siber serta harus mengamankan data. Jika terjadi perang siber, maka harus tanggap menghadapinya.
Menurutnya, dikarenakan ruang siber adalah ruang yang perlu dijaga sesuai amanat konstitusi.
“Memang dasarnya adalah tentu kita sesuai konstitusi Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan kita berbangsa dan bernegara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan tentu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Ini semua nya ada juga di ruang siber,” jelas Hinsa.
Ia mengungkapkan, kedatangan Menko Polhukam menjadi dorongan semangat bagi BSSN dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan siber dan sandi. ia berharap, kerjasama yang telah terjalin antara Kemenko Polhukam dengan BSSN dapat terus berjalan.
“Kehadiran Bapak (Menko Polhukam) di BSSN ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami. Mendorong semangat kami untuk melaksanakan tugas di bidang keamanan siber dan sandi. Selama ini beberpaa kegiatan sudah berjalan, dan kita harapkan ke depan terus berjalan,” kata Hinsa.
Nota Kesepahaman ditandatangi oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang didampingi oleh Sesmenko Polhukam Mulyo Aji, dan Kepala BSSN Hinsa Siburian yang didampingi oleh Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi Doni Pakel.
Discussion about this post