• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
22 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY LINGKUNGAN

WALHI dan PUSAKA Ajukan Gugatan Intervensi ke PTUN Jayapura, Ini Kasusnya

by SDGS Admin
17 Mei 2023
WALHI dan PUSAKA Ajukan Gugatan Intervensi ke PTUN Jayapura, Ini Kasusnya
42
SHARES
262
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabaraSDGs – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada Rabu (17/05/2023) mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam perkara Hendrikus Woro melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, gugatan tersebut dikarenakan atas terbitnya Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 82 Tahun 2021 Tanggal 2 November 2021 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dengan Kapasitas 98 Ton TBS/Jam seluas 36.094,4 hektar oleh PT Indo Asiana Lestari di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

BACA JUGA

Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua

Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua

17 Februari 2026
Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

Al Mizan Tanam Seribu Pohon Wujud Gerakan Hijau Pesantren

10 Desember 2025
Bintan Dorong Gerakan BERSERI untuk Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

Bintan Dorong Gerakan BERSERI untuk Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

12 November 2025

“Kedua organisasi tersebut memiliki kepentingan di pengadilan untuk membela hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Papua,” ujar Uli.

Menurutnya, pemberian izin-izin kepada perusahaan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dan mengkonversi kawasan hutan Papua dalam skala luas telah melanggar hak masyarakat adat dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim.

“Penerbitan objek gugatan menunjukkan belum adanya rasa keadilan, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen, dan atau informasi,” ungkap Uli.

Ia melanjutkan, wilayah yang ditetapkan menjadi konsesi PT Indo Asiana Lestari, merupakan Ekosistem Hutan Adat Awyu Woro memiliki peran penting terhadap peradaban masyarakat lokal yang tinggal di sekitar hutan.

Uli menjelaskan, keberadaan hutan itu menjadi sumber air bersih bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal di dua belas kampung, yaitu Kampung Bangun (Yare), Kampung Kowo, Kampung Kowo Dua, Kampung Afu, Kampung Hello, Kampung Kaime, Kampung Memes, Kampung Piyes, Kampung Watemu, Kampung Obinangge, Kampung Uji Kia, Kampung Metto.

“Hutan dan aliran sungai juga menjadi ruang produksi untuk berburu atau memancing ikan, menangkap buaya, dan meramu sumber pangan,” bebernya.

Menurut Uli, hal yang paling mendasar adalah secara filosofi dan pandangan masyarakat adat Papua, konsep tanah dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya memiliki kedudukan dan posisi yang penting yang mempengaruhi gerak hidup komunitas masyarakat adat. Dikarenakan, lanjutknya, tanah diyakini sebagai harapan bersama, dan tanah sebagai relasi iman.

“Konsep ini amatlah penting dan merupakan sebuah landasan kehidupan bagi masyarakat adat Papua. Tanah sebagai harapan bersama. Artinya, tanah bagi masyarakat adat Papua adalah sebuah harta yang abadi dan terakhir,” terangnya.

Selain itu, imbuhnya, tanah juga mengandung nilai-nilai yang transendental yang absolut. Di dalamnya juga terkandung kemuliaan dan keagungan yang memberi arti, makna, manfaat, ataupun tujuan hidup yang baik dan benar bagi masyarakat adat Papua.

Staff Advokasi Yayasan PUSAKA, Tigor Hutapea menambahkan, sementara mengenai konsep tanah sebagai harapan hidup berkaitan erat dengan harapan hidup masyarakat asli Papua.

“Masyarakat adat tidak bisa hidup tanpa tanah. Masyarakat adat hidup, bekerja dan tinggal di atas tanah. Tanah menciptakan dan melahirkan orang asli Papua sebagai manusia sejati,” ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Tigor, tanah juga dianggap sebagai Mama sejati, karena masyarakat adat hidup dan dibesarkan oleh tanah milik mereka.

“Pengambilan wilayah adat secara sepihak sama artinya dengan mengambil seluruh kehidupan mereka. Sehingga sudah seharusnya Majelis Hakim dapat membuat keputusan yang memihak kepada masyarakat adat Papua dengan mengabulkan secara keseluruhan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” jelasnya.

Tigor menambahkan, dalam persidangan E-Court yang telah berlangsung majelis hakim telah menerima gugatan intervensi kedua organisasi, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Pihak Tergugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua dan pihak Tergugat Intervensi PT Indo Asiana Lestari.

Share17SendTweet11
Previous Post

Wali Kota Shanghai Berkeliling Keraton Yogyakarta dan Museum Sonobudoyo

Next Post

Menparekraf Mencoba Membuat Anyaman Khas Desa Loyok di Lombok Timur

Next Post
Menparekraf Mencoba Membuat Anyaman Khas Desa Loyok di Lombok Timur

Menparekraf Mencoba Membuat Anyaman Khas Desa Loyok di Lombok Timur

Presiden Jokowi: Terganggunya Jalan Produksi dan Logistik dapat Memicu Inflasi

Presiden Jokowi: Terganggunya Jalan Produksi dan Logistik dapat Memicu Inflasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Festival UMKM Lampung Timur Dorong Ekonomi Desa

Festival UMKM Lampung Timur Dorong Ekonomi Desa

21 April 2026
Lampung Percepat Layanan Kesehatan Daerah dan Distribusi Farmasi

Lampung Percepat Layanan Kesehatan Daerah dan Distribusi Farmasi

21 April 2026
Ekonomi Global Berubah Indonesia Diminta Adaptif

Ekonomi Global Berubah Indonesia Diminta Adaptif

21 April 2026
KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Jepang

KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Jepang

21 April 2026
Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

20 April 2026

POPULAR

  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Ribuan Pelamar Padati Booth KAI di Campus Job Fair Semarang

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.