JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) meningkatkan Program Diploma Tiga (D-3) menjadi Sarjana Tarapan atau Diploma Empat (D-4).
“Peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah PTV memiliki Program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI),” ujar Dirjen Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto dalam keterangan yang diterima KabarSDGs, Rabu (17/2/2021).
Selain itu, kata Wikan, perguruan tinggi vokasi (PTV) juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI, mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung.
Menurut dia, peningkatan D-3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional (tidak wajib) dan disesuaikan dengan kebutuhan link and supermatch dengan DUDI. Pada prinsipnya untuk meningkatkan (upgrade) D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama DUDI dengan skema taut suai (link and match) 8 + i.
“Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI; sertifikasi kompetensi guru, dosen, dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI; project based learning; menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar; dan seterusnya,” jelasnya.
Adapun industri yang menjadi pengguna (user) lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah.
Wikan menekankan kebersamaan harus dibangun antara PTV dan DUDI. “Paket menu link and match pada intinya adalah keterlibatan DUDI dalam semua aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi. Kita “masak bersama” menu yang dibutuhkan industri,” ujar Wikan.
Wikan menjelaskan, huruf “i” pada skema 8+i ini, dapat bermacam-macam. Misalnya, beasiswa/ikatan dinas dari industri, atau super tax deduction — motor luar biasa bagi vokasi.
“Kita sudah punya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu,” kata Wikan.
Karena itu, tambah Dirjen Dikti itu, insentif pemotongan pajak ini adalah peluang besar bagi kampus vokasi meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan. Intinya, buatlah Program Sarjana Terapan, tapi lakukan bersama industri.
Insentif bagi PTV dikatakan Wikan merupakan peringkat akreditasi. “Kemungkinan akan tetap tergantung dari tingkat kesiapan, nama Program Studi Sarjana Terapan disesuaikan dengan nomenklatur, mahasiswa D-3 saat ini (existing) statusnya akan berubah menjadi mahasiswa D-4,”tambahnya seraya menerangkan bahwa kelak saat lulus, mahasiswa tersebut bergelar Sarjana Terapan (S.Tr).
Anggota Tim Pakar Pengembangan Kelembagaan Vokasi Suhendrik Hanwar menjelaskan, jika PTV diberikan izin meningkatkan program D-3 menjadi D-4, maka diharapkan ke depan akreditasi prodi D-3 dan D-4 akan sama. Selanjutnya, PTV yang mengajukan peningkatan akan dievaluasi kelayakannya oleh Ditjen Diksi. Apabila sudah memenuhi syarat, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan melakukan pengawasan (surveillance).
“Keuntungan program ini adalah peringkat akreditasi boleh jadi tetap, apabila prodi yang diusulkan peringkat akreditasinya A, dan kalau memenuhi syarat, D-4-nya berakreditasi A. Kalau ada yang di bawah itu, akan disesuaikan oleh BAN-PT dalam waktu tertentu, agar akreditasinya dapat sama dengan prodi sebelumnya. Kita tetap berharap, antara akreditasi D-3 dengan D-4 sama,” ujar dia.
Discussion about this post