JAKARTA, KabarSDGs – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus sejalan dengan program yang telah disusun pemerintah pusat.
Hal tersebut dikarenakan, Pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten atau kota menjadi salah satu pihak yang berkontribusi dalam mencapai target dan sasaran pembangunan nasional.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penggunaan APBD harus berbasis pada urusan pemerintahan konkuren yang sudah diserahkan kepada pemda.
“Otonomi daerah itu isinya adalah urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah, jadi isi otonomi itu, apa yang dikerjakan gubernur, apa yang dikerjakan bupati/wali kota, adalah mengelola memanage urusan pemerintahan (konkuren),” ujar Suhajar saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Angggaran Tahun 2022, bertajuk “Spending Better: Mewujudkan Ketahanan Fiskal” yang berlangsung di Ballroom Dhanapala Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (13/4/2022).
Suhajar melanjutkan, dalam mengelola keuangan daerah, Pemda juga harus memegang prinsip efektif, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sasaran program daerah yang tercantum dalam APBD juga harus sinkron dengan program nasional.
Selain itu, dalam membangun sinergi dan menyelaraskan program tersebut, pemda perlu melakukan sejumlah langkah. Hal itu seperti mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah yang ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan.
“Upaya ini dilakukan dengan fokus pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jadi bukan (berdasarkan) pemerataan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” jelas Suhajar.
Ia menegaskan, Pemda juga harus mengalokasikan APBD berbasis beban kerja masing-masing perangkat daerah dengan fokus pada pencapaian target pelayanan publik.
Misalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki visi dan misi yang fokus pada bidang pendidikan serta kesehatan. Dengan demikian, perangkat daerah yang menangani urusan tersebut mendapat alokasi APBD yang lebih besar ketimbang lainnya.
Menurutnya, dalam membangun sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, pemda perlu menyusun RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga rancangan APBD yang selaras dengan pembangunan nasional. Karena itu, penyusunan RPJMD harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Discussion about this post