• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Perlindungan Hak Cipta Musisi Tradisional Lemah

by Editor
9 Maret 2021
Kemendikbud Ajak Seniman Masuk Sekolah

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid

26
SHARES
161
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Perlindungan terhadap hak cipta musisi tradisional selama ini sangat lemah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan.

“Namun kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik sehingga pengakuan terhadap karya yang dihasilkan lemah secara perlindungan hukum,” jelas Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid saat memperingati Hari Musik Nasional di Jakarta, Rabu (9/3/2021).

BACA JUGA

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026
Pemerintah Serahkan Sertifikat KI Dorong Ekonomi Kreatif

Pemerintah Serahkan Sertifikat KI Dorong Ekonomi Kreatif

1 Mei 2026
Aston Inn Jemursari Perkuat Ruang Ekspresi Komunitas Kreatif Lewat Jazz dan Seni Rupa

Aston Inn Jemursari Perkuat Ruang Ekspresi Komunitas Kreatif Lewat Jazz dan Seni Rupa

5 Juli 2025

Terkait dengan itu, momentum peringatan hari musik yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.

“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar dia.

Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Terlebih lagi, kata Hilmar, selama masa pandemi yang sangat mempengaruhi pendapatan para musisi tradisional, pemerintah wajib hadir dalam membentuk ekosistem yang berkelanjutan agar karya-karya musisi tradisional Indonesia bisa memberikan manfaat yang besar bagi kehidupannya.

Menanggapi hal tersebut, Hilmar menyampaikan salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. Terkait dengan itu, pada tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan berfokus merancang dua kebijakan besar pada bidang musik.

Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoire-nya berbasis musik-musik tradisional dan instrumen-instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal musik-musik tradisional..

“Untuk hal ini, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud akan bekerjasama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta melibatkan para stakeholder di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional,” jelas Hilmar.

Kebijakan kedua, Kemendikbud akan pengembangan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik yang berbasis experiential dan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat Pendidikan Usia Dini hingga SMP. “Pembelajaran apresiasi musik di dunia pendidikan bertujuan untuk mendorong dunia pendidikan menjadi lebih kontekstual dan memberikan siswa pengalaman yang menyenangkan dalam menyelami keragaman dunia musik Indonesia,” kata Hilmar.

Selain dari Kemendikbud, kebijakan ini memperoleh dukungan penuh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Perpustakaan Nasional serta musisi, asosiasi, dan komunitas musik tradisional.

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang belum dapat perlindungan dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta musisi tradisional, Hilmar mengusulkan dibentuknya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisonal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser musik tradisional,” ujar Hilmar.

Share10SendTweet7
Previous Post

Agama dan Pancasila Tetap Ada Dalam Peta Jalan Pendidikan

Next Post

Pemerintah Transfer Insentif Petugas Contact Tracer Rp 33,3 M

Next Post
Pemerintah Transfer Insentif Petugas Contact Tracer Rp 33,3 M

Pemerintah Transfer Insentif Petugas Contact Tracer Rp 33,3 M

Kemendikbud Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020

Kemendikbud Raih Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2020

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Geopark Sangkulirang Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional

Geopark Sangkulirang Mangkalihat Jalani Verifikasi Nasional

12 Juli 2026
YBM PLN Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

YBM PLN Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

12 Juli 2026
Indonesia dan Singapura Sepakati 26 Kerja Sama Strategis

Indonesia dan Singapura Sepakati 26 Kerja Sama Strategis

11 Juli 2026
ASDP Perkuat UMKM Wisata Kuliner RTH Ketapang Demi Ekonomi Lokal Berkelanjutan

ASDP Perkuat UMKM Wisata Kuliner RTH Ketapang Demi Ekonomi Lokal Berkelanjutan

11 Juli 2026
Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

InJourney Airports Hadirkan Siaran Langsung Pertandingan Piala Dunia 2026 di 7 Bandara

11 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1145 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    868 shares
    Share 347 Tweet 217

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.