• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
23 September 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

BI Dorong Inisiatif Wakaf Lintas Negara Islam

by Editor
31 October 2020
BI Dorong Inisiatif Wakaf Lintas Negara Islam

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono. Foto: cnbcindonesia

17
SHARES
106
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Bank Indonesia (BI) mendorong inisiatif wakaf lintas negara Islam karena sebanyak 59 persen negara Islam berpendapatan rendah dan menengah ke bawah berdasarkan data Bank Dunia pada Juni 2020.

“Mencermati kondisi ekonomi beragam di antara negara Islam, dibolehkan dan direkomendasikan muslim saling membantu lintas negara, salah satu perbuatan amal bagi muslim adalah wakaf,” kata Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam webinar internasional terkait wakaf di Jakarta, Jumat (30/10/2020).

BACA JUGA

Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

24 December 2022
BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

BI Terbitkan Peraturan tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

11 May 2022
Daya Beli Produk Lokal “Digenjot”

Daya Beli Produk Lokal “Digenjot”

12 January 2021

Menurut dia, berdasarkan data Bank Dunia sebanyak 30 persen negara anggota Organisasi Islam Dunia (OKI) adalah negara berpendapatan rendah, 29 persen negara berpendapatan menengah ke bawah, 29 persen negara menengah ke atas dan 13 persen negara penghasilan tinggi.

Meski begitu, lanjut dia, masih ada pandangan berbeda terkait aturan dan implementasi wakaf yang bisa berbeda lintas negara dan yurisdiksi. Untuk itu, kata dia, sudah dibuat Prinsip Inti Wakaf (WCP) agar ada standar dalam mendukung wakaf dapat diterima di seluruh dunia.

WCP diinisiasi oleh Institut Riset dan Pelatihan Islam-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kelompok kerja internasional dalam WCP juga dibentuk untuk memformulasikan kerangka regulasi umum untuk pengelolaan wakaf.

Doni berpendapat kelompok kerja ini, lanjut dia, terdiri dari sejumlah istitusi lintas negara yakni IRTI-IsDB, BI, BWI, serta lembaga terkait dari Selandia Baru, Australia, Afrika Selatan, Kuwait, dan Bosnia Herzegovina.

Dia menambahkan tujuan dibentuknya WCP adalah mengenalkan standard regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem. Pengawasan wakaf lintas negara, kata dia, juga sudah disatukan dalam WCP tersebut.

Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.

Doni menyatakan, sistem wakaf yang terkelola dengan baik dan didukung teknologi dan selaras dengan program lain diharapkan menjadi mesin untuk memobilisasi dana untuk mendukung program pengembangan ekonomi pemerintah khususnya menekan angka kemiskinan dan pembangunan manusia.

Share7SendTweet4
Previous Post

Virtual Run, Pilihan Tepat Berolahraga di Saat Pandemi

Next Post

7.949 Warga Cilacap Mengungsi Akibat Banjir

Next Post
7.949 Warga Cilacap Mengungsi Akibat Banjir

7.949 Warga Cilacap Mengungsi Akibat Banjir

Gedung SMAN 3 Cibeber-Lebak Terancam Roboh

Gedung SMAN 3 Cibeber-Lebak Terancam Roboh

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Kartika Basuki Dampingi Iriana Jokowi Edukasi Perilaku Hidup Sehat

20 September 2023
Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

Menteri Basuki Targetkan Peroleh12 Medali Emas dalam Asian Games 2023

20 September 2023
Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

Ditjen Hubud Himbau Masyarakat Waspada Kebakaran, Bisa Ganggu Penerbangan

20 September 2023
Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

Tarif Biskita Trans Pakuan Untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp 2.000

20 September 2023
Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

20 September 2023

POPULAR

  • Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa Disarankan Gunakan Sistem Promosi Intern

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • BRIN akan Melakukan Survei Siswa Berbasis Sekolah Global

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Kondisi Pertanian Indonesia Memprihatinkan, Desa Tani Berkelanjutan Solusinya

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pidana Penjara dan Denda bagi Pelaku Emisi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.