• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
6 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Satgas: Kebijakan PPKM Bersifat Wajib Bagi Pemda di Jawa dan Bali

by Editor
8 Januari 2021
Satgas: Kebijakan PPKM Bersifat Wajib Bagi Pemda di Jawa dan Bali

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

24
SHARES
147
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA – Kebijakan pemberlakuan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi sejumlah provinsi di Pulau Jawa dan Bali bersifat wajib sehingga dilarang menolak, tapi harus dipatuhi karena hal itu bagian dari zona merah atau risiko tinggi.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Jumat (7/1/2021).

BACA JUGA

Bali Disiapkan Jadi Pusat Finansial Internasional

Bali Disiapkan Jadi Pusat Finansial Internasional

16 Juli 2026
Proyek Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Pacu Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Proyek Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi (Prosiwangi) Pacu Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja Lokal

27 Juni 2026
Kementerian Pu Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Kementerian Pu Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

25 Juni 2026

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, jelasnya, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, karena Pulau Jawa dan Bali masuk zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” ujar Wiku.

Dia menjelaskan, indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.

Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.

“Pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat dan daerah,” tegas Wiku.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpaikam tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumahbsakit rujukan di wilayahnya masing-masing,” pesan Wiku.

Share10SendTweet6
Previous Post

Usia Sekolah Penyumbang 8,87% Kasus Covid-19 Nasional

Next Post

Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Next Post
Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Longsor di Sumedang, 11 Orang Meninggal dan 18 Luka-luka

Longsor di Sumedang, 11 Orang Meninggal dan 18 Luka-luka

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Menteri Dody Siapkan Sabo dan Perkuatan Tanggul Untuk Tangani Banjir Agam

Menteri Dody Siapkan Sabo dan Perkuatan Tanggul Untuk Tangani Banjir Agam

6 Agustus 2026
Tol Prosiwangi Seksi 1 dan 2 Rampung

Tol Prosiwangi Seksi 1 dan 2 Rampung

6 Agustus 2026
Menteri Dody Pastikan Kementerian PU Tangani 492 Titik Kekeringan

Menteri Dody Pastikan Kementerian PU Tangani 492 Titik Kekeringan

6 Agustus 2026
18.000 Liter Air dan 9 Pompa Air di Salurkan Ke Aceh Besar

18.000 Liter Air dan 9 Pompa Air di Salurkan Ke Aceh Besar

6 Agustus 2026
Jayapura Siapkan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Jayapura Siapkan Lahan untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

6 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1678 shares
    Share 671 Tweet 420
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1398 shares
    Share 559 Tweet 350
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.