• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kemendikbud Buka Seleksi PPPK bagi Guru Honorer

by Editor
24 November 2020
Kemendikbud Luncurkan Sentral Pasar Digital Batik ‘Kuklik Batik’

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Foto: Kemendikbud

27
SHARES
170
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Senin (23/11/2020).

BACA JUGA

Peringatan 70 Tahun KAA, Kementerian Kebudayaan Hadirkan Pameran Filateli KAA di Bandung

Peringatan 70 Tahun KAA, Kementerian Kebudayaan Hadirkan Pameran Filateli KAA di Bandung

29 April 2025
Festival Sidang Balai Panjang: Merawat Lingkungan dalam Upaya Menjaga Kearifan  Lokal

Festival Sidang Balai Panjang: Merawat Lingkungan dalam Upaya Menjaga Kearifan Lokal

22 Agustus 2024
Persiapan Telah Matang, Kemendikbudristek Siap Suguhkan Konser Musikal ‘Memeluk MimpiMimpi’

Persiapan Telah Matang, Kemendikbudristek Siap Suguhkan Konser Musikal ‘Memeluk MimpiMimpi’

22 April 2024

Nadiem menjelaskan, rencana seleksi ini, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta didik, melalui peningkatan ketersediaan guru ASN dengan melakukan seleksi guru PPPK.

Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan, Pertama, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Nadiem.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelasnya.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Nadiem menyampaikan terobosan ketiga, sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” katanya.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Terkait Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksinya, akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. YAUMAL HUTASUHUT

Share11SendTweet7
Previous Post

Presiden Minta Cuti Akhir Tahun Dikurangi

Next Post

Dokter: Vaksinasi Lindungi Diri Sendiri dan Orang Lain

Next Post
Dokter: Vaksinasi Lindungi Diri Sendiri dan Orang Lain

Dokter: Vaksinasi Lindungi Diri Sendiri dan Orang Lain

Jokowi: Digitalisasi Dunia Usaha Menjadi Keharusan

Jokowi: Digitalisasi Dunia Usaha Menjadi Keharusan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Prashanti Hotel Lampung Gelar Topping Off Siap Hadirkan Konsep Wellness

Prashanti Hotel Lampung Gelar Topping Off Siap Hadirkan Konsep Wellness

14 Oktober 2026
Elnusa Bidik Pasar Internasional untuk Perkuat Pertumbuhan Bisnis

Elnusa Bidik Pasar Internasional untuk Perkuat Pertumbuhan Bisnis

14 Oktober 2026
Mitigasi Galodo di Solok, Kementerian PU Pasang 3 Titik Early Warning System

Mitigasi Galodo di Solok, Kementerian PU Pasang 3 Titik Early Warning System

14 Oktober 2026
Kaltim Kekurangan Pasokan Daging Domba hingga 50 Persen Kebutuhan

Kaltim Kekurangan Pasokan Daging Domba hingga 50 Persen Kebutuhan

14 Oktober 2026
Aktivasi Creative Hub Perkuat 50 Talenta Kreatif di Banten

Aktivasi Creative Hub Perkuat 50 Talenta Kreatif di Banten

14 Oktober 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3794 shares
    Share 1518 Tweet 949
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3785 shares
    Share 1514 Tweet 946
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3732 shares
    Share 1493 Tweet 933
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4084 shares
    Share 1634 Tweet 1021
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3759 shares
    Share 1504 Tweet 940

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.