• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Mei 2025
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Menko PMK: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Rokok

by Editor
9 April 2021
Menko PMK: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Rokok

Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas PMK

17
SHARES
105
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Rokok masih menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda di Indonesia. Berdasarkan hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, sebanyak 56% pelajar melihat orang merokok di sekolah ataupun di luar sekolah dan 60,6% pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan hal tersebut sudah menyalahi aturan yang diamanatkan dalam PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

BACA JUGA

Kemenko PMK dan Kementerian PU Siap Dukung Upaya Penanganan Tanggap Darurat dan Pasca Bencana

Kemenko PMK dan Kementerian PU Siap Dukung Upaya Penanganan Tanggap Darurat dan Pasca Bencana

27 Februari 2025
Saat Belanja Rokok Bersaing dengan Pengeluaran Untuk Daging

Saat Belanja Rokok Bersaing dengan Pengeluaran Untuk Daging

28 Januari 2025
Menko PMK: Ardex 2023 Salah Satu Program untuk Wujudkan Ketangguhan Bencana yang Berkelanjutan

Menko PMK: Ardex 2023 Salah Satu Program untuk Wujudkan Ketangguhan Bencana yang Berkelanjutan

1 Agustus 2023

“Kita perlu menetapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan, tidak hanya pelajar atau mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik,” ujarnya saat menjadi pembicara High Level Meeting MPKU PP Muhammadiyah yang diselenggarakan daring, Kamis (8/4/2021).

Ia menilai pelarangan merokok di lingkungan pendidikan harus ditegakkan secara menyeluruh, baik di sekolah maupun pesantren melalui Program Sekolah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak.

Kawasan Tanpa Rokok di sekolah sebaiknya tidak hanya melarang aktivitas merokok, namun juga perlu menerapkan larangan penjualan rokok di lingkungan pendidikan seperti kantin sekolah dan warung/toko sekitar sekolah.

Pelarangan iklan rokok juga harus dipertegas. Pasalnya, menurut data, terpaan iklan rokok melalui media online memiliki kekuatan pengaruh signifikan terhadap sikap merokok pada remaja sebesar 31,8%.

“Selama pandemi ini kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring sehingga anak memiliki kesempatan lebih besar untuk terpapar iklan rokok di internet. Karena itu, kita perlu sama-sama mendorong agar pelarangan total iklan rokok terutama di internet dapat diwujudkan,” ungkapnya.

Target pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,1 menjadi 8,7 pada tahun 2024. Sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goal’s (SDG’s) yaitu menjadikan SDM berkualitas dan berdaya saing.

 

Strategi Pengendalian Tembakau

Sejauh ini, pemerintah telah menyusun strategi pengendalian tembakau. Mulai dari pengembangan kawasan kabupaten/kota sehat, perluasan layanan berhenti merokok, peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, peningkatan tarif cukai rokok, hingga penguatan pelaksanaan penyaluran bansos dan subsidi terintegrasi.

“Sesuai arahan pesiden, kita harus pastikan uang bansos itu tidak dipakai untuk konsumsi rokok. Ibu Mensos sekarang sudah menetapkan PKH tidak akan diberikan kepada keluarga miskin yang kepala keluarganya merokok,” tandas Muhadjir.

Badan Pusat Statistik melalui Susenas Maret 2019 mengungkapkan, pengeluaran untuk rokok dan tembakau menempati urutan kedua terbesar pada kelompok makanan setelah makanan dan minuman jadi. Pengeluaran untuk rokok dan tembakau 2,2 kali lebih besar dari pengeluaran untuk susu dan telur.

“Bahkan ketika saya berkunjung ke Kepulauan Nias, keluarga dengan anak stunting yang saya temui ternyata ayahnya adalah perokok. Bisa Anda hitung pengeluaran untuk sebungkus rokok sehari sekitar Rp15.000 sampai Rp20.000 yakni setara dengan 1 kg telur atau ½ kg daging ayam,” paparnya.

Oleh sebab itu, ada dua cara yang diyakini bisa menjadi solusi yakni meberikan edukasi untuk mendorong perubahan pola konsumsi dalam keluarga sehingga mengutamakan investasi kecerdasan anak sejak istri hamil sampai dengan anak usia dua tahun serta melalui layanan rehabilitasi berhenti merokok.

“Apabila kedua hal tersebut dilakukan maka keluarga rentan miskin dan hampir miskin akan terhindar dari beban stunting dikemudian hari,” pungkas Menko PMK.

Share7SendTweet4
Previous Post

Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Next Post

BNPB Pastikan Penanganan Korban Siklon Tropis Seroja Optimal

Next Post
BNPB Pastikan Penanganan Korban Siklon Tropis Seroja Optimal

BNPB Pastikan Penanganan Korban Siklon Tropis Seroja Optimal

Tujuh Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Korban Hilang Bencana NTT

Tujuh Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Korban Hilang Bencana NTT

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Grab Tepis Rumor Isu Merger dengan Gojek

Grab Tepis Rumor Isu Merger dengan Gojek

16 Mei 2025
Prabowo Bertemu PM Albanese di Istana Merdeka Katakan Tetangga Yang Baik

Prabowo Bertemu PM Albanese di Istana Merdeka Katakan Tetangga Yang Baik

16 Mei 2025
Kyochon Indonesia Ala Keyring Byeon Woo Seok Meriahkan Wisata Kuliner Indonesia

Kyochon Indonesia Ala Keyring Byeon Woo Seok Meriahkan Wisata Kuliner Indonesia

16 Mei 2025
Buka Diseminasi GESIT KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif

Buka Diseminasi GESIT KIAT 2022-2025, Wamen Diana Tekankan Komitmen Bangun Infrastruktur Inklusif

15 Mei 2025
Kementerian Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Prima kepada 76 Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi

Kementerian Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Prima kepada 76 Unit Pelayanan Publik Sektor Transportasi

15 Mei 2025

POPULAR

  • Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    Pantai Karang Potong Cianjur, Objek Wisata Estetik dengan Tiket Terjangkau

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Agak Laen Direncanakan di-Remake Jadi Film Korea

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hujan Sejak Subuh di Samarinda Akibatkan Banjir dan Longsor

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • PLTU Labuhan Angin Dipastikan Segera Beroperasi Normal Pasca Kebakaran

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.