• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
2 December 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Perlindungan Hak Cipta Musisi Tradisional Lemah

by Editor
9 March 2021
Kemendikbud Ajak Seniman Masuk Sekolah

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid

20
SHARES
122
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Perlindungan terhadap hak cipta musisi tradisional selama ini sangat lemah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan.

“Namun kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum,” jelas Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid saat memperingati Hari Musik Nasional di Jakarta, Rabu (9/3/2021).

BACA JUGA

Pemerintah Tidak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Ini Alasan Rincinya

MenkumHAM Setuju dengan Kemenag terkait Pembinaan Ponpes Al Zaytun

15 July 2023
Jutaan Data Paspor Diduga Bocor, BSSN Lakukan Validasi dan Forensik Digital

Jutaan Data Paspor Diduga Bocor, BSSN Lakukan Validasi dan Forensik Digital

9 July 2023
BRI Ciamis Berikan CSR Berupa 1 Unit Mobil Ambulan kepada Lapas Setempat

BRI Ciamis Berikan CSR Berupa 1 Unit Mobil Ambulan kepada Lapas Setempat

19 May 2023

Terkait dengan itu, momentum peringatan hari musik yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar dia.

Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Terlebih lagi, kata Hilmar, selama masa pandemi yang sangat mempengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi kehidupannya.

Menanggapi hal tersebut, Hilmar menyampaikan salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait dengan itu, pada tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.

Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional..

“Untuk hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” jelas Hilmar.

Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP. “Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” kata Hilmar.

Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisonal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” ujar Hilmar.

Share8SendTweet5
Previous Post

Agama dan Pancasila Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan

Next Post

Pemerintah Transfer Insentif Petugas Contact Tracer Rp 33,3 M

Next Post
Pemerintah Transfer Insentif Petugas Contact Tracer Rp 33,3 M

Pemerintah Transfer Insentif Petugas Contact Tracer Rp 33,3 M

Kemendikbud Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020

Kemendikbud Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

1 December 2023
KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

KAI Sabet Platinum Pada Penghargaan Contact Center Asia Pacific

1 December 2023
KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

KAI Gandeng Addie MS dan Twilite Orchestra Tampil di Kereta Panoramic dan di Stasiun Solo Balapan

1 December 2023
Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

Konsisten Hadirkan Inovasi Berkelanjutan, Jasa Marga Sabet Penghargaan 2 Platinum dan 2 Gold dalam Ajang TKMPN XXVII 2023 di Yogyakarta

1 December 2023
Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

Serah Terima BMN Kementerian PUPR Bersama Menkeu Sri Mulyani, Menteri Basuki: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Hasil Kerja

29 November 2023

POPULAR

  • Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    Peringatan Hari Nusantara Tahun 2023 Ditjen Hubud Pastikan Kesiapan Bandara di Ternate, Maluku Utara

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pemilu Serentak 2024 Semakin Dekat, POLRI Bentuk Satgas Operasi Mantap Brata

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • 23 Tahun Unilever Indonesia Foundation, Jangkau Puluhan Juta Masyarakat, Provinsi, dan Sekolah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Waspada, Jurnalisme Provokasi Cederai Keamanan Berdemokrasi

    66 shares
    Share 26 Tweet 17

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.