• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kementerian ESDM Meminta Pemda untuk Mengawasi Penggunaan LPG 3 Kg

by SDGS Admin
24 April 2022
Kementerian ESDM Meminta Pemda untuk Mengawasi Penggunaan LPG 3 Kg
19
SHARES
118
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah RI melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

BACA JUGA

Kementerian ESDM Mulai Lelang Daring Penugasan Panas Bumi Lokop Aceh

Kementerian ESDM Mulai Lelang Daring Penugasan Panas Bumi Lokop Aceh

29 Mei 2025
GE Soroti Inovasi, Komitmen dan Kolaborasi untuk Percepat Transisi Energi Indonesia

GE Soroti Inovasi, Komitmen dan Kolaborasi untuk Percepat Transisi Energi Indonesia

12 Mei 2023
Politeknik ESDM Terima Mahasiswa Baru

Politeknik ESDM Terima Mahasiswa Baru

10 Maret 2021

SE terkait Kementerian ESDM ini ditujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Kami mengharapkan bantuan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Tutuka dalam SE.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg, penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sementara itu, untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Adapun Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

“Pemerintah melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi,” tegas Tutuka.

Share8SendTweet5
Previous Post

UMKM Tonggak Pengembangan DSP Borobudur

Next Post

Kejar Bebas Malaria 2030, Kemenkes RI Tetapkan 5 Regional Target Eliminasi

Next Post
Capaian Penanganan Malaria di Indonesia pada 2021. Foto: Kemenkes RI

Kejar Bebas Malaria 2030, Kemenkes RI Tetapkan 5 Regional Target Eliminasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi salah satu daerah kantong kemiskinan ekstrem di Kampung Bongol kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/4). Foto: Kemenko PMK

Cek Kampung Kumuh Bongol, Menko PMK Temukan Bansos Belum Tersalurkan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Menpar Luncurkan 483 Skema Okupasi, Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

Menpar Luncurkan 483 Skema Okupasi, Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

22 April 2026
Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

22 April 2026
Jemaah Haji Kloter Pertama 2026 Diberangkatkan

Jemaah Haji Kloter Pertama 2026 Diberangkatkan

22 April 2026
Kemenhub Lakukan Pertukaran Data Keselamatan Penerbangan

Kemenhub Lakukan Pertukaran Data Keselamatan Penerbangan

22 April 2026
Jalur KA Cibeber Lampegan Kembali Normal

Jalur KA Cibeber Lampegan Kembali Normal

22 April 2026

POPULAR

  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Ribuan Pelamar Padati Booth KAI di Campus Job Fair Semarang

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.