JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merilis platform Indonesia Health Service (IHS) sesuai cetak biru Transformasi Digital Kesehatan 2024. Tahun ini, platform tersebut mulai diuji coba (beta testing) bagi pelaku di bidang kesehatan, mulai dari fasilitas layanan kesehatan hingga pelaku industri di bidang kesehatan.
Layanan yang diuji coba mencakup layanan rekam medis, COVID-19, dan laboratorium. Kemenkes RI mengadopsi infrastruktur Platform as a service (PAAS) yang menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan. Dengan begitu, Indonesia memiliki satu data kesehatan nasional yang bisa diandalkan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji mengatakan, platform IHS akan menjadi penghubung antaraplikasi pelaku industri kesehatan. Platform ini tidak untuk menggantikan fungsi aplikasi yang sudah ada. IHS juga tidak untuk menyatukan semua fungsi aplikasi menjadi satu aplikasi tunggal.
“Platform ini akan mewujudkan kolaborasi data kesehatan nasional seluruh pelaku industri kesehatan, tanpa ada ketergantungan pada platform pemograman tertentu,” ujar Setiaji di Jakarta, Senin (25/4).
Menurut Setiaji, integrasi data kesehatan membantu tenaga kesehatan memasukan data berulang pada aplikasi berbeda. Riwayat pengobatan pasien terpantau detail dan runtut meski pasien berobat di rumah sakit berbeda.
Koordinasi antafasilitas layanan kesehatan juga lebih efektif karena kemudahan komunikasi untuk mencari layanan rujukan. Selain itu, pengambilan keputusan pemerintah lebih cepat karena berbasis data dan informasi yang tepat dan akurat.
Setiaji menilai, integrasi data kesehatan juga meningkatkan kemampuan pemerintah melakukan deteksi dini, pencegahan, dan respons terhadap penyakit menular. “Koordinasi yang lebih baik antara satuan kerja di Kementerian Kesehatan hingga mengurangi jumlah aplikasi milik pemerintah,” ujarnya.
IHS menyediakan spesifikasi dan mekanisme terstandar atas proses bisnis, data, teknis, dan keamanan. Aplikasi dari pelaku industri kesehatan (selanjutnya disebut Partners System) yang tergabung dalam IHS harus menyelenggarakan layanan memenuhi spesifikasi proses bisnis, memenuhi spesifikasi dan mekanisme pertukaran data (berbasis HL7 FHIR dan HTTPS REST API), serta memenuhi spesifikasi keamanan (otentikasi dan enkripsi).
Kemenkes RI mengundang seluruh pihak terkait pelayanan kesehatan di Indonesia untuk mengikuti uji coba Indonesia Health Services yang dimulai pada 22 April. Pihak-pihak tersebut yaitu pemilik rumah sakit, manajemen rumah sakit, pemilik apotek/farmasi, manajemen apotek/farmasi, vendor sistem informasi manajemen terkait kesehatan, dan pengelola laboratorium, kepala puskesmas, kepala/penanggung jawab Posyandu, klinik, tempat praktik mandiri tenaga kesehatan, industri kesehatan/industri digital kesehatan (health tech), industri farmasi/alat kesehatan, akademisi, dan asosiasi.
Peserta uji coba IHS dapat mengisi formulir yang tersedia di situs dto.kemkes.go.id. Pendaftaran ditutup pada 22 Mei.
“Institusi yang mengajukan minat mengikuti uji coba IHS akan kami nilai dan wawancara sebagai bentuk tindak lanjut untuk menjamin kesiapan pengujian fase beta sesuai standar IHS yang Kementerian Kesehatan terapkan,” kata Setiaji.
Discussion about this post