SEMARANG, KabarSDGs – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan 10 desa percontohan desa antikorupsi di Indonesia tahun 2022 yang digagas di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (29/11/2022).
Ketua KPK RI, Firli Bahuri menerangkan, pentingnya program desa antikorupsi ini dalam membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
“Kami minta kepada seluruh desa agar pelayanan publik didesa-desa jangan pernah dipersulit. Seluruh hak desa harus disampaikan, karena anggaran dana desa langsung ke desa, karena itu perlu dipertanggungjawabkan oleh para kepala desa,” kata Firli dalam siaran tertulisnya.
Ia berharap, dengan program desa antikorupsi ini menjadikan desa menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi.
“Budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, 10 desa terpilih, secara resmi saya nyatakan sebagai desa percontohan desa antikorupsi di Indonesia tahun 2022,” ungkap Firli.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menghadiri acara tersebut berkomentar, desa antikorupsi merupakan wujud nyata pelibatan masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi khususnya di desa.
“10 desa percontohan ini akan jadi model yang menginspirasi desa-desa diseluruh indonesia dalam penyelenggaraan tatakelola pemerintahan desa yang baik dan bersih,” jelasnya.
Halim menjelaskan, hampir seluruh kementerian dan lembaga berkomitmen untuk bersama-sama mendampingi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satunya adalah dengan KPK.
“Kolaborasi ini sangat penting. Karena tidak mungkin, kita menangani sendiri 74.961 desa seluruh Indonesia dengan berbagai permasalahan dan berbagai variasi budaya yang dimiliki. Permasalahan ini akan lebih cepat lagi atau lebih bagus lagi ketika KPK juga ikut mendampingi berbagai program pembangunan di desa dengan programnya yang luar biasa Desa tanpa korupsi,” terang Halim.
Ia menambahkan, keterkaitan pengawasan dalam pembangunan desa dengan SDGs desa yang terdapat 18 arah pembangunan desa. Yakni, mulai dari menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, pendidikan desa berkualitas, hingga yang ke-18 yaitu kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
“Yang terakhir ini bermakna pembangunan di desa harus senantiasa dirancang, dilaksanakan, dimonitor dan dievaluasi dengan senantiasa bertumpu pada akar budaya setempat,” ungkapnya.
Terkait praktiknya, imbuh Halim, pengawasan dan monitoring tersebut harus berdasar fakta lapangan yang juga termaktub dalam pendataan berbasis 18 tujuan SDGs Desa.
“Bagaimana kemudian memotret kondisi kemiskinan di desa, memotret kondisi kelaparan di desa, dan di situlah para kepala desa semakin paham. Bahwa, setelah dilakukan pendataan dengan pola partisipasitoris dan pendekatannya sensus dengan tiga aspek yakni aspek Kewargaan, keluarga dan kewilayahan sehingga tidak selalu melakukan pendekatan rata-rata. Tapi, ini betul-betul konkrit,” bebernya.
Halim menekankan, dari sinilah Kades sudah semakin tahu terkait permasalahan yang dihadapi. ini akan memberikan arah yang sangat bagus dalam perencanaan pembangunan yang bertumpu pada masalah yang bertujuan menyelesaikan masalah yang didasarkan pada data dan bukan pada asumsi.
“Saya yakin, kalau ini terus berjalan maka kekhawatiran kita terkait dengan ketidaksesuaian pemanfaatan dana desa akan terwujud. sebagaimana arahan bapak presiden terkait dua hal yang menjadi prioritas pemanfaatan Dana Desa yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” pungkasnya.
Diketahui, 10 desa anti Korupsi tersebut yakni Desa Pakatto (Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan), Desa Kamang Hilia (Kabupaten Agam, Sumatera Barat), Desa Hanura (Kabupaten Pesawaran , Lampung), Desa Mungguk (Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat), Desa Cibiru Wetan (Kabupaten Bandung, Jawa Barat).
Selain itu, ada Desa Banyubiru (Kabupaten Semarang, Jawa Tengah), Desa Sukojati, (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Desa Kutuh (Kabupaten Badung, Bali), Desa Kumbang, (Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat) dan Desa Batusoko Barat (Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur).
Discussion about this post