PT Jasa Marga akan segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Japek Layang) yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020, tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Japek dan Japek Layang.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, pengoperasian terintregasi dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Sekarang terjadi efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas antara tol Japek dan Japek Layang, sehingga bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun kapasitas jalan tol.
Selain itu, ujar dia, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas. Sistem pengoperasian terintegrasi ini membuat pengguna jalan hanya melakukan transaksi satu kali, sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas.
“Jadi nanti transaksinya tidak terpisah untuk pengguna jalan. Satu transaksi untuk seluruh pengguna jalan, baik yang akan menggunakan Japek atau Japek II Elevated,” ujar Subakti saat pemaparan online kepada media, Rabu (11/11).
Subakti juga menjelaskan, dengan adanya sistem pengoperasian terintegrasi ini menjadikan tarif kedua ruas jalan tol ini juga menjadi satu. Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019.
“Nantinya, untuk pengguna Japek layang tidak perlu melakukan transaksi di akses masuk dan akses keluar jalan tol ini. Karena semuanya sudah menjadi satu tarif dengan Japek,” ujar dia.
Namun akhirnya terjadi kenaikan tarif signifikan bagi pengguna tol Japek untuk semua golongan. Contohnya saja golongan 1 untuk wilayah pentarifan I naik menjadi Rp 4.000 dari sebelumnya 1.500, golongan 1 wilayah II naik dari sebelumnya Rp 4.500 menjadi Rp 7.000, golongan 1 wilayah III tetap Rp 12.000, sedangkan golongan 1 wilayay IV naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit menjelaskan, kenaikan ini tentunya dibarengi dengan peningkatan layanan di seluruh ruas yang dilakukan oleh Jasa Marga. Selain itu penyesuaian tarif integrasi ini pun telah dihitung sesuai kebutuhan investasi pembangunan tol Japek Layang dan keberlangsungan bisnis Jasa Marga.
Jika mengacu pada perhitungan kelayakan tarif tol Japek Layang berdasarkan nilai investasi, maka seharusnya ditetapkan sebesar Rp 42.500. Tetapi pemerintah tidak ingin membebani masyarakat ditengah Pandemi Covid-19.
“Sekarang kecepatan lebih tinggi bisa mencapai 70-75 km per jam dari sebelumnya 30 km perjam. Artinya logistik akan terbantu Golongan 1 juga akan mengalami keuntungan perjalanan,” ujarnya.
Discussion about this post