JAKARTA, KabarSDGs – Kondisi penanganan COVID-19 di dunia dan Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin terkendali. Data menunjukkan bahwa sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023, terjadi penurunan kasus harian di seluruh dunia. Angka kasus positif turun 97%, kasus kematian turun 95%, dan kasus aktif turun 4%. Selama tahun 2023, rata-rata persentase kesembuhan di seluruh dunia mencapai 96%.
Di Indonesia, indikator pandemi juga menunjukkan perkembangan yang positif. Sejak awal 2023 hingga saat ini, kasus positif mengalami penurunan sebesar 31%, dari 366 kasus menjadi 254 kasus. Persentase kesembuhan di Indonesia saat ini adalah 97,47%, sama seperti pada awal 2023, sementara kasus kematian mengalami penurunan sebesar 43%. Selain itu, cakupan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia mencapai 74,53%, sementara booster dosis pertama mencapai 37,93%, dan booster dosis kedua mencapai 1,73%. Hasil survei imunitas (serosurvey) menunjukkan bahwa cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia saat ini tinggi, mencapai 99% per Januari 2023.
Prof. Wiku Adisasmito, Juru Bicara Penanganan COVID-19 menyampaikan, kondisi ini merupakan tanda positif. Selain itu, Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), sehingga saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan.
“Penyesuaian ini akan berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, serta kebijakan di fasilitas publik, dengan tujuan memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia,” ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Wiku Adisasmito menambahkan, Satgas COVID-19 telah merilis Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19. SE terbaru ini juga mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang pelaku perjalanan luar negeri, SE No.20/2022 tentang kegiatan skala besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di fasilitas publik.
Surat edaran terbaru ini secara umum mengatur protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, serta kegiatan di fasilitas publik. Beberapa anjuran dalam surat edaran ini antara lain:
1. Melanjutkan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster kedua, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan mereka dengan penyakit komorbid.
2. Masyarakat yang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19 diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun,
jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan, tetap dianjurkan untuk menggunakan masker dengan baik.
3. Selalu membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir untuk menjaga kebersihan dan mencegah penularan virus.
4. Tetap menjaga jarak dengan orang lain, terutama jika dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
5. Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Wiku menjelaskan, selain itu, pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah diminta untuk tetap melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.
“Mereka juga harus melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, agar penularan COVID-19 dapat dikendalikan,” ungkapnya.
Meskipun kondisi pandemi belum sepenuhnya dicabut oleh WHO, lanjut Wiku, masyarakat Indonesia perlu bersiap untuk transisi menjadi endemi. Dalam transisi ini, penting untuk menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif dalam mencegah penularan COVID-19.
“Banyak negara telah berhasil mengendalikan COVID-19, sehingga WHO dapat mempertimbangkan pengakhiran pandemi. Saat ini, tanggung jawab masyarakat sangat penting dalam menjaga dan melindungi satu sama lain agar tidak tertular COVID-19,” pungkasnya.
Discussion about this post