• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
14 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kementerian ESDM Meminta Pemda untuk Mengawasi Penggunaan LPG 3 Kg

by SDGS Admin
24 April 2022
Kementerian ESDM Meminta Pemda untuk Mengawasi Penggunaan LPG 3 Kg
20
SHARES
127
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

BACA JUGA

Kementerian ESDM Mulai Lelang Daring Penugasan Panas Bumi Lokop Aceh

Kementerian ESDM Mulai Lelang Daring Penugasan Panas Bumi Lokop Aceh

29 Mei 2025
GE Soroti Inovasi, Komitmen dan Kolaborasi untuk Percepat Transisi Energi Indonesia

GE Soroti Inovasi, Komitmen dan Kolaborasi untuk Percepat Transisi Energi Indonesia

12 Mei 2023
Politeknik ESDM Terima Mahasiswa Baru

Politeknik ESDM Terima Mahasiswa Baru

10 Maret 2021

SE terkait Kementerian ESDM ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara itu, untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

“Pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi,” tegas Tutuka.

Share8SendTweet5
Previous Post

UMKM Tonggak Pengembangan DSP Borobudur

Next Post

Kejar Bebas Malaria 2030, Kemenkes RI Tetapkan 5 Regional Target Eliminasi

Next Post
Capaian Penanganan Malaria di Indonesia pada 2021. Foto: Kemenkes RI

Kejar Bebas Malaria 2030, Kemenkes RI Tetapkan 5 Regional Target Eliminasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi salah satu daerah kantong kemiskinan ekstrem di Kampung Bongol kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/4). Foto: Kemenko PMK

Cek Kampung Kumuh Bongol, Menko PMK Temukan Bansos Belum Tersalurkan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

Festival Nipah Dorong Ekonomi Budaya Suak Timah

13 September 2026
PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

PIS Dorong Perlindungan Hiu Paus

13 September 2026
Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

Harpropnas Fest 2026 Permudah Akses Hunian

13 September 2026
e-Walk dan Pentacity Rayakan Anniversary

e-Walk dan Pentacity Rayakan Anniversary

13 September 2026
PHE Rampungkan Survei Seismik 6000 Km

PHE Rampungkan Survei Seismik 6000 Km

12 September 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2559 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2877 shares
    Share 1151 Tweet 719
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2550 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2525 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2571 shares
    Share 1028 Tweet 643

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.