JAKARTA, KabarSDGs — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan berkomitmen memajukan kebudayaan.
“Kemajemukan adat dan budaya merupakan kekayaan terbesar di Indonesia. Ini prioritas Kemendikbud, bahwa selain pelestarian, inovasi juga sangat penting. Sehingga budaya kita bisa dinikmati oleh generasi berikutnya,” ujar mendikbud dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Sabtu (13/2/2021).
Mendikbud juga mendorong pelestarian bahasa sebagai bagian dari perlindungan adat dan budaya melalui pelajaran bahasa adat di satuan pendidikan. Menurutnya, tanpa bahasa daerah yang sarat makna dan kearifan lokal, maka kebudayaan sulit berkembang. “Ruang kearifan lokal dalam sistem pendidikan kita sudah seharusnya dikembangkan,” ungkap Mendikbud.
Dia juga menyampaikan paradigma baru pemajuan kebudayaan yang digencarkan Kemendikbud dalam membuat kebijakan dan program terkait kebudayaan.
“Kami memikirkan bagaimana kita dapat melakukan investasi terhadap ekosistem kebudayaan agar berdampak positif bagi perekonomian penggiat seni dan masyarakat. Tidak terkecuali masyarakat adat,” ujar Nadiem.
Anggaran apapun yang dikeluarkan Kemendikbud, jelas dia, harus ada hasil yang berkesinambungan terhadap ekosistem kebudayaan di masing-masing daerah.
Andi Agaki, seniman kontemporer Papua Barat menanggapi diskusi dengan positif. “Saya pikir, paradigma baru Kemendikbud dalam memajukan kebudayaan punya energi yang sama dengan kami para seniman”.
Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemendikbud, Sjamsul Hadi mengatakan, Ditjen Kebudayaan telah melakukan stimulus-stimulus melalui dokumentasi dan karya pengetahuan. “Di sini Bapak atau Ibu ada ruang untuk berkarya atau mendokumentasikan karya dan nantinya ada dana dukungan,” ujar Sjamsul Hadi.
Sjamsul Hadi juga mengajak pemerintah daerah Papua Barat untuk segera melengkapi pokok-pokok pikiran kebudayaan agar menjadi dasar dinas pendidikan dan kebudayaan mengusulkan alokasi anggaran kebudayaan setiap tahunnya.
Selain itu, turut disosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dimana para pelaku seni dapat memanfaatkan dana desa untuk alokasi anggaran pemajuan kebudayaan.
”Jadi para pelaku seni dan budaya yang tinggal di desa-desa, punya karya-karya kreatif, dan punya potensi memajukan kebudayaan di desa, dapat memanfaatkan alokasi Dana Desa ini,” jelas Sjamsul Hadi.
Discussion about this post