JAKARTA, Kabar SGDs-Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berharap, kasus ‘heroik’ Rangga di Aceh menjadi pembelajaran penting bagi para orang tua untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak.
“Ayo kita gunakan momentum ini untuk bangkit memutus mata rantai kekerasan seksual di Aceh berkaca dari kasus Rangga,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait lewat keterangan resminya, Rabu (21/10/2020).
Bocah sembilan tahun — Rangga menjadi korban pembunuhan, setelah pahlawan kecil itu mencoba menyelamatkan sang Ibu dari tindakan pemerkosaan yang dilakukan Samsul Bahri.
“Masyarakat Aceh tidak bisa diam atas peristiwa. Ayo bergerak jangan biarkan anak-anak kita dalam zona merah kekekerasan karena kelalaian kita,” tegas Arist.
Di samping itu, Komnas Perlindungan Anak menegaskan, sudah seharusnya setiap orang tua memberikan perlindungan kepada anak, bukan membiarkannya sendirian melakukan pembelaan dan perlindungan dari serangan orang dewasa.
Ketua Komnas PA menjelaskan sebenarnya kewajiban seluruh pihak untuk memberikan perlindungan kepada anak, bukan anak dibiarkan sendiri membela dirinya dari serangan pelaku kejahatan dewasa.
“Aceh Darussalam sesungguhnya adalah wilayah atau daerah religius yang memegang teguh prinsip-prinsip dan nilai-nilai keagamaan. Namun mengapa kekerasan di Aceh justru di daerah ini terus meningkat khususnya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Apa yang salah di Aceh?” tutur Arist
Atas peristiwa keji tersebut, Komnas Perlindungan Anak akan berkunjung ke Aceh untuk memberikan penghargaan yang diwakilkan kepada Ibu korban, serta membentuk tim pengawal dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Amak (LPA) Aceh dan asistensi dari tim pengacara anak di Banda Aceh dan Medan. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post