• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 May 2022
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESEHATAN

Satgas: Kebijakan PPKM Bersifat Wajib Bagi Pemda di Jawa dan Bali

by Humairah Mufidah
8 January 2021
Satgas: Kebijakan PPKM Bersifat Wajib Bagi Pemda di Jawa dan Bali

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto: Humas BNPB

17
SHARES
108
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA – Kebijakan pemberlakuan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi sejumlah provinsi di Pulau Jawa dan Bali bersifat wajib sehingga dilarang menolak, tapi harus dipatuhi karena hal itu bagian dari zona merah atau risiko tinggi.

“Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima KabarSDGs, Jumat (7/1/2021).

BACA JUGA

Infrastruktur Bali Utara Dikembangkan untuk Bangkitkan Pariwisata Nasional

Infrastruktur Bali Utara Dikembangkan untuk Bangkitkan Pariwisata Nasional

18 May 2022
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dilengkapi Akses Internet 5G

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Dilengkapi Akses Internet 5G

8 May 2022
Dorong Pemulihan Ekonomi Bali, Pembangunan Pasar Sukawati telah Rampung

Dorong Pemulihan Ekonomi Bali, Pembangunan Pasar Sukawati telah Rampung

8 May 2022

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, jelasnya, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi. Bisa dilihat, berdasarkan grafik yang dipaparkan, karena Pulau Jawa dan Bali masuk zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

“Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya,” ujar Wiku.

Dia menjelaskan, indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, diantaranya tingkat kematian diatas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasiona, tingkat kasus aktif diatas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi diatas 70%.

Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.

“Pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat dan daerah,” tegas Wiku.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakatnya, agar sama-sama memantau dan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19 serta keterpaikam tempat tidur ruang ICU dan isolasi rumahbsakit rujukan di wilayahnya masing-masing,” pesan Wiku.

Share7SendTweet4
Previous Post

Usia Sekolah Penyumbang 8,87% Kasus Covid-19 Nasional

Next Post

Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Next Post
Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Banjir Lumpuhkan Sembilan Desa di Sumbawa

Longsor di Sumedang, 11 Orang Meninggal dan 18 Luka-luka

Longsor di Sumedang, 11 Orang Meninggal dan 18 Luka-luka

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Raih Penghargaan Bergengsi dari ACI

Kebutuhan Pesawat di Indonesia Tinggi, Maskapai Diminta Komunikasi dengan Boeing

18 May 2022
Indonesia Ditawari jadi Anggota Tetap Dewan ICAO

Indonesia Ditawari jadi Anggota Tetap Dewan ICAO

18 May 2022
Jalan Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Beroperasi 2024, Permudah Akses Wisata ke Tanjung Lesung

Jalan Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Beroperasi 2024, Permudah Akses Wisata ke Tanjung Lesung

18 May 2022
Program Sekolah Unggulan Jakarta, SMK 24 Jakarta Jadi Percontohan

Program Sekolah Unggulan Jakarta, SMK 24 Jakarta Jadi Percontohan

18 May 2022
Produsen Minuman Manfaatkan Energi Terbarukan

Produsen Minuman Manfaatkan Energi Terbarukan

18 May 2022

POPULAR

  • Indonesia FoLU Net-Sink 2030, Komitmen Pemerintah untuk Penanganan Isu Perubahan Iklim

    Indonesia FoLU Net-Sink 2030, Komitmen Pemerintah untuk Penanganan Isu Perubahan Iklim

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Salatiga Didukung Sebagai Kota Destinasi Gastronomi

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tanah Alun-alun Utara Yogyakarta Mulai Direnovasi

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Siti Salamah Membawa Pemulung Ke Level Lebih Baik

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • UNICEF: Ketersediaan Air Bersih Dunia Mengkhawatirkan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.