• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
22 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Satgas: Kebijakan PPKM Bersifat Wajib Bagi Pemda di Jawa dan Bali

by Editor
8 Januari 2021
Satgas: Kebijakan PPKM Bersifat Wajib Bagi Pemda di Jawa dan Bali

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

24
SHARES
147
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA – Kebijakan pemberlakuan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi sejumlah provinsi di Pulau Jawa dan Bali bersifat wajib sehingga dilarang menolak, tapi harus dipatuhi karena hal itu bagian dari zona merah atau risiko tinggi.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Jumat (7/1/2021).

BACA JUGA

Keyakinan Konsumen Bali Dinilai Tetap Optimis

Keyakinan Konsumen Bali Dinilai Tetap Optimis

17 September 2026
Menteri Pariwisata Ajak KADIN Perkuat Realisasi Investasi Pariwisata di Luar Jakarta dan Bali

Menteri Pariwisata Ajak KADIN Perkuat Realisasi Investasi Pariwisata di Luar Jakarta dan Bali

14 September 2026
Dekranasda Bali Dorong Perajin Jaga Orisinalitas Karya

Dekranasda Bali Dorong Perajin Jaga Orisinalitas Karya

7 September 2026

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, jelasnya, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, karena Pulau Jawa dan Bali masuk zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” ujar Wiku.

Dia menjelaskan, indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.

Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.

“Pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat dan daerah,” tegas Wiku.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpaikam tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumahbsakit rujukan di wilayahnya masing-masing,” pesan Wiku.

Share10SendTweet6
Previous Post

Usia Sekolah Penyumbang 8,87% Kasus Covid-19 Nasional

Next Post

Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Next Post
Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Longsor di Sumedang, 11 Orang Meninggal dan 18 Luka-luka

Longsor di Sumedang, 11 Orang Meninggal dan 18 Luka-luka

Discussion about this post

NEWS UPDATE

SBY Gelar Pameran Lukisan di Surabaya

SBY Gelar Pameran Lukisan di Surabaya

21 September 2026

Calon Arang, Legenda Bali dalam Balutan Seni Pertunjukan Modern

21 September 2026
Polinela dan ITERA Perkuat Kerja Sama Akademik

Polinela dan ITERA Perkuat Kerja Sama Akademik

21 September 2026
Brand Fesyen Lokal Kuasai Pasar Internasional

Brand Fesyen Lokal Kuasai Pasar Internasional

21 September 2026
Pelindo Multi Terminal Dukung Ketahanan Energi Bali melalui Penataan Terminal LNG Benoa

Pelindo Multi Terminal Dukung Ketahanan Energi Bali melalui Penataan Terminal LNG Benoa

21 September 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3212 shares
    Share 1285 Tweet 803
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2889 shares
    Share 1156 Tweet 722
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2856 shares
    Share 1142 Tweet 714

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.