JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Nadiem menjelaskan, rencana seleksi ini, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik, melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.
Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan, Pertama, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.
“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Nadiem.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya.
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Nadiem menyampaikan terobosan ketiga, sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.
“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” katanya.
Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Terkait Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksinya, akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post