• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
6 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Reentry Satelit Telkom-3, LAPAN Berkoordinasi dengan Telkom dan Roscosmos Rusia

by Editor
5 Februari 2021
Reentry Satelit Telkom-3, LAPAN Berkoordinasi dengan Telkom dan Roscosmos Rusia

Satelit Telkom 3 yang mengalami Reentry. Foto: Lapan

46
SHARES
288
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Satelit Telkom-3 milik Telkom akan melakukan reentry pada tanggal 5 Februari 2021 antara pukul 14:30 WIB hingga pukul 18:30 WIB. Ini merupakan kali pertama benda jatuh antariksa berukuran besar milik Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) telah melakukan koordinasi dengan PT Telkom Indonesia, Tbk, Telkomsat, dan Roscosmos Rusia

BACA JUGA

Telkom Alihkan Bisnis Fiber Connectivity ke TIF

Telkom Alihkan Bisnis Fiber Connectivity ke TIF

4 Oktober 2026
Solusi Telkom untuk Transformasi UKM di Seluruh Indonesia

Solusi Telkom untuk Transformasi UKM di Seluruh Indonesia

29 Mei 2025
Telkom Witel Lampung Bengkulu Berikan Bantuan Peduli Kasih Natal Tahun 2024

Telkom Witel Lampung Bengkulu Berikan Bantuan Peduli Kasih Natal Tahun 2024

25 Desember 2024

Satelit Telkom-3 (COSPAR-ID 2012-044A, NORAD-ID 38744) merupakan satelit buatan ISS Reshetnev, Rusia berdasarkan pesanan PT Telkom Indonesia, Tbk. Satelit tersebut diluncurkan pada tanggal 6 Agustus 2012 dari Baikonur Cosmodrome, Kazakhstan, tetapi masalah teknis menyebabkannya gagal mencapai orbit.

Dr. Rhorom Priyatikanto, peneliti LAPAN, menyebut bahwa sejak tanggal 30 Januari 2021, satelit tersebut telah mencapai ketinggian <200 km dan diperkirakan akan mengalami reentry pada tanggal 5 Februari 2021 antara pukul 14:30 WIB hingga pukul 18:30 WIB.

“Terdapat ketidakpastian dalam prediksi waktu jatuh karena objek jatuh secara tak terkendali sehingga orientasi satelit serta hambatan udara yang dialaminya dapat bervariasi. Besarnya hambatan atau pengereman menentukan waktu jatuhnya satelit,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Lokasi jatuh Satelit Telkom-3 belum dapat diprediksi dengan akurat. Berdasarkan parameter orbit terbaru dengan epoch tanggal 4 Februari 2021 pukul 22:56 WIB, serta berdasarkan jendela waktu reentry yang disebutkan sebelumnya, perkiraan lokasi jatuh Satelit Telkom 3 adalah di sepanjang lintasan yang digambarkan pada peta di bawah ini.

Satelit yang berbobot 1,845 ton ini tidak mengandung bahan radioaktif dan diperkirakan sebagian besar massa satelit akan terbakar saat memasuki atmosfer hingga menyisakan 10% hingga 40% massa awalnya.

Berdasarkan konvensi internasional, Negara Peluncur bertanggung jawab penuh atas korban/kerugian yang timbul atas benda jatuh antariksa. Adapun Negara Peluncur meliputi negara pemilik, negara yang meluncurkan, serta negara tempat peluncuran.

“Indonesia dalam hal ini PT. Telkom, sesuai amanat UU 21 tahun 2013, adalah pemilik benda antariksa, telah memiliki asuransi untuk menutup kemungkinan kerugian yang terjadi terhadap pihak ketiga dari peristiwa reentry ini,” katanya.

Jatuhnya Satelit Telkom-3 yang memiliki orbit dengan inklinasi 49,9° diperkirakan memiliki resiko korban jiwa yang amat rendah, yakni sekitar 1:140000. Pertimbangan utama perkiraan resiko tersebut adalah distribusi populasi manusia di muka Bumi tahun 2021 serta inklinasi orbit Satelit Telkom-3.

Dia menyebut nilai resiko tersebut jauh di bawah ambang yang mengkhawatirkan, misalnya Amerika Serikat menggunakan ambang 1:10000. Meski demikian, LAPAN senantiasa melakukan pengecekan terhadap status objek serta bekoordinasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk. dan Telkomsat terkait hal ini.

Share18SendTweet12
Previous Post

Satgas Covid-9: PPKM Berdampak Turunkan Penularan Covid-19

Next Post

Grand Dafam Braga, Hotel Strategis di Pusat Kota Bandung

Next Post
Grand Dafam Braga, Hotel Strategis di Pusat Kota Bandung

Grand Dafam Braga, Hotel Strategis di Pusat Kota Bandung

Mulai 14 September DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB

Anies: Jakarta Tak Pernah Rencanakan Lockdown Akhir Pekan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana

Presiden FIFA Temui Prabowo di Istana

5 Oktober 2026
PLN Energize Trafo 2 di Tanah Bumbu

PLN Energize Trafo 2 di Tanah Bumbu

5 Oktober 2026
Pertamina Perkuat Kapasitas UMKM di Kalimantan

Pertamina Perkuat Kapasitas UMKM di Kalimantan

5 Oktober 2026
Jaya Negara Lakukan Ngayah di Upacara Ukir Gigi Massal

Jaya Negara Lakukan Ngayah di Upacara Ukir Gigi Massal

5 Oktober 2026
Telkom Alihkan Bisnis Fiber Connectivity ke TIF

Telkom Alihkan Bisnis Fiber Connectivity ke TIF

4 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3446 shares
    Share 1378 Tweet 862
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3404 shares
    Share 1362 Tweet 851
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3435 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3759 shares
    Share 1504 Tweet 940

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.