JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal untuk mendukung penyediaan energi terbarukan. Salah satunya akan memberikan sejumlah insentif pajak yang dapat dinikmati para pelaku bidang energi terbarukan.
“Pembebasan PPN atas barang-barang penting untuk energi terbarukan, PPN yang tidak dikenakan atas barang impor untuk kegiatan panas bumi, pembebasan bea masuk untuk energi terbarukan dan juga pengurangan pajak properti sampai dengan 100% pada tahap eksplorasi untuk fasilitas panas bumi,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dikutip KabarSDGs dari laman Kementerian Keuangan, Selasa (8/12/2020).
Dari sisi pengeluaran, kata Suahasil, pihaknya menyediakan anggaran kepada kementerian lain, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dan juga alokasi anggaran yang diarahkan ke pemerintah daerah, berupa transfer ke daerah dan sebagian transfer terkait dengan sektor energi. Selain itu, kebijakan fiskal ini juga memberikan dukungan melalui sisi pembiayaan.
“Di sini terdapat sejumlah dukungan yang diberikan oleh APBN misalnya suntikan modal kepada BUMN, juga kemitraan pemerintah dengan swasta dengan berbagai instrumen fasilitas pengembangan proyek, penjaminan. Pemerintah sedang berupaya menghubungkan berbagai wilayah Indonesia,” jelasnya.
Terkait kebijakan ini, Suahasil menyatakan pihaknya akan menerima berbagai masukkan, berupa pembahasan yang dapat memberikan saran, bagaimana agar dapat lebih komprehensif dalam mendukung ketersediaan energi terbarukan.
“Lebih penting lagi ke mana arah yang kita inginkan untuk menuju energi terbarukan itu? Sangat penting untuk menentukan arah, dan saya yakin Dewan Energi Nasional juga ada Rencana Umum Energi Nasional,” ujarnya. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post