JAKARTA, KabarSDGs – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebutkan, keterbatasan bahasa menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak memahami secara bahasa terkait imbauan penerapan protokol kesehatan.
“Sebenarnya masyarakat itu bukan tidak paham dan tidak mau patuh terhadap protokol kesehatan, terhadap perilaku yang kami harapkan. Tetapi komunikasi dengan bahasa yang tidak mereka mengerti menyebabkan komunikasi kami jadi tidak efektif,” kata Sonny lewat video konperensi pers, Rabu (18/11/2020).
Sonny menjelaskan, dalam kampanye penerapan protokol kesehatan ada banyak kata yang diserap dari bahasa asing seperti social distancing, adopsi, komorbid dan lain sebagainya. Sementara di Tanah Air sendiri, masih banyak sekali masyarakat yang menggunakan bahasa daerah.
“Kami berpikir kalau harus menggunakan bahasa-bahasa yang mereka mengerti, kalau bahasa daerah mereka paham, mereka akan menangkap pesannya,” ujar Sonny.
Untuk memudahkan masyarakat memahami pesan penerapan protokol kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerjemahkannya ke-75 bahasa daerah di Indonesia.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud Aminuddin Aziz menjelaskan, dalam proses penerjemahan ini ke- 75 bahasa daerah setidaknya melewati lima tahap.
Pertama, diterjemahkan oleh penerjemah bahasa terkait, kemudian penyuntingan tahap awal, lalu uji keterbacaan.
“Pengujian pertama oleh pakar bahasa daerah dan kedua pengujian komunitas atau penutur bahasa daerah,” jelas Aminuddin.
Lalu untuk tahap keempatnya penyuntingan tahap lanjutan hasil uji keterbacaan. Kemudian pada proses akhir Kepala Balai atau Kantor Bahasa membuat pernyataan tentang penjamin mutu hasil terjemahan. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post