JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak para pelaku usaha memaksimalkan peluang ekspor perikanan yang kian terbuka. Selain semakin diminati di pasar global, produk perikanan Indonesia bisa menikmati tarif 0 persen ke berbagai negara di dunia.
Terkait ekspor perikanan, Pemerintah Indonesia telah menyelesaikan dan meratifikasi perjanjian dagang dengan beberapa negara antara lain Indonesia – European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE–CEPA) yang beranggotakan Norwegia, Swiss, Islandia dan Lichtenstein, Indonesia – Mozambique Preferential Trade Agreement (IM-PTA), Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP), dan Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
“Dengan adanya perjanjian dagang tersebut, diharapkan peluang akses pasar produk perikanan semakin terbuka mengingat hambatan tarif semakin menurun bahkan dihapuskan,” jelas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, FAO telah memproyeksikan 90% dari produksi ikan akan dikonsumsi sebagai pangan, tepung ikan dan minyak ikan (8%), dan sisanya non pangan lainnya (2%) pada tahun 2030. Kemudian konsumsi ikan per kapita secara global diproyeksikan mencapai 21,2 kg per kapita pada 2030, naik dari rata-rata 20,5 kg per kapita pada 2018-2020.
Sementara itu, konsumsi ikan akan meningkat di kawasan Asia, Eropa dan Amerika, sementara di Oseania akan tetap stabil dan menurun di Afrika serta konsumsi ikan di Tiongkok diproyeksikan sekitar 45 kg per kapita pada tahun 2030.
Selain itu, diproyeksikan juga ekspor ikan konsumsi dunia pada tahun 2030 akan mencapai 44 juta ton (setara berat hidup). Dan sekitar 47% ekspor ikan konsumsi dunia akan berasal dari negara-negara Asia.
“Tentu ini gambaran peluang yang sangat sayang kalau kita lewatkan, jadi mari kita optimalkan semaksimal mungkin,” pungkas Artati.
Discussion about this post