JAKARTA, KabarSDGs – Aktivitas penambangan batubara perusahaan di bawah group PT Astra International Tbk dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan hidup yang ditonjolkan oleh perusahaan tersebut.
Para aktivis lingkungan hidup yang terhimpun dalam Perkumpulan AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat) meminta PT Astra International Tbk, sebagai pemegang saham PT United Tractors tbk, untuk mendorong pengurangan sampai penghentian aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan karena ancamannya terhadap iklim dan keanekaragaman hayati.
Hal itu dikarenakan, melindungi keanekaragaman hayati memberikan kontribusi besar bagi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, melalui jasa ekosistemnya.
PT Asmin Bara Bronang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral adalah dua perusahaan tambang batubara yang berada di bawah PT United Tractors.
Muhammad Iqbal Patiroi, Koordinator Program Biodiversitas dan Iklim AEER, menerangkan ada 18 spesies langka dan dilindungi di sekitar kawasan pertambangan PT Asmin Bara Bronang dan 9 spesies langka dan dilindungi di sekitar kawasan pertambangan PT Suprabari Mapanindo Mineral.
“Salah satunya adalah Anthracoceros malayanus (Kangkareng hitam), sejenis burung rangkong pemakan buah-buahan sehingga memiliki peran penting dalam proses regenerasi hutan,” ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (08/04/2022)
Iqbal menerangkan, selain statusnya yang langka berdasarkan data IUCN, hewan ini juga termasuk dalam daftar spesies yang dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, berdasarkan data tutupan lahan 2019 milik KLHK, terdapat ekosistem penting berupa hutan lahan kering dalam radius 25 kilometer dari perusahaan tambang yang berpotensi menjadi habitat bagi satwa-satwa liar yang ada di sekitar kawasan pertambangan ini.
“Kami mencatat ada sekitar 478.972 hektar hutan lahan kering sekunder dalam radius 25 kilometer dari PT Asmin Bara Bronang dan 215.406 hektar hutan lahan kering sekunder dalam radius 25 kilometer dari PT Suprabari Mapanindo Mineral,” jelas Iqbal.
Lokasi PT Asmin Bara Bronang juga tercatat berada di radius 25 kilometer di sekitar kawasan konservasi Cagar Alam Pararawen di Kalimantan Tengah dan Taman Hutan Raya Lapak Jaru di Kalimantan Tengah. PT Suprabari Mapanindo Mineral juga berada di radius 25 kilometer di sekitar kawasan konservasi Cagar Alam Pararawen di Kalimantan Tengah.
Keberadaan kawasan tambang di sekitar kawasan konservasi ini tentu saja berpotensi mendorong terjadinya degradasi pada kawasan konservasi yang akan mempersulit aktivitas konservasi dan penyelamatan keanekaragaman hayati.
Siti Shara, Periset Keuangan Iklim dan Energi Perkumpulan AEER menambahkan, jika merujuk pada laporan IPCC terbaru berjudul “Climate Change 2022: Mitigation of Climate Change”, puncak emisi karbon harus terjadi sebelum tahun 2025 untuk menjaga peningkatan temperatur global di bawah 1.5°C.
Aktivitas pertambangan batubara yang dilakukan oleh PT Asmin Bara Bronang dan PT Suprabari Mapanindo Mineral justru semakin meningkatkan laju perubahan iklim dan menjadi penghalang dalam usaha pencegahan kerusakan iklim yang semakin parah.
“Jika puncak emisi tidak terjadi sebelum tahun 2025 serta tidak terjadi penurunan emisi sebesar 43 persen pada tahun 2030, maka dunia akan menghadapi peningkatan suhu hingga 3°C pada tahun 2100 yang berimplikasi pada berbagai bencana seperti kebakaran hutan, peningkatan permukaan air laut, dan kekeringan,” pungkas Siti.
Discussion about this post