JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Agama terus berikhtiar untuk menguatkan moderasi beragama dilakukan secara massif dan terstruktur. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar Training Master Penguatan Moderasi Beragama bagi Pejabat Eselon II.
Giat angkatan IV terkait moderasi agama ini digelar Pusdiklat Tenaga Administrasi di Jakarta, 22 – 26 Mei 2022. Diikuti sejumlah pejabat Eselon II, pelatihan ini dibuka Plt. Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag Prof. Abu Rokhmad.
“Moderasi beragama adalah upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat cita-cita yang telah disepakati para pendiri bangsa. Training Master Penguatan Moderasi Beragama bagi pejabat Eselin II menjadi sarana menjaga, merawat, dan membangun keindonesiaan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/5/2022).
Menurutnya, relasi agama dan negara harus sejalan dan seiring untuk mewujudkan negara/bangsa yang adil, makmur, serta sejahtera lahir dan batin.
Menurut Rokhmad, reformasi yang terjadi pada 1998, telah berdampak pada keterbukaan informasi. Masyarakat Indonesia memiliki kebebasan berpendapat dan bereskpresi.
“Sejak reformasi, kebebasan berpendapat benar-benar terjadi, freedom of speech, kebebasan berkumpul benar-benar terimplementasi,” imbuhnya.
Para pejabat eselon II diikutkan dalam Training Master, salah satu tujuannya untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait dengan konsep penguatan moderasi beragama yang diusung Kementerian Agama.
Rokhmad menjelaskan, paling tidak ada empat indikator yang paling dasar dari proses penguatan moderasi beragama, yakni toleransi (berani menghormati, menghargai yang berbeda), komitmen kebangsaan (nasionalisme dan rasa cinta tanah air), anti kekerasan (tidak mengatasnamakan agama untuk melakukan tindak kekerasan), dan menghargai budaya lokal (memiliki kebesaran hati untuk menghargai budaya lokal atau local wisdom).
“Penguatan moderasi beragama akan memperkuat pemahaman yang positif terkait relasi agama dengan negara,” tegas Rokhmad.
Giat ini diikuti oleh 27 pejabat eselon II, terdiri atas 25 Kepala Biro Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kakanwil Kemenag Provinsi, serta Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
Discussion about this post