• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

WALHI dan PUSAKA Ajukan Gugatan Intervensi ke PTUN Jayapura, Ini Kasusnya

by SDGS Admin
17 Mei 2023
WALHI dan PUSAKA Ajukan Gugatan Intervensi ke PTUN Jayapura, Ini Kasusnya
43
SHARES
271
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabaraSDGs – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada Rabu (17/05/2023) mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam perkara Hendrikus Woro melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, gugatan tersebut dikarenakan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 82 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 98 Ton TBS/Jam seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

BACA JUGA

Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

Gubernur Ajak Warga Meriahkan HUT Papua Tengah

24 Juli 2026
KAI Services Hadirkan Program Ramah Lingkungan

KAI Services Hadirkan Program Ramah Lingkungan

10 Juli 2026
Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua

Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua

17 Februari 2026

“Kedua organisasi tersebut memiliki kepentingan di pengadilan untuk membela hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Papua,” ujar Uli.

Menurutnya, pemberian izin-izin kepada perusahaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dan mengkonversi kawasan hutan Papua dalam skala luas telah melanggar hak masyarakat adat dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

“Penerbitan objek gugatan menunjukkan belum adanya rasa keadilan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen, dan atau informasi,” ungkap Uli.

Ia melanjutkan, wilayah yang ditetapkan menjadi konsesi PT Indo Asiana Lestari, merupakan Ekosistem Hutan Adat Awyu Woro memiliki peran penting terhadap peradaban masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan.

Uli menjelaskan, keberadaan hutan itu menjadi sumber air bersih bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal di dua belas kampung, yaitu Kampung Bangun (Yare), Kampung Kowo, Kampung Kowo Dua, Kampung Afu, Kampung Hello, Kampung Kaime, Kampung Memes, Kampung Piyes, Kampung Watemu, Kampung Obinangge, Kampung Uji Kia, Kampung Metto.

“Hutan dan aliran sungai juga menjadi ruang produksi untuk berburu atau memancing ikan, menangkap buaya, dan meramu sumber pangan,” bebernya.

Menurut Uli, hal yang paling mendasar adalah secara filosofi dan pandangan masyarakat adat Papua, konsep tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya memiliki kedudukan dan posisi yang penting yang mempengaruhi gerak hidup komunitas masyarakat adat. Dikarenakan, lanjutknya, tanah diyakini sebagai harapan bersama, dan tanah sebagai relasi iman.

“Konsep ini amatlah penting dan merupakan sebuah landasan kehidupan bagi masyarakat adat Papua. Tanah sebagai harapan bersama. Artinya, tanah bagi masyarakat adat Papua adalah sebuah harta yang abadi dan terakhir,” terangnya.

Selain itu, imbuhnya, tanah juga mengandung nilai-nilai yang transendental yang absolut. Di dalamnya juga terkandung kemuliaan dan keagungan yang memberi arti, makna, manfaat, ataupun tujuan hidup yang baik dan benar bagi masyarakat adat Papua.

Staff Advokasi Yayasan PUSAKA, Tigor Hutapea menambahkan, sementara mengenai konsep tanah sebagai harapan hidup berkaitan erat dengan harapan hidup masyarakat asli Papua.

“Masyarakat adat tidak bisa hidup tanpa tanah. Masyarakat adat hidup, bekerja dan tinggal di atas tanah. Tanah menciptakan dan melahirkan orang asli Papua sebagai manusia sejati,” ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Tigor, tanah juga dianggap sebagai Mama sejati, karena masyarakat adat hidup dan dibesarkan oleh tanah milik mereka.

“Pengambilan wilayah adat secara sepihak sama artinya dengan mengambil seluruh kehidupan mereka. Sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang memihak kepada masyarakat adat Papua dengan mengabulkan secara keseluruhan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” jelasnya.

Tigor menambahkan, dalam persidangan E-Court yang telah berlangsung majelis hakim telah menerima gugatan intervensi kedua organisasi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Pihak Tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan pihak Tergugat Intervensi PT Indo Asiana Lestari.

Share17SendTweet11
Previous Post

Wali Kota Shanghai Berkeliling Keraton Yogyakarta dan Museum Sonobudoyo

Next Post

Menparekraf Mencoba Membuat Anyaman Khas Desa Loyok di Lombok Timur

Next Post
Menparekraf Mencoba Membuat Anyaman Khas Desa Loyok di Lombok Timur

Menparekraf Mencoba Membuat Anyaman Khas Desa Loyok di Lombok Timur

Presiden Jokowi: Terganggunya Jalan Produksi dan Logistik dapat Memicu Inflasi

Presiden Jokowi: Terganggunya Jalan Produksi dan Logistik dapat Memicu Inflasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

2 Agustus 2026
Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

2 Agustus 2026
Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

2 Agustus 2026
Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

2 Agustus 2026
Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

2 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1601 shares
    Share 640 Tweet 400
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1322 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.