• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Menko PMK: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Rokok

by Editor
9 April 2021
Menko PMK: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan Rokok

Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Humas PMK

15
SHARES
92
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Rokok masih menjadi ancaman bagi masa depan generasi muda di Indonesia. Berdasarkan hasil Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, sebanyak 56% pelajar melihat orang merokok di sekolah ataupun di luar sekolah dan 60,6% pelajar tidak dicegah ketika membeli rokok.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan hal tersebut sudah menyalahi aturan yang diamanatkan dalam PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

BACA JUGA

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia sudah Tiba di Pakistan, Diserahkan Langsung oleh Menko PMK

Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia sudah Tiba di Pakistan, Diserahkan Langsung oleh Menko PMK

27 September 2022
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan sambutan pada Penyerahan SK Kemendikbudristek RI dan Peresmian Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Umuka), Selasa (7/6).

Menyongsong Indonesia Emas 2045, PTS Harus Visioner dan Inovatif Hadapi Globalisasi

7 June 2022
Muhadjir Effendy: Ketangguhan Berkelanjutan Terwujud karena Kerja Bersama

Muhadjir Effendy: Ketangguhan Berkelanjutan Terwujud karena Kerja Bersama

26 May 2022

“Kita perlu menetapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar aturan, tidak hanya pelajar atau mahasiswa, tetapi juga tenaga pendidik,” ujarnya saat menjadi pembicara High Level Meeting MPKU PP Muhammadiyah yang diselenggarakan daring, Kamis (8/4/2021).

Ia menilai pelarangan merokok di lingkungan pendidikan harus ditegakkan secara menyeluruh, baik di sekolah maupun pesantren melalui Program Sekolah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak.

Kawasan Tanpa Rokok di sekolah sebaiknya tidak hanya melarang aktivitas merokok, namun juga perlu menerapkan larangan penjualan rokok di lingkungan pendidikan seperti kantin sekolah dan warung/toko sekitar sekolah.

Pelarangan iklan rokok juga harus dipertegas. Pasalnya, menurut data, terpaan iklan rokok melalui media online memiliki kekuatan pengaruh signifikan terhadap sikap merokok pada remaja sebesar 31,8%.

“Selama pandemi ini kegiatan belajar mengajar berlangsung secara daring sehingga anak memiliki kesempatan lebih besar untuk terpapar iklan rokok di internet. Karena itu, kita perlu sama-sama mendorong agar pelarangan total iklan rokok terutama di internet dapat diwujudkan,” ungkapnya.

Target pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,1 menjadi 8,7 pada tahun 2024. Sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goal’s (SDG’s) yaitu menjadikan SDM berkualitas dan berdaya saing.

 

Strategi Pengendalian Tembakau

Sejauh ini, pemerintah telah menyusun strategi pengendalian tembakau. Mulai dari pengembangan kawasan kabupaten/kota sehat, perluasan layanan berhenti merokok, peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, peningkatan tarif cukai rokok, hingga penguatan pelaksanaan penyaluran bansos dan subsidi terintegrasi.

“Sesuai arahan pesiden, kita harus pastikan uang bansos itu tidak dipakai untuk konsumsi rokok. Ibu Mensos sekarang sudah menetapkan PKH tidak akan diberikan kepada keluarga miskin yang kepala keluarganya merokok,” tandas Muhadjir.

Badan Pusat Statistik melalui Susenas Maret 2019 mengungkapkan, pengeluaran untuk rokok dan tembakau menempati urutan kedua terbesar pada kelompok makanan setelah makanan dan minuman jadi. Pengeluaran untuk rokok dan tembakau 2,2 kali lebih besar dari pengeluaran untuk susu dan telur.

“Bahkan ketika saya berkunjung ke Kepulauan Nias, keluarga dengan anak stunting yang saya temui ternyata ayahnya adalah perokok. Bisa Anda hitung pengeluaran untuk sebungkus rokok sehari sekitar Rp15.000 sampai Rp20.000 yakni setara dengan 1 kg telur atau ½ kg daging ayam,” paparnya.

Oleh sebab itu, ada dua cara yang diyakini bisa menjadi solusi yakni meberikan edukasi untuk mendorong perubahan pola konsumsi dalam keluarga sehingga mengutamakan investasi kecerdasan anak sejak istri hamil sampai dengan anak usia dua tahun serta melalui layanan rehabilitasi berhenti merokok.

“Apabila kedua hal tersebut dilakukan maka keluarga rentan miskin dan hampir miskin akan terhindar dari beban stunting dikemudian hari,” pungkas Menko PMK.

Share6SendTweet4
Previous Post

Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Next Post

BNPB Pastikan Penanganan Korban Siklon Tropis Seroja Optimal

Next Post
BNPB Pastikan Penanganan Korban Siklon Tropis Seroja Optimal

BNPB Pastikan Penanganan Korban Siklon Tropis Seroja Optimal

Tujuh Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Korban Hilang Bencana NTT

Tujuh Anjing Pelacak Dikerahkan Cari Korban Hilang Bencana NTT

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023
4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

26 January 2023

POPULAR

  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 4.790 Seniman Ramaikan Pekan Kebudayaan Nasional 2020

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.