JAKARTA, KabarSDGs — Pemerintah memberikan prioritas Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 terhadap penyandang disabilitas, perempuan dan pengusul dari daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“FBK tahun 2021 lebih diprioritaskan kepada pengusul perseorangan yang berdomisili di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), Komunitas Budaya dan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan bidang kebudayaan dengan pelibatan aktif penyandang disabilitas, pelibatan
perempuan sebagai aktor utama dalam kegiatan kebudayaan,” jelas Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid pada Taklimat Media FBK, Senin (15/2) yang digelar secara virtual.
Menurut dia, prioritas bantuan diberikan pada daerah-daerah 3T karena masih banyak daerah tersebut yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah. Kita ingin fasilitas kebudayaan di daerah-daerah lebih merata sehingga faktor kebudayaan dapat berkembang di masing-masing daerah.
Menurut dia, prioritas bantuan diberikan pada daerah-daerah 3T karena masih banyak daerah tersebut yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah. Kita ingin fasilitas kebudayaan di daerah-daerah lebih merata sehingga faktor kebudayaan dapat berkembang di masing-masing daerah.
Hilmar juga menekankan prioritas FBK lainnya yaitu dukungan bagi masyarakat disabilitas dan perempuan. Sebab, selama ini banyak sekali ketimpangan dalam mendukung fasilitas masyarakat disabilitas. Oleh karena itu, FBK menciptakan hak yang sama bagi masyarakat disabilitas.
“Fokus yang tak kalah penting adalah perempuan sebagai aktor utama. Hal ini refleksi dari perjalanan FBK tahun 2020. Sering kali komunitas atau seniman perempuan belum banyak mendapatkan kesempatan khusus, kita juga sekarang ingin melihat bahwa perempuan memainkan peran yang sangat besar dalam ketahanan budaya,” ujar Hilmar.
Tema yang diangkat pada program FBK tahun ini adalah “Ketahanan Budaya” yang menggambarkan komitmen pada masa pandemi ini Kemendikbud tetap harus berfokus pada ketahanan budaya Indonesia.
Selanjutnya fasilitasi ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu penciptaan karya kreatif inovatif, dokumentasi karya/pengetahuan maestro, dan pendayagunaan ruang publik.
Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud, Fitra Arda, menjelaskan FBK adalah bentuk dukungan yang sifatnya stimulus dan diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau masyarakat yang bersifat nonfisik.
“Tujuan utamanya adalah bagaimana kita bisa memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem kemajuan kebudayaan,” jelas Fitra.
Pada FBK tahun 2020 telah memfasilitasi sebanyak 194 penerima melalui dua tahap dengan tiga kategori yang terdiri dari 84 penerima kategori penciptaan karya kreatif inovatif, 42 penerima kategori dokumentasi karya/pengetahuan maestro, dan 68 penerima kategori pendayagunaan ruang publik. Profil para penerima dan profil kegiatan dapat diakses melalui laman fbk.id, termasuk di dalamnya, kontak penerima FBK untuk keperluan perluasan jejaring masyarakat dalam berkebudayaan.
Mekanisme seleksi FBK 2021 mencakup pembukaan pendaftaran, seleksi proposal, penilaian kelayakan substansi, unggah dokumen, verifikasi lapangan, penetapan penerima, lokakarya dan penandatanganan kontrak kerja. Pendaftaran FBK 2021 dilakukan secara daring melalui laman fbk.id dan akan dimulai pada tanggal 2 Maret 2021 s.d. 2 April 2021.
Discussion about this post