JAKARTA, KabarSGDs-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) optimistis Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM yang kini menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD) akan berkembang pesat di bawah pengawasan Otoritas Jaminan Keuangan (OJK).
“Dalam pengawasan OJK nanti, pasti akan aman dan selamat dan pasti berkembang, karena memang kewenangan OJK berada di sana. Yang saya tidak menjamin ketika diawasi Kementerian Desa,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Hakim Iskandar lewat video konperensi pers, Rabu (21/10/2020).
Adanya wewenang OJK dalam pengawasan LKD, disebabkan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang pada pasal 117 disebutkan, Badan Usaha Milik (BUM) Desa merupakan Badan Usaha. Dimana LKD berada di bawah BUM Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, Menteri Desa PDTT itu meyakini dana UPK eks PNPM sebesar Rp 12,7 triliun dan aset senilai Rp 500 miliar akan terselamatkan.
“Dana bergulir Rp 12,7 triliun agar kembali ke jalurnya, untuk kepentingan warga masyarakat miskin dengan basis kecamatan ini bisa tertangani dengan baik,” kata Abdul yang akrab disapa Gus Menteri.
Sementara itu, terkait transformasi UPK eks PNPM menjadi LKD telah direalisasikan di 147 Unit Pengelola Kegiatan di Jawa Timur, Rabu (21/10) dengan dana yang digelontorkan senilai Rp 600 miliar.
Kementerian Desa PDTT menargetkan, transformasi ini akan diikuti UPK lainnya menjadi 53 ribu LDK. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post