Labuan Bajo, KabarSDGs — PT ASDP Indonesia Ferry terus mengakselerasi program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan dalam pemberdayaan UMKM.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya tetap konsisten mendukung UMKM yang berada di lingkungan kerja pelabuhan untuk dapat meningkatkan kualitas produknya. Termasuk mendorong agar bersertifikasi halal untuk bahan baku yang digunakan.
Adapun program sertifikasi halal di Labuan Bajo ini diikuti sebanyak 10 pelaku UMKM, yang seluruhnya bergerak di bidang kuliner atau makanan dan minuman (mamin).
Produk yang bersetifikat halal tentunya memiliki daya saing tinggi. Di Labuan Bajo sendiri ada total 60 produk dari 10 UMKM (merek) yang bakal disertifikasi kehalalannya dengan total biaya sertifikasi mencapai Rp271 juta termasuk pelatihan yang diberikan.
“Dari total 10 UMKM, 4 UMKM telah mendapat Surat Keterangan Halal (SKH), dan sisanya masih berproses,” tutur Shelvy, seperti dilansir oleh KabarSDGs, dari siaran media yang diterima Minggu, 30 Oktober 2022.
Ia mengatakan, program Sertifikasi Halal ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing dan kapasitas jual beli bagi para mitra binaan. Selain itu, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para mitra binaan, khususnya dalam penerapan sistem jaminan halal pada produk yang dihasilkan.
Dengan adanya setifikat ini maka diharapakan dapat mendongkrak pendapatkan dari para UMKM mitra binaan, dengan meningkatnya penjualan produk yang dihasilkan.
Sesuai arahan dari Kementerian BUMN, ASDP menjalankan kegiatan TJSL yang terbagi dalam 3 kategori. Pertama, bidang Pendidikan. Kedua bidang Lingkungan Hidup, dan yang terakhir adalah Pemberdayaan UMKM.
Adapun kegiatan Pelatihan dan Pengadaan Setifikasi Halal di Labuan Bajo merupakan bagian dari kategori Pemberdayaan UMKM. Secara keseluruhan di Labuan Bajo ada 22 UMKN binaan, 10 diantara bergerak di bidang kuliner yang mendapatkan pelatihan kali ini.
Dari 10 peserta UMKM tersebut, sudah empat UMKM mendapatkan surat ketetapan halal (SKH); satu UMKM belum dilakukan audit; dan ada lima UMKM sudah selesai audit dan tinggal menunggu SKH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Tahapan proses sertifikasi halal adalah pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.
Tahapan selanjutnya, BPJPH Kemenag memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH); LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk; Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal, dan terakhir BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Total waktu pengurusan sertifikasi halal selama 21 hari kerja.
Shelvy optimis seluruh peserta UMKM berhasil mendapatkan Sertifikasi Halal, dan tahun depan ASDP juga akan memberikan dukungan kepada UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi BPOM.
“ASDP berkomitmen untuk terus mendukung dan membantu pemberdayaan UMKM melalui berbagai program. Harapannya, produk UMKM semakin luas pemasarannya sekaligus bisa naik kelas ke tingkat nasional atau bahkan internasional sebagai salah satu destinasi pariwisata superprioritas (DPSP)” ujarnya menandaskan.
Discussion about this post